...

Pernikahan Sehat dengan Perjanjian Perkawinan yang Kuat & Legal

Cinta Butuh Kepercayaan. Pernikahan Butuh Kepastian.

Perjanjian perkawinan bukan tentang “tidak percaya pada pasangan.”
Ini tentang memastikan kehidupan rumah tangga Anda berdiri di atas fondasi yang jelas, adil, dan aman untuk anda.

Mengapa Perjanjian Perkawinan Penting di Indonesia?

Konsultasi / Pengerjaan Dokumen bisa 100% Online Kasih Data Konsultan datang ke Lokasi Anda untuk Tanda Tangan

Perjanjian Perkawinan

Bersama Master Legal Solution
Rp 4-7 Juta Sekali Bayar
  • 100% Online & Praktis
  • Harga Transparan & Sekali Bayar
  • Didampingi Tim Hukum Profesional
  • Jaminan Dokumen Aman & Legal
  • Akta Notariil Sesuai Hukum Indonesia
Popular

Yakin Urus Perjanjian Kawin sendiri?

Keuntungan Membuat Perjanjian Perkawinan bersama Master Legal Solution

Ditangani langsung oleh tim legal & mitra notaris berpengalaman

Dokumen sah dan punya kekuatan hukum tertinggi

Proses cepat dan transparan

Layanan bisa online maupun offline

Mulailah Pernikahan dengan Ketenangan dan Kejelasan

Membuat perjanjian perkawinan bukan berarti Anda meragukan masa depan…
Justru Anda memperkuat komitmen dengan memastikan tidak ada hal yang mengganggu hubungan karena urusan keuangan atau aset.

8 3

Kenapa Perlu Perjanjian Perkawinan

Belum Punya Perjanjian Perkawinan

❌ Aset & Keuangan Tercampur

❌ Rawan Konflik Saat Ada Masalah

❌ Tidak Ada Pengaturan Jika Terjadi Hal Tak Terduga

❌ Rentan Jadi Beban Pasangan

❌ Proses Cerai (Jika Terjadi) Jadi Rumit & Mahal

Punya Perjanjian Perkawinan

✅ Aset Terlindungi & Jelas

✅ Menghindari Konflik di Masa Depan

✅ Melindungi Pasangan dari Risiko Finansial

✅ Lebih Mudah Urus Administrasi & Legalitas

✅ Pernikahan Lebih Sehat & Transparan

Perjanjian perkawinan bukan soal meragukan cinta, tetapi memastikan masa depan tetap aman.

Perjanjian Kawin melindungi pernikahan, mulai pernikahan dengan ketenangan dan kejelasan. hukum

Gallery Master Legal Solution

Frequently Asked Questions

Apa Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan?

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  • Pasal 139–154 KUHPerdata

    • Mengatur bahwa suami dan istri boleh membuat perjanjian kawin mengenai pemisahan harta atau pengaturan harta lainnya.

    • Perjanjian harus dibuat sebelum perkawinan dan berlaku setelah perkawinan dilangsungkan.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (diubah dengan UU 16/2019)

  • Pasal 29 ayat (1)

    • Menegaskan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan.

  • Pasal 29 ayat (4) (perubahan setelah Putusan MK)

    • Menyatakan perjanjian kawin dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung selama disetujui kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Ini yang paling penting karena:

  • Menghapus frasa yang membatasi perjanjian kawin hanya sebelum atau pada saat perkawinan.

  • Mengizinkan pasangan membuat postnuptial agreement (perjanjian setelah menikah).

  • Perjanjian kawin bisa diubah atau dicabut, asal disetujui kedua pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

  • Mengatur lebih teknis pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, termasuk pencatatan perjanjian kawin oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA atau Catatan Sipil).

5. Kompilasi Hukum Islam (KHI) – bagi pasangan Muslim

  • Pasal 45, 47, dan 49 KHI

    • Mengatur mengenai perjanjian dalam perkawinan, termasuk pemisahan harta, hak dan kewajiban, dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Kenapa Seseorang Perlu Perjanjian Perkawinan?

