Cara Mendapatkan EFIN Pajak: Panduan Lengkap 2025

Sebagai wajib pajak, memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah salah satu syarat penting untuk melaporkan pajak secara elektronik melalui sistem DJP Online. Sistem ini memudahkan para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, sehingga lebih praktis dan efisien.

Namun, meskipun sistem ini sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami cara mendapatkan EFIN Pajak, bagaimana prosesnya, serta apa saja persyaratannya. Padahal, EFIN adalah langkah pertama yang wajib dipenuhi agar dapat mengakses berbagai layanan perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada artikel kali ini, kami akan memberikan panduan lengkap yang membahas berbagai hal terkait EFIN Pajak, mulai dari pengertian, siapa saja yang membutuhkan EFIN, cara mendapatkannya, hingga tips dan trik yang perlu Anda ketahui. Mari kita mulai!

Image fx 35

Apa Itu EFIN Pajak?

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yang merupakan nomor identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

Dengan adanya EFIN, wajib pajak bisa mengakses DJP Online dan melaporkan pajak melalui sistem e-filing. Jika Anda ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online, EFIN adalah hal yang wajib dimiliki. Tanpa EFIN, Anda tidak akan dapat menggunakan fasilitas pelaporan pajak secara elektronik.

Mengapa EFIN Pajak Penting?

EFIN Pajak sangat penting karena:

  1. Mempermudah Pelaporan Pajak: EFIN memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online, yang lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan cara manual.

  2. Keamanan: Dengan adanya EFIN, proses pelaporan pajak menjadi lebih aman, karena sistem ini menggunakan tanda tangan elektronik yang hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang terdaftar.

  3. Kepatuhan Pajak: EFIN juga menjadi tanda bahwa wajib pajak terdaftar dalam sistem perpajakan yang sah, sehingga memudahkan untuk memenuhi kewajiban pajak.

Siapa Saja yang Memerlukan EFIN?

Sebagian besar wajib pajak di Indonesia memerlukan EFIN, termasuk:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: Setiap individu yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya setiap tahun.

  2. Wajib Pajak Badan: Termasuk perusahaan, yayasan, atau organisasi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pajak, baik untuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, atau jenis pajak lainnya.

  3. Bendahara/Kuasa Pajak: Bendahara yang bertanggung jawab dalam pemotongan atau pemungutan pajak untuk pihak lain, seperti pajak penghasilan karyawan atau pajak atas transaksi lainnya.

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan EFIN Pajak

Pada bagian ini, kami akan menjelaskan