
Tahap 1 dari 4
Konsultasi Kebutuhan
Ceritakan kondisi, tujuan, aset, usaha, dan risiko yang ingin diatur bersama pasangan.
Perjanjian Perkawinan Legal & Personal
Master Legal Solution membantu Anda dan pasangan menyusun perjanjian perkawinan yang jelas, adil, dan sesuai kebutuhan—didampingi tim hukum serta mitra notaris berpengalaman.


“Perjanjian perkawinan memberi ruang bagi pasangan untuk membangun kepastian bersama.
Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan
Bukan tentang meragukan cinta
Atur aset, kewajiban, risiko finansial, kepemilikan usaha, dan hal penting lainnya secara personal. Tim kami membantu menerjemahkan kesepakatan menjadi dokumen yang jelas dan siap diproses secara notariil.
Konsultasi Perjanjian Perkawinan ↗Step by step bersama MLS
Setiap tahap membantu Anda dan pasangan memahami isi, konsekuensi, serta proses legalisasinya.

Tahap 1 dari 4
Ceritakan kondisi, tujuan, aset, usaha, dan risiko yang ingin diatur bersama pasangan.

Tahap 2 dari 4
Setelah ruang lingkup disepakati dan pembayaran awal dilakukan, tim menyusun draft sesuai kebutuhan Anda.

Tahap 3 dari 4
Isi dan akibat hukumnya dibahas bersama. Revisi dilakukan sampai kedua pihak memahami dan menyetujui substansinya.

Tahap 4 dari 4
Dokumen final diproses bersama mitra notaris dan ditindaklanjuti sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Mulai dari Konsultasi Awal ↗Perjanjian perkawinan bukan tentang “tidak percaya pada pasangan.”
Ini tentang memastikan kehidupan rumah tangga Anda berdiri di atas fondasi yang jelas, adil, dan aman untuk anda.
Susun pengaturan harta, tanggung jawab keuangan, dan kesepakatan personal sesuai kebutuhan Anda dan pasangan.

