Table of Contents
TogglePendahuluan
Setelah mendirikan Perseroan Terbatas (PT), baik skala kecil maupun besar, pemilik usaha wajib memahami berbagai kewajiban perpajakan yang menyertainya. Pajak merupakan bagian penting dari kepatuhan hukum dan finansial dalam menjalankan usaha. Tidak hanya untuk memenuhi peraturan pemerintah, kepatuhan pajak juga mencerminkan kredibilitas perusahaan dalam dunia bisnis.
Artikel ini membahas secara lengkap mengenai kewajiban pajak setelah mendirikan PT, jenis-jenis pajak yang harus dibayar, proses pendaftaran, pelaporan, hingga sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran.
Butuh bantuan Laporan Pajak dan Keuangan? Check Penawarannya disini ya!
1. Pendaftaran NPWP Badan
Setelah akta pendirian PT disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili perusahaan.
Dokumen yang Dibutuhkan:
-
Akta pendirian dan SK Kemenkumham
-
NPWP pengurus
-
Surat domisili perusahaan
-
KTP direktur utama
-
Formulir pendaftaran NPWP Badan
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.
2. Pengukuhan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Jika perusahaan memiliki omzet lebih dari Rp 500 juta per tahun, maka wajib dikukuhkan sebagai PKP agar dapat memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Manfaat menjadi PKP:
-
Dapat menerbitkan faktur pajak
-
Lebih dipercaya oleh mitra bisnis besar
-
Dianggap profesional dan legal dalam transaksi bisnis
Jika omzet di bawah Rp 500 juta, pengusaha bisa memilih untuk tidak dikukuhkan sebagai PKP (Non-PKP), namun tidak dapat memungut PPN.
3. Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar oleh PT
A. Pajak Penghasilan (PPh)
1. PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan. Perusahaan wajib memotong dan menyetorkan pajak ini setiap bulan jika memiliki pegawai tetap atau tidak tetap.
2. PPh Pasal 23
Dipungut saat membayar jasa tertentu (sewa, konsultan, royalti, dll). Biasanya sebesar 2% atau 15% tergantung jenis jasa.
3. PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final)
Untuk sewa tanah dan bangunan atau jasa konstruksi. Tarifnya berkisar antara 2% sampai 10%.
4. PPh Pasal 25
Angsuran bulanan atas estimasi PPh Badan tahunan. Dihitung berdasarkan SPT Tahunan sebelumnya.
5. PPh Pasal 29
Kekurangan pajak penghasilan badan yang dibayar pada akhir tahun pajak.
6. PPh Pasal 22 dan 26
Biasanya berlaku untuk importir atau transaksi dengan pihak luar negeri.
B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Besarnya 11% (per 2022) atas setiap penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak oleh PKP. Perusahaan memungut PPN saat menjual barang/jasa dan menyetorkan ke kas negara setiap bulan.
C. Pajak Daerah
Meliputi:
-
Pajak reklame
-
Pajak restoran
-
Pajak air tanah
-
Retribusi izin usaha
4. Pelaporan dan Pembayaran Pajak
A. e-Billing dan e-Filing
Setiap pembayaran pajak wajib menggunakan kode billing dan dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id. Pelaporan juga dilakukan secara elektronik (e-Filing) setiap bulan dan tahunan.
B. Jadwal Lapor Pajak Bulanan
| Jenis Pajak | Jatuh Tempo Pelaporan |
|---|---|
| PPh 21, 23, 4(2), 25 | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| PPN | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Tahunan Badan | Akhir bulan ke-4 setelah akhir tahun pajak |
5. Sanksi jika Tidak Patuh
A. Denda Administratif
-
Terlambat lapor SPT bulanan: Rp 100.000 – Rp 500.000
-
Tidak menyampaikan SPT Tahunan: Rp 1.000.000
-
Tidak menyetor PPh yang dipotong: Denda + bunga 2% per bulan
B. Sanksi Pidana
Jika terdapat unsur kesengajaan dalam penghindaran pajak, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 39 UU KUP.
6. Skema Pajak untuk UMKM (PT Kecil)
Jika PT baru memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, maka bisa memilih skema PPh Final 0,5% dari omzet (PP 23 Tahun 2018), berlaku maksimal 3 tahun sejak berdiri.
Namun, skema ini tidak berlaku jika:
-
PT memilih normal tax regime
-
Omzet melebihi batas yang ditentukan
-
PT berstatus PKP dan menggunakan faktur pajak
7. Strategi Manajemen Pajak untuk PT
A. Rekrut Konsultan Pajak atau Kantor Akuntan
Untuk mencegah kesalahan penghitungan dan pelaporan, banyak PT baru menggunakan jasa profesional untuk menangani administrasi perpajakan.
B. Gunakan Software Akuntansi Terintegrasi
Aplikasi seperti Jurnal, Accurate, dan OnlinePajak membantu menyederhanakan proses pemungutan dan pelaporan pajak.
C. Buat Kalender Pajak Tahunan
Agar tidak melewatkan batas waktu pembayaran dan pelaporan.
8. Penutup
Mendirikan Perseroan Terbatas bukan hanya tentang legalitas usaha, tetapi juga tanggung jawab sebagai Wajib Pajak. Dengan memahami aturan perpajakan yang berlaku, perusahaan bisa beroperasi secara profesional dan menghindari sanksi hukum di kemudian hari.
Jika Anda baru saja mendirikan PT dan membutuhkan panduan lebih lanjut soal perpajakan, berkonsultasilah dengan konsultan hukum atau konsultan pajak terpercaya.
Ingin urus pajak PT Anda dengan mudah dan tepat waktu?
Konsultasikan langsung bersama tim kami di Master Legal Solution. Kami siap bantu dari A-Z, termasuk akuntansi, pelaporan, hingga optimalisasi pajak usaha Anda.
Butuh bantuan Laporan Pajak dan Keuangan? Check Penawarannya disini ya!
