Bagi pelaku usaha, pemilik produk, atau kreator, mendaftarkan merek adalah langkah penting untuk melindungi identitas usahanya. Namun, masih banyak yang bertanya: Apakah daftar merek harus bayar menurut hukum di Indonesia? Mari kita bahas berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Table of Contents
Toggle1️⃣ Dasar Hukum Pendaftaran Merek
Di Indonesia, pendaftaran merek diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
-
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur teknis pelaksanaannya.
Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 mendefinisikan pendaftaran sebagai proses administratif untuk memperoleh perlindungan hukum atas merek.
2️⃣ Apakah Wajib Bayar Saat Mendaftarkan Merek?
✅ Ya, pendaftaran merek memerlukan biaya (penerimaan negara bukan pajak / PNBP).
Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Besaran biaya pendaftaran bervariasi, tergantung:
-
Jenis pemohon (perorangan UMKM / badan usaha non-UMKM)
-
Jumlah kelas barang/jasa yang didaftarkan
💡 Contoh biaya resmi (per 2024):
-
UMKM: Rp 500.000 per kelas (daftar online)
-
Non-UMKM: Rp 1.800.000 per kelas (daftar online)
Ini adalah biaya resmi ke negara dan wajib dibayarkan agar permohonan diproses.
3️⃣ Kenapa Harus Bayar?
Biaya pendaftaran merek digunakan untuk:
-
Pemeriksaan administrasi dan substantif permohonan
-
Pengumuman dalam berita resmi merek
-
Penerbitan sertifikat merek
Tanpa pembayaran biaya ini, permohonan tidak dapat diproses dan Anda tidak akan memperoleh perlindungan hukum atas merek Anda.
4️⃣ Apakah Ada Pendaftaran Merek Gratis?
❌ Tidak ada pendaftaran merek yang gratis secara resmi.
Jika ada pihak yang menawarkan pendaftaran merek gratis, penting untuk berhati-hati karena pendaftaran resmi selalu melibatkan pembayaran biaya ke negara.
Namun, pemerintah kadang membuka program bantuan hukum atau subsidi pendaftaran bagi UMKM dalam program tertentu. Ini biasanya berbentuk fasilitasi (biaya ditanggung pemerintah).
Kesimpulan
👉 Pendaftaran merek di Indonesia memang harus bayar biaya resmi ke negara, sesuai dengan ketentuan hukum.
👉 Membayar biaya ini adalah bagian dari proses sah untuk melindungi merek Anda secara hukum.
👉 Dengan mendaftarkan merek, Anda memperoleh hak eksklusif dan kekuatan hukum jika ada pihak lain yang menggunakan merek Anda tanpa izin.