Mulai dari kondisi Anda, lalu pilih layanan yang ingin dikonsultasikan.
Untuk pasangan yang sudah memiliki akta dan hanya memerlukan pencatatan, pilihan layanan ini dapat dinonaktifkan.
Layanan ini dapat dipilih untuk akta yang sudah Anda miliki, setelah dokumennya ditinjau.
Isi dan bentuk dokumen ditetapkan setelah penelaahan hukum serta persetujuan para pihak. Pembahasan personal tidak berarti seluruh klausul otomatis dapat diberlakukan. Kesepakatan tidak menggantikan perlindungan korban atau proses hukum.
Dokumen dan hasil layanan mengikuti pilihan Anda.
Rancangan untuk ditinjau bersama, kemudian salinan akta setelah proses penandatanganan dan penyelesaian.
Prenuptial agreementBukti sesuai bentuk yang diterbitkan instansi berwenang, setelah proses pencatatan selesai.
Pengurusan pencatatanDokumen berdasarkan klausul yang telah ditelaah, disepakati, dan ditandatangani para pihak.
Kesepakatan personalPilih layanan di atas untuk melihat hasilnya, atau lanjutkan konsultasi untuk menentukan kebutuhan Anda.
Cakupan penyusunan, revisi, penandatanganan, dan pengurusan akan dijelaskan dalam penawaran sebelum Anda melanjutkan.
Alur menyesuaikan layanan yang Anda pilih. Jadwal ditetapkan setelah pemeriksaan kebutuhan dan dokumen.
Bahas kebutuhan, status perkawinan, dokumen yang tersedia, serta target penyelesaian.
Penentuan ruang lingkup & jadwalRancangan disesuaikan dengan kebutuhan pasangan. Klausul personal memerlukan penelaahan tersendiri.
Waktu mengikuti kompleksitas klausulPara pihak meninjau isi, menyepakati rancangan, dan menjadwalkan penandatanganan.
Sesuai kesiapan para pihakAkta dan dokumen pendukung diproses pada instansi yang sesuai setelah persyaratan terpenuhi.
Waktu mengikuti instansi & kelengkapan berkasPencatatan dalam paket ini berlaku untuk perjanjian perkawinan. Kebutuhan administrasi akta kesepakatan personal ditelaah tersendiri.
Cukup isi konteks singkat. Detail persoalan pribadi dapat Anda bahas saat konsultasi.
Pesan akan terisi otomatis. Periksa kembali, lalu tekan Kirim di WhatsApp.
Perjanjian perkawinan dapat dibuat selama perkawinan. Kondisi harta, utang, waktu berlakunya perjanjian, dan kepentingan pihak ketiga perlu ditelaah sesuai keadaan Anda.
Tidak. Isi, bentuk, dan keberlakuan klausul perlu ditelaah berdasarkan hukum serta kondisi para pihak. Pembuatan akta tidak menjamin setiap klausul dapat langsung dieksekusi. Kesepakatan personal tidak menggantikan proses hukum terkait kekerasan atau tindak pidana.
Ilustrasi dokumen bersifat visual. Penawaran, bentuk dokumen, cakupan layanan, biaya tambahan, dan jadwal dikonfirmasi setelah konsultasi. Pencatatan perjanjian perkawinan bergantung pada persyaratan instansi berwenang.
Master Legal Solution
Rencanakan legalitas Anda dengan estimasi waktu yang terukur. Dari penyusunan draft hingga penyelesaian akta, pantau progresnya melalui MLS Tracking.
Alur pengerjaan akta Anda
Kebutuhan Anda dituangkan ke dalam draft akta untuk diperiksa dan disepakati bersama.
Identitas para pihak, dokumen pendukung, dan poin kesepakatan. Estimasi drafting dimulai setelah data lengkap diterima.
Setelah draft disetujui, para pihak melanjutkan ke penandatanganan akta di hadapan notaris.
Pastikan isi draft telah sesuai. Jadwal penandatanganan dikoordinasikan setelah persetujuan para pihak.
Penyelesaian akta dan pendaftaran di instansi terkait sesuai kebutuhan serta jenis akta Anda.
Setelah penandatanganan dan persyaratan lengkap. Pendaftaran dilakukan apabila diperlukan untuk jenis akta yang dikerjakan.
MLS Tracking · Portal Klien
Ketahui posisi dokumen Anda dalam 7 tahap pengerjaan, dari data diterima hingga dokumen diterima klien.
Contoh layanan: Akta Perjanjian Notariil
Data contoh · Bukan status aktual atau tangkapan layar portal.
Masuk menggunakan nomor WhatsApp yang terdaftar.
Estimasi dihitung dalam hari kerja setelah dokumen dan persyaratan lengkap. Waktu revisi, persetujuan, serta penjadwalan tanda tangan mengikuti kesiapan para pihak. Penyelesaian pendaftaran mengikuti proses instansi terkait.
Ditangani langsung oleh tim legal & mitra notaris berpengalaman
Dokumen sah dan punya kekuatan hukum tertinggi
Proses cepat dan transparan
Layanan bisa online maupun offline
1. Perjanjian Pisah Harta
2. Perjanjian Konsekwensi Perselingkuhan
3. Perjanjian Akibat KDRT
4. Perjanjian Larangan Poligami / Poliandri
5. Perjanjian Kesepakatan Nafkah dan Pendidikan Anak
6. Kesepakatan tentang Pola Asuh anak
7. Hal lain sesuai kesepakatan calon / pasangan suami-isteri
Belum Punya Perjanjian Perkawinan
❌ Aset & Keuangan Tercampur
❌ Rawan Konflik Saat Ada Masalah
❌ Tidak Ada Pengaturan Jika Terjadi Hal Tak Terduga
❌ Rentan Jadi Beban Pasangan
❌ Proses Cerai (Jika Terjadi) Jadi Rumit & Mahal
Punya Perjanjian Perkawinan
✅ Aset Terlindungi & Jelas
✅ Menghindari Konflik di Masa Depan
✅ Melindungi Pasangan dari Risiko Finansial
✅ Lebih Mudah Urus Administrasi & Legalitas
✅ Pernikahan Lebih Sehat & Transparan




