1. Pemisahan Harta & Melindungi Aset Pribadi

Tanpa perjanjian perkawinan, hukum Indonesia menetapkan harta bersama otomatis terbentuk sejak Anda menikah. Akibatnya:

  • Aset yang Anda punya sebelum menikah bisa dianggap harta bersama jika bercampur.

  • Utang pasangan juga bisa menyeret harta Anda.

  • Risiko gugatan atau penyitaan jika salah satu pasangan bermasalah secara hukum.

Dengan perjanjian kawin:

  • Aset dipisah clear—tidak ada percampuran.

  • Melindungi bisnis berisiko tinggi (kontraktor, properti, startup, legal practice, dll).

  • Aman dari klaim pihak ketiga.


2. Mengamankan Bisnis & Kepemilikan Perusahaan

Jika Anda pemilik PT, startup, UMKM, atau properti:

  • Perjanjian kawin mencegah pasangan otomatis jadi pihak yang berhak atas saham.

  • Memudahkan due diligence ketika mencari investor.

  • Menghindari “keharusan” menjual aset atau saham jika terjadi perceraian.

Ini alasan paling umum di kalangan pengusaha dan profesional.


3. Penting untuk Perkawinan Campuran (WNA–WNI)

Untuk pasangan beda kewarganegaraan:

  • Tanpa perjanjian kawin, WNI tidak bisa memiliki properti Hak Milik.

  • WNI dianggap memiliki harta bersama dengan WNA → melanggar Pasal 21 ayat (3) UUPA.

  • Risikonya: rumah bisa disita negara.

Dengan prenup/postnup:

  • Harta WNI tetap dianggap murni milik pribadi.

  • Aman membeli rumah, tanah, apartemen.


4. Mengatur Pola Keuangan Keluarga

Perjanjian kawin tidak hanya tentang pemisahan harta, tapi bisa mengatur hal-hal seperti:

  • cara mengelola gaji,

  • pembagian biaya rumah tangga,

  • kepemilikan aset yang dibeli setelah menikah,

  • pengelolaan rekening bersama,

  • proteksi jika salah satu pasangan berhenti bekerja.

Hasilnya: jauh lebih minim konflik.


5. Perlindungan Jika Terjadi Perceraian

Perjanjian kawin membuat proses perceraian:

  • lebih cepat,

  • lebih murah,

  • tanpa gugatan harta gono-gini,

  • tanpa sengketa pembagian aset.

Semua sudah diatur sebelumnya → tidak perlu perang di pengadilan.

Kami menyediakan layanan:

  • Pendaftaran merek

  • Pembuatan dan review perjanjian

  • Pendirian badan hukum (PT, CV, Yayasan)

  • Konsultasi hukum perdata

  • Pendampingan bisnis dari sisi hukum

  • Layanan retainer legal untuk kebutuhan rutin usaha

Apakah layanan bisa dilakukan secara online?

Ya. Seluruh layanan kami bisa diakses secara online. Komunikasi, pengiriman dokumen, dan konsultasi dilakukan lewat email, WhatsApp, dan Zoom, agar efisien dan fleksibel.

Apakah perjanjian yang dibuat dijamin sah secara hukum?

Ya. Setiap dokumen atau perjanjian yang kami buat disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik Anda.

Mudah! Anda cukup hubungi kami melalui WhatsApp, email, atau isi formulir di website. Setelah itu, kami akan menjadwalkan sesi konsultasi (online/offline), memahami kebutuhan Anda, lalu mengajukan penawaran dan timeline kerja. Semuanya bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor.

Karena kami bukan sekadar firma hukum, tapi partner bisnis Anda. Kami menggabungkan pemahaman hukum dengan perspektif wirausaha, memberikan solusi yang praktis, efisien, dan bisa langsung diterapkan. Ditambah lagi, kami punya fleksibilitas: bisa dipanggil ke lokasi Anda, melayani secara online, dan respons cepat.

Master Legal Solution

Ada fitur Tracking

Channel Hubung Banyak

Murah & Biaya Jelas

Tim Profesional & Background Hukum

Bisa ke Kantor Anda

Notaris/ Pengacara Lain

Update tidak jelas

Slow Respond

Mahal & Tidak Transparan

Hanya Pengalaman Pribadi & Tidak Ada Bantuan Tim

Harus Datang ke Kantor

Client Kami

Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.