Jika Anda berencana mendirikan entitas hukum di 2025. Maka, perlu memahami segala sesuatu mengenai Perseroan Terbatas (PT) jenis perusahaan yang paling populer di Indonesia.
PT tidak hanya menawarkan pengakuan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan hukum, akses mudah ke modal, dan kepercayaan dari pihak ketiga. Namun, masih banyak orang yang tidak memahami definisi PT, ciri-cirinya, syarat untuk mendirikannya, dan manfaat jangka panjangnya.
Di sini, kami menyediakan panduan komprehensif dan terbaru tahun 2025 untuk mendirikan Perseroan Terbatas
Kalau kamu ingin mendirikan perusahaan dengan Master Legal Solution bisa klik disini ya!
Table of Contents
ToggleApa Itu PT (Perseroan Terbatas)?
Perseroan Terbatas (PT) adalah entitas hukum yang terdiri dari kemitraan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan terlibat dalam kegiatan ekonomi dengan modal minimum yang dibagi menjadi saham.
Setiap pemegang saham memiliki batasan tanggung jawab di atas nilai saham yang dimiliki. Dengan kata lain, tanggung jawab pemilik PT tidak meluas ke harta pribadi.
Dasar Hukum Pendirian PT
Pendirian PT di Indonesia diatur oleh:
- Undang-Undang Perseroan Terbatas 40 Tahun 2007 (UU PT)
- Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law
- PP 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan
Dalam peraturan terbaru, Anda bahkan bisa mendirikan PT hanya dengan 1 orang (PT Perseorangan) sebagai bagian dari reformasi regulasi untuk UMKM.
Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia
1. Perusahaan Konvensional (PT Biasa)
- Memerlukan minimal dua pendiri yang dapat berupa perorangan atau badan hukum.
- Cocok untuk bisnis skala menengah dan besar.
- Kepemilikan tersedia untuk Warga Negara Asing dengan regulasi tertentu.
2. PT Perseorangan
- Digagas oleh satu individu saja.
- Dipersembahkan khusus untuk usaha mikro dan kecil (Usaha Mikro dan Kecil).
- Lebih cepat dan lebih mudah didirikan dibandingkan di atas.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
Berikut adalah beberapa karakteristik perseroan terbatas yang membedakannya dari bentuk usaha lain:
- Badan hukum terpisah dari pemiliknya
- Modal dibagi menjadi saham
- Tanggung jawab terbatas pada jumlah modal yang disetor
- Dikelola oleh Direksi dan diawasi oleh Komisaris.
- Harus memiliki akta Notaris dan pendirian oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Terdaftar di bawah nama dagang.
- Dapat melakukan perjanjian bisnis atas nama korporasi, bukan sebagai individu.
Keuntungan Mendirikan PT di 2025
1. Legalitas Bisnis Diakui oleh Pemerintah
PT adalah bentuk hukum entitas bisnis yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, memberikan Anda dasar hukum untuk beroperasi secara profesional.
2. Akses Pembiayaan yang Lebih Mudah
Karena struktur yang lebih transparan, PT memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pembiayaan dari investor, modal ventura, atau bank.
3. Tanggung Jawab Terbatas
Pemegang saham tidak perlu membayar utang perusahaan. Ini melindungi aset pribadi Anda dari risiko terkait bisnis.
4. Kepercayaan Publik dan Mitra Bisnis
Klien penting, pemasok, dan institusi pemerintah lebih suka bertransaksi dengan perusahaan yang telah terdaftar.
5. Kepastian Keberlanjutan Bisnis
Perusahaan terbatas (PT) masih dapat beroperasi setelah saham atau manajemen berpindah tangan.
6. Kemudahan Transaksi dan Tender
Badan usaha yang terdaftar memungkinkan partisipasi dalam proyek besar termasuk tender pemerintah dan korporasi.
Persyaratan untuk Mendirikan PT pada 2025
Berikut adalah persyaratan umum untuk mendirikan PT baik sebagai individu atau bisnis reguler:
A. Persyaratan Administratif
- Nama PT sesuai dengan peraturan
- Anggaran Dasar yang ditandatangani oleh Notaris
- NPWP Badan (Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Badan Usaha)
- Alamat domisili usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Kode KBLI yang relevan terkait segmen bisnis
B. Syarat Khusus untuk PT Perseorangan
- Hanya 1 (satu) pendiri adalah warga negara (WNI)
- Bisnis masuk dalam kategori Mikro atau Kecil
- Omset maksimum sebesar IDR 15 miliar per tahun
C. Modal Dasar PT
- Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, anggota pendiri dapat menetapkan modal dasar sesuai keinginan mereka.
- Menetapkan setoran modal minimum tidak wajib (kecuali untuk sektor tertentu).
Langkah-langkah untuk Mendirikan PT
1. Pembuatan Nama PT
- Nama perusahaan tidak boleh ada yang sama dengan nama perusahaan lain.
- Nama tidak bisa bersifat menentang hukum atau norma budaya.
- Nama minimal 3 kata.
2. Pendaftaran di Notaris
- Berisi data-data handal tentang pendiri, struktur modal, kegiatan usaha dan susunan pengurus.
3. Pengajuan SK Kemenkumham
- SK Kemenkumham diajukan secara online pada SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).
4. Mengurus NPWP dan SKT
- NPWP diperoleh beserta dokumen SKT pada kantor pajak sesuai dengan domisili perusahaan.
5. Mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar (OSS RBA)
- NIB didapat dari sistem OSS (Online Single Submission System)
- Sertifikat Standar untuk sektor tertentu.
6. Perizinan Khusus (Opsional)
- Sektor lainnya seperti konstruksi, perdagangan besar, dan keuangan juga dapat mengajukan perizinan ini.
Tips Optimalisasi Legalisasi Bisnis
Agar PT Anda tidak hanya sekadar formalitas
- KBLI sesuai dengan kegiatan usaha utama
- Dokumen perusahaan diperbarui secara berkala
- Memiliki perjanjian internal di antara pemegang saham
- Pelaporan pajak secara berkala
- Konsultasi dengan penasihat hukum bisnis
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1.Apakah mendirikan PT bisa tanpa Notaris?
Hanya untuk PT Perseorangan, mereka dapat melakukannya melalui OSS. PT reguler masih membutuhkan Notaris.
2. Apakah satu orang bisa mendirikan PT?
Ya, diperbolehkan sejak 2021 di bawah skema PT Perseorangan.
3. Apakah mendirikan PT bisa sepenuhnya online?
Ya, sistem OSS dan SABH mendukung pendirian PT secara online.
4. Apakah PT Harus Mempunyai Kantor Fisik?
Untuk keperluan domisili, ya perlu namun virtual office juga bisa memenuhi syarat sesuai lokasi.
Perbedaan PT dan CV: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?
Memilih bentuk badan usaha yang tepat sangat krusial untuk kelangsungan dan kredibilitas bisnis Anda. Dua bentuk yang paling umum digunakan di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Keduanya memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.
Berikut adalah perbandingan lengkap antara PT dan CV:
1. Status Hukum
PT merupakan badan hukum yang diakui oleh negara. Artinya, PT memiliki entitas hukum sendiri yang terpisah dari pemiliknya. Sementara itu, CV bukan badan hukum, sehingga tidak memiliki pemisahan yang jelas antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi para pemilik.
2. Tanggung Jawab Pemilik
Dalam PT, tanggung jawab pemilik atau pemegang saham terbatas pada modal yang disetor. Jika perusahaan mengalami kerugian atau utang, pemilik tidak wajib menanggung dengan harta pribadi.
Berbeda dengan CV, di mana terdapat dua jenis sekutu: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban CV, bahkan bisa menyentuh harta pribadi. Sekutu pasif hanya menanamkan modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan.
3. Jumlah Pendiri
PT biasa harus didirikan oleh minimal dua orang, sedangkan PT perorangan (untuk UMK) bisa didirikan oleh satu orang. Sementara CV tetap mensyaratkan minimal dua orang, yaitu satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif.
4. Legalitas dan Pengakuan
PT memiliki legalitas yang lebih tinggi dan diakui dalam berbagai skema kerja sama, baik oleh swasta maupun pemerintah. Banyak proyek tender yang hanya membuka peluang bagi badan usaha berbentuk PT.
Sebaliknya, CV lebih cocok untuk usaha kecil atau menengah yang belum memerlukan struktur hukum formal. Meski sah di mata hukum, CV memiliki keterbatasan dalam akses ke proyek-proyek besar atau pendanaan institusional.
5. Akses Pembiayaan
PT lebih mudah mendapatkan investasi dari luar, baik melalui penambahan modal, penjualan saham, maupun kerja sama strategis. Banyak investor atau venture capital hanya bersedia menanamkan dana ke perusahaan berbentuk PT.
Sementara itu, CV memiliki akses pendanaan yang terbatas dan cenderung harus bergantung pada modal internal atau pinjaman pribadi.
6. Struktur Organisasi
PT memiliki struktur yang lebih kompleks, yaitu terdiri dari:
-
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
-
Direksi
-
Dewan Komisaris
Sementara dalam CV, struktur organisasinya lebih sederhana. Biasanya hanya terdiri dari sekutu aktif yang mengelola dan sekutu pasif yang menyetor modal.
7. Proses Pendirian
Pendirian PT relatif lebih kompleks dan membutuhkan akta notaris serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, proses ini semakin disederhanakan melalui sistem OSS.
Sebaliknya, CV memiliki proses pendirian yang lebih cepat dan murah. Anda tetap membutuhkan akta notaris, namun tidak perlu pengesahan dari Kemenkumham, melainkan cukup dengan pendaftaran di pengadilan negeri dan OSS.
8. Kelayakan untuk Masa Depan
Jika Anda memiliki visi jangka panjang untuk mengembangkan bisnis, seperti ekspansi, menarik investor, hingga IPO, maka PT adalah pilihan terbaik.
Namun, jika Anda hanya ingin usaha skala kecil atau menengah tanpa struktur yang terlalu rumit, maka CV bisa menjadi solusi awal yang cepat dan ekonomis.
Penutup
Mendirikan PT di 2025 merupakan langkah strategis untuk memastikan perlindungan hukum untuk bisnis Anda serta membuka peluang kerja sama dan akses pembiayaan yang lebih luas. Dengan berbagai kemudahan regulasi terbaru, sekarang tidak ada alasan untuk menunda legalitas bisnis Anda.
Jangan sampai menunggu bisnis besar baru berencana mendirikan PT. Justru, legalitas harus dimulai sejak awal untuk proaktif, menghadirkan profesionalitas, dan memberikan perlindungan bagi bisnis yang sedang tumbuh.
Kalau kamu membutuhkan pendirian perusahaan bisa check jasa Master Legal Solution disini ya