1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 139–154 KUHPerdata
Mengatur bahwa suami dan istri boleh membuat perjanjian kawin mengenai pemisahan harta atau pengaturan harta lainnya.
Perjanjian harus dibuat sebelum perkawinan dan berlaku setelah perkawinan dilangsungkan.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (diubah dengan UU 16/2019)
Pasal 29 ayat (1)
Menegaskan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan.
Pasal 29 ayat (4) (perubahan setelah Putusan MK)
Menyatakan perjanjian kawin dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung selama disetujui kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Ini yang paling penting karena:
Menghapus frasa yang membatasi perjanjian kawin hanya sebelum atau pada saat perkawinan.
Mengizinkan pasangan membuat postnuptial agreement (perjanjian setelah menikah).
Perjanjian kawin bisa diubah atau dicabut, asal disetujui kedua pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Mengatur lebih teknis pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, termasuk pencatatan perjanjian kawin oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA atau Catatan Sipil).
5. Kompilasi Hukum Islam (KHI) – bagi pasangan Muslim
Pasal 45, 47, dan 49 KHI
Mengatur mengenai perjanjian dalam perkawinan, termasuk pemisahan harta, hak dan kewajiban, dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
1. Pemisahan Harta & Melindungi Aset Pribadi
Tanpa perjanjian perkawinan, hukum Indonesia menetapkan harta bersama otomatis terbentuk sejak Anda menikah. Akibatnya:
Aset yang Anda punya sebelum menikah bisa dianggap harta bersama jika bercampur.
Utang pasangan juga bisa menyeret harta Anda.
Risiko gugatan atau penyitaan jika salah satu pasangan bermasalah secara hukum.
Dengan perjanjian kawin:
Aset dipisah clear—tidak ada percampuran.
Melindungi bisnis berisiko tinggi (kontraktor, properti, startup, legal practice, dll).
Aman dari klaim pihak ketiga.
2. Mengamankan Bisnis & Kepemilikan Perusahaan
Jika Anda pemilik PT, startup, UMKM, atau properti:
Perjanjian kawin mencegah pasangan otomatis jadi pihak yang berhak atas saham.
Memudahkan due diligence ketika mencari investor.
Menghindari “keharusan” menjual aset atau saham jika terjadi perceraian.
Ini alasan paling umum di kalangan pengusaha dan profesional.
3. Penting untuk Perkawinan Campuran (WNA–WNI)
Untuk pasangan beda kewarganegaraan:
Tanpa perjanjian kawin, WNI tidak bisa memiliki properti Hak Milik.
WNI dianggap memiliki harta bersama dengan WNA → melanggar Pasal 21 ayat (3) UUPA.
Risikonya: rumah bisa disita negara.
Dengan prenup/postnup:
Harta WNI tetap dianggap murni milik pribadi.
Aman membeli rumah, tanah, apartemen.
4. Mengatur Pola Keuangan Keluarga
Perjanjian kawin tidak hanya tentang pemisahan harta, tapi bisa mengatur hal-hal seperti:
cara mengelola gaji,
pembagian biaya rumah tangga,
kepemilikan aset yang dibeli setelah menikah,
pengelolaan rekening bersama,
proteksi jika salah satu pasangan berhenti bekerja.
Hasilnya: jauh lebih minim konflik.
5. Perlindungan Jika Terjadi Perceraian
Perjanjian kawin membuat proses perceraian:
lebih cepat,
lebih murah,
tanpa gugatan harta gono-gini,
tanpa sengketa pembagian aset.
Semua sudah diatur sebelumnya → tidak perlu perang di pengadilan.
Kami menyediakan layanan:
Pendaftaran merek
Pembuatan dan review perjanjian
Pendirian badan hukum (PT, CV, Yayasan)
Konsultasi hukum perdata
Pendampingan bisnis dari sisi hukum
Layanan retainer legal untuk kebutuhan rutin usaha
Ya. Seluruh layanan kami bisa diakses secara online. Komunikasi, pengiriman dokumen, dan konsultasi dilakukan lewat email, WhatsApp, dan Zoom, agar efisien dan fleksibel.
Ya. Setiap dokumen atau perjanjian yang kami buat disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik Anda.
Mudah! Anda cukup hubungi kami melalui WhatsApp, email, atau isi formulir di website. Setelah itu, kami akan menjadwalkan sesi konsultasi (online/offline), memahami kebutuhan Anda, lalu mengajukan penawaran dan timeline kerja. Semuanya bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor.
Karena kami bukan sekadar firma hukum, tapi partner bisnis Anda. Kami menggabungkan pemahaman hukum dengan perspektif wirausaha, memberikan solusi yang praktis, efisien, dan bisa langsung diterapkan. Ditambah lagi, kami punya fleksibilitas: bisa dipanggil ke lokasi Anda, melayani secara online, dan respons cepat.









Masternya Legalitas Bisnis dan Hukum Perdata, Master Legal Solution (Lawyer & Notary) offers comprehensive legal services, we specialized in business law and civil law. Based in Jakarta.
Jakarta: Jl. Kompleks Angkasa Pura Blk. K No. 14, RT 13/RW6, Kb. Kosong, Kec. Kemayoran. Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10630
Tangerang : BSD City, Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu
Bogor : Jl. Raya Jakarta-Bogor No.KM 44 . No.471, Pakansari, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16915