Table of Contents
TogglePanduan Lengkap Mengurus SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) Tahun 2025
Apakah Anda seorang pelaku usaha di bidang konstruksi dan ingin memperluas cakupan proyek Anda secara legal dan profesional? Jika iya, maka SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu SBUJK, perbedaan dengan SIUJK, manfaat, prosedur pengurusan, biaya, cara cek status SBUJK online, serta dasar hukum yang melandasinya.
Apa Itu SBUJK?
SBUJK adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi, yaitu sertifikasi yang diberikan kepada badan usaha yang telah memenuhi standar kompetensi dan legalitas untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian PUPR.
SBUJK menjadi syarat utama untuk mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) dan mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.
Perbedaan SIUJK dan SBUJK
SIUJK Sudah Dihapuskan (SIUJK sendiri adalah istilah Surat Izin Jasa Konstruksi sebelum peraturan baru berlaku dan sudah diubah menjadi SBUJK)
Melalui PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu poin yang dikoreksi PP No. 5 tahun 2021 yaitu adanya perubahan terkait prosedur Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang dihapuskan atau sebelumnya telah diatur dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan peraturan tentang jasa konstruksi lainnya.
Sejak disahkannya PP No. 5 tahun 2021, SIUJK telah resmi dihapuskan dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Jasa konstruksi menjadi subsektor dari klaster perizinan berusaha dalam sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Pasal 80 ayat 1).
- Perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi diukur berdasarkan 3 tingkat risiko Pasal 80 ayat (2), yaitu: jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi
- Sertifikasi standar perizinan jasa konstruksi yang tetap harus diikuti (Pasal 99), yaitu: Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, dan Lisensi.
Banyak pelaku usaha sering kali menyamakan kedua istilah ini. Padahal, SBUJK dan SIUJK adalah dua hal yang berbeda namun saling berkaitan.
|
|
|
|---|---|---|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Manfaat Memiliki SBUJK
Mengurus SBUJK bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga membuka berbagai peluang dan keuntungan bagi badan usaha jasa konstruksi:
- Meningkatkan Kepercayaan Klien: SBUJK menjadi bukti bahwa usaha Anda memiliki kompetensi dan legalitas yang diakui negara.
- Mengikuti Tender Proyek Pemerintah dan Swasta: Sebagian besar tender proyek mensyaratkan kepemilikan SBUJK aktif.
- Memperluas Klasifikasi dan Subklasifikasi Usaha: Anda bisa mengajukan lebih dari satu sub-bidang konstruksi.
- Memenuhi Standar ISO dan Manajemen Mutu: Pengakuan kompetensi dari SBUJK dapat menunjang sistem mutu perusahaan.
- Hemat Pajak, Perusahaan lebih hemat cost dengan ini
Siapa yang Wajib Mengurus SBUJK?
- Perusahaan jasa konstruksi yang ingin mengikuti tender proyek skala nasional
- Perusahaan konsultan konstruksi dan perencana struktur
- Usaha perseorangan dan badan hukum yang ingin memperluas legalitas usaha konstruksi mereka
Syarat Mengurus SBUJK
A. Dokumen Administratif:
- Akta Pendirian dan perubahan (jika ada)
- SK Kemenkumham
- NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- KTP dan NPWP Penanggung Jawab Usaha
- Alamat usaha yang jelas dan dapat diverifikasi
B. Personil Inti:
- Minimal 2 orang personil bersertifikat SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)
- Dokumen pendukung: Ijazah, KTP, NPWP, dan SKK aktif
C. Pengalaman Kerja:
- Bukti proyek yang telah dikerjakan (misalnya kontrak kerja, berita acara serah terima, dsb)
D. Struktur Organisasi:
- Memiliki organ organisasi yang jelas sesuai klasifikasi usaha
Pusing? Saya juga belajarnya pusing, makanya bayar Master Legal Solution ajalah
Cara & Panduan Mengurus SBUJK 2025
Mengurus Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) bisa terasa rumit, tapi dengan langkah yang tepat, prosesnya jadi lebih mudah. Berikut panduan lengkapnya:
1. Siapkan Dokumen Penting
Sebelum mulai mendaftar, pastikan semua dokumen ini sudah lengkap:
- Akta Pendirian Perusahaan
Harus sudah disahkan notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. - Nomor Induk Berusaha (NIB)
Ini identitas resmi perusahaan dan wajib dimiliki. - NPWP Perusahaan
Bukti kewajiban pajak perusahaan. - Surat Keterangan Domisili
Menunjukkan lokasi kantor atau operasional perusahaan. - Izin Usaha Konstruksi
Harus sesuai dengan bidang jasa konstruksi yang dijalankan. - Dokumen Tenaga Ahli
Sertakan ijazah dan sertifikat keahlian (SKK) dari tenaga ahli perusahaan. - Dokumen Pengalaman Perusahaan
Berisi portofolio atau bukti pengalaman proyek konstruksi yang pernah dikerjakan. - Dokumen Tambahan
Dokumen lain yang mungkin diminta sesuai syarat LPJK.
2. Registrasi Secara Online
- Buka website resmi LPJK atau LSBU yang ditunjuk.
- Buat akun di sistem OSS (Online Single Submission).
- Lengkapi data perusahaan dan unggah semua dokumen yang diminta.
3. Ajukan Permohonan SBUJK
- Pilih sub-bidang konstruksi yang sesuai dengan jenis usaha Anda.
- Lanjutkan dengan mengajukan permohonan secara online.
4. Proses Verifikasi Dokumen
- Pihak LPJK atau LSBU akan memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen Anda.
- Pastikan semua dokumen valid dan sesuai persyaratan.
5. Penilaian Kinerja Perusahaan
- LPJK akan menilai kinerja perusahaan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah, seperti pengalaman proyek dan kualifikasi tenaga ahli.
6. Penerbitan SBUJK
- Jika semua tahapan sudah dilalui dengan baik, SBUJK akan diterbitkan.
- Sertifikat ini biasanya dalam bentuk digital dan bisa diunduh melalui akun OSS Anda.
Catatan Penting
- Gunakan Jasa Profesional
Bila Anda merasa proses ini cukup rumit, gunakan jasa pengurusan SBUJK untuk membantu lebih cepat dan efisien. - Jangan Lupa Perpanjangan
SBUJK punya masa berlaku. Pastikan memperpanjang sebelum habis masa aktifnya. - Selalu Update Informasi
Peraturan bisa berubah, jadi pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan terbaru dari LPJK.
Jika Anda butuh bantuan lebih lanjut dalam pengurusan SBUJK, tim kami siap membantu mulai dari konsultasi hingga pengurusan selesai.
SBU Palsu? bakar saja, kalau mau SBU Pasti asli pakai master legal solution (Promosi)
Cara Cek SBUJK Online
SBUJK Anda bisa diverifikasi langsung melalui situs LPJK:
- Buka Situs LPJK: Akses situs resmi LPJK di lpjk.pu.go.id.
- Cari Menu Cek Status SBU: Cari dan pilih menu yang berkaitan dengan pengecekan SBU, biasanya terdapat di bagian “Sebaran Data & Proses” atau “Cek Status Permohonan SBU (LSBU)”.
- Masukkan Data: Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nama Badan Usaha pada kolom pencarian yang tersedia.
- Cari dan Verifikasi: Klik tombol “Cari” atau “Search” untuk memulai proses verifikasi.
- Periksa Hasil: Sistem akan menampilkan informasi terkait SBU Anda, seperti kualifikasi, kode subklasifikasi, nama lembaga penerbit, tanggal terbit, dan masa berlaku.
Biaya Mengurus SBUJK
Biaya pembuatan SBUJK bisa berbeda tergantung klasifikasi usaha, jumlah subklasifikasi, dan LSBU yang dipilih. Secara umum, komponen biayanya meliputi:
- Biaya jasa LSBU
- Biaya sertifikasi personil inti (SKK)
- Biaya registrasi OSS (gratis / hanya fee konsultan saja)
Kisaran biaya umumnya mulai dari Rp 7.000.000 hingga Rp 30.000.000, tergantung kompleksitas dokumen dan lingkup pekerjaan konstruksi.
Masa Berlaku SBUJK
SBUJK berlaku selama 3 tahun dan wajib diperpanjang secara berkala sebelum masa aktifnya habis. Perpanjangan dapat dilakukan melalui prosedur yang sama seperti pendaftaran awal.
Perusahaan perlu melakukan perpanjangan SBU sebelum masa berlaku habis agar tetap bisa beroperasi.
Dasar Hukum SBUJK
Berikut adalah beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pengurusan SBUJK:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
- Keputusan Menteri PUPR yang mengatur struktur klasifikasi dan subklasifikasi konstruksi
FAQ Seputar SBUJK (Frequently Asked Questions)
1. Apakah UMKM bisa punya SBUJK?
Ya, badan usaha kecil dan menengah dapat mengurus SBUJK dengan klasifikasi usaha skala kecil.
2. Apakah bisa mengajukan SBUJK tanpa pengalaman proyek?
Bisa, namun hanya untuk klasifikasi usaha baru/kecil. Untuk menengah ke atas, dibutuhkan bukti pengalaman.
3. Apakah SBUJK bisa digunakan di seluruh Indonesia?
Ya, karena bersifat nasional dan berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia.
4. Apakah saya bisa punya lebih dari satu SBUJK?
Bisa, selama untuk subklasifikasi yang berbeda dan sesuai struktur organisasi.
5. Apakah saya harus punya SKK untuk mengurus SBUJK?
Ya. Minimal harus memiliki 2 personil bersertifikat SKK sesuai bidang yang diajukan.
Penutup
Mengurus SBUJK memang membutuhkan ketelitian dan kelengkapan dokumen, namun sertifikat ini adalah investasi jangka panjang bagi legalitas dan profesionalitas usaha konstruksi Anda. Jika Anda merasa kesulitan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan hukum dan perizinan seperti Master Legal Solution untuk mempermudah proses pengurusan.
Hubungi tim kami untuk konsultasi gratis dan mulai proses pengurusan SBUJK Anda sekarang juga.
Master Legal Solution
Mitra Hukum & Perizinan Bisnis Konstruksi Terpercaya











