...

Perjanjian Perkawinan: Pengertian, Jenis, dan Perlindungan Hukum terhadap Pasangan

This may contain: a sign that says marry me? a yes b a c b proposting like a boss

Pendahuluan

Perkawinan bukan hanya hubungan emosional atau spiritual antara dua insan, tetapi juga merupakan peristiwa hukum yang membawa akibat-akibat hukum. Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami-istri untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing secara hukum, salah satunya melalui perjanjian perkawinan.

Dulu, istilah ini sering kali dianggap tabu karena diasosiasikan dengan ketidakpercayaan dalam hubungan. Namun kini, semakin banyak pasangan yang sadar bahwa perjanjian ini justru merupakan bentuk kedewasaan dalam membina rumah tangga—terutama untuk melindungi harta, usaha, dan warisan.

Mau buat perjanjian perkawinan? Konsultasi Gratis di Master Legal Solution

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara menyeluruh tentang:

  • Apa itu perjanjian perkawinan?

  • Jenis perjanjian: pranikah dan pascanikah

  • Apakah perselingkuhan dan KDRT bisa diatur dalam perjanjian ini?

  • Bagaimana hukum Indonesia mengaturnya?

  • Dan apakah perjanjian ini hanya untuk orang kaya?

Pengertian Perjanjian Perkawinan

Apa Itu Perjanjian Perkawinan?

Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara dua calon suami-istri atau pasangan suami istri, yang mengatur tentang harta kekayaan dan/atau hal-hal lain selama berlangsungnya perkawinan.

“Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum atau selama ikatan perkawinan berlangsung.” – Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Fungsi Perjanjian Perkawinan

  • Melindungi harta pribadi masing-masing

  • Menentukan pengelolaan harta bersama

  • Menentukan pembagian hak dan kewajiban

  • Membantu mencegah sengketa di masa depan

  • Menjadi dasar hukum dalam pembagian harta jika terjadi perceraian

Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan di Indonesia

Perjanjian perkawinan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Pasal 29 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974

  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

  3. KUHPerdata Pasal 139–154

  4. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan surat edaran yang relevan

Putusan MK tahun 2015 adalah tonggak penting karena menghapus ketentuan bahwa perjanjian hanya bisa dibuat sebelum nikah. Kini, pasangan yang sudah menikah pun bisa membuat perjanjian pasca nikah, asalkan disahkan oleh notaris dan didaftarkan ke pengadilan serta Kantor Urusan Agama/Dukcapil.

Baca Juga : Ternyata Begini Cara Bikin Surat Perjanjian yang Sah dan Kuat di Hukum!

Jenis Perjanjian Perkawinan

1. Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement)

Perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan terjadi. Disahkan oleh notaris dan berlaku efektif sejak perkawinan dicatat secara sah.

Contoh pengaturan dalam perjanjian pranikah:

  • Harta sebelum nikah tetap milik pribadi.

  • Tidak ada percampuran harta gono-gini.

  • Utang salah satu pihak tidak menjadi tanggung jawab bersama.

  • Harta warisan dari keluarga tidak menjadi harta bersama.

Keuntungan:

  • Jelas sejak awal

  • Tidak menimbulkan sengketa harta saat terjadi perceraian

  • Melindungi usaha/bisnis dari risiko pasangan

2. Perjanjian Pascanikah (Postnuptial Agreement)

Perjanjian yang dibuat setelah pernikahan dilangsungkan. Berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian ini sah asal memenuhi syarat formal.

Contoh Perjanjian Perkawinan

Syarat sah perjanjian pascanikah:

  • Dibuat secara tertulis oleh notaris

  • Disetujui kedua belah pihak tanpa paksaan

  • Tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum

  • Didaftarkan ke pengadilan dan instansi pencatat perkawinan

Situasi yang sering melatarbelakangi perjanjian pasca nikah:

  • Salah satu pasangan memulai usaha

  • Salah satu pihak mendapat warisan besar

  • Keinginan untuk melindungi anak dari pernikahan sebelumnya

 

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Diatur dalam Perjanjian Perkawinan?

✅ Yang Boleh Diatur

  • Pembagian harta: milik bersama atau terpisah

  • Pengelolaan aset dan utang

  • Tanggung jawab atas utang pihak ketiga

  • Pengelolaan usaha masing-masing

  • Hak atas harta bila terjadi perceraian

  • Kewajiban nafkah terhadap anak

  • Pengaturan rumah tinggal dan biaya pendidikan anak

❌ Yang Tidak Boleh Diatur

  • Hal yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan

  • Perjanjian yang merugikan salah satu pihak secara tidak wajar

  • Hal-hal yang menyangkut hak asasi secara mutlak (misal: larangan pasangan beribadah)

  • Menghilangkan kewajiban suami untuk memberi nafkah

  • Mengatur sanksi atas pelanggaran moral seperti perselingkuhan atau KDRT yang melampaui hukum yang berlaku

Apakah Perselingkuhan dan KDRT Bisa Diatur dalam Perjanjian Perkawinan?

1. Perselingkuhan

Perselingkuhan dalam hukum Indonesia merupakan alasan untuk perceraian, namun bukan tindak pidana kecuali terjadi perzinaan yang bisa dibuktikan.

Maka, perjanjian perkawinan tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana atau denda sendiri kepada pelaku perselingkuhan, karena hal itu melanggar prinsip hukum pidana (asas legalitas).

Namun, pasangan boleh mengatur akibat hukum perdata dari perselingkuhan, misalnya:

  • Jika terjadi perselingkuhan dan terbukti, maka:

    • Tidak ada pembagian harta bersama

    • Harta akan dibagi dengan porsi 90:10

    • Salah satu pihak kehilangan hak atas properti tertentu

Catatan: Pengaturan seperti ini harus jelas dan tidak melanggar hukum positif.

2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

KDRT adalah tindak pidana berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Perjanjian perkawinan tidak boleh menghapus hak salah satu pihak untuk melaporkan KDRT ke polisi atau menoleransi kekerasan.

Namun, akibat perdata dari KDRT bisa diatur, misalnya:

  • Jika salah satu pihak melakukan KDRT yang terbukti secara hukum, maka:

    • Kehilangan hak atas sebagian besar harta bersama

    • Kehilangan hak asuh anak

    • Kewajiban memberikan nafkah lebih besar kepada korban

Syaratnya: Semua klausul ini harus tidak melanggar hak asasi manusia dan tidak mempersulit korban mendapatkan perlindungan hukum.

Siapa yang Sebaiknya Membuat Perjanjian Perkawinan?

Mitos bahwa perjanjian perkawinan hanya untuk orang kaya kini sudah tidak relevan. Beberapa kelompok yang sangat disarankan membuatnya:

  1. Pasangan yang punya usaha sendiri

  2. Pasangan yang punya harta warisan

  3. Pasangan beda kewarganegaraan

  4. Pasangan dengan risiko utang (pekerja proyek, bisnis berisiko tinggi)

  5. Pasangan dengan perbedaan latar belakang ekonomi signifikan

  6. Pasangan yang memiliki anak dari pernikahan sebelumnya

Prosedur Membuat Perjanjian Perkawinan

Langkah-Langkah:

  1. Diskusi bersama pasangan

    • Tujuan, isi, pembagian harta

  2. Datang ke notaris

    • Notaris akan menyusun akta perjanjian

  3. Tanda tangan kedua belah pihak

  4. Pendaftaran

    • Untuk pranikah: dicatat di KUA/Dukcapil sebelum hari H pernikahan

    • Untuk pascanikah: didaftarkan ke pengadilan dan instansi pencatat perkawinan

Apakah Perjanjian Perkawinan Bisa Diubah?

Ya. Berdasarkan Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan, isi perjanjian dapat diubah selama ada persetujuan kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan hukum. Perubahan juga harus dilakukan di hadapan notaris dan dicatatkan ulang.

Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Perjanjian Perkawinan

Perjanjian ini justru bisa menjadi alat perlindungan, terutama untuk perempuan dan anak-anak. Contohnya:

  • Istri tetap berhak atas properti yang dibeli selama perkawinan walau atas nama suami

  • Jika suami berselingkuh atau melakukan KDRT, istri bisa memperoleh bagian harta lebih besar

  • Pengaturan warisan atau biaya pendidikan anak diatur secara rinci

Kesimpulan

Perjanjian perkawinan bukan simbol ketidakpercayaan, melainkan kesadaran hukum dan perlindungan. Baik pranikah maupun pascanikah, perjanjian ini bisa mencegah konflik, memperjelas hak dan kewajiban, serta melindungi pihak yang rentan dalam pernikahan.

Adapun perselingkuhan dan KDRT tidak bisa diatur secara pidana dalam perjanjian ini, namun akibat perdatanya bisa diatur secara sah asalkan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Butuh Bantuan Membuat Perjanjian Perkawinan?

Tim Master Legal Solution siap membantu Anda menyusun perjanjian perkawinan, baik pranikah maupun pascanikah, secara sah, adil, dan profesional. Kami juga membantu proses notaris dan pencatatan resmi agar dokumen Anda memiliki kekuatan hukum.

💬 Konsultasi Gratis: www.masterlegalsolution.com

Add your Comment

Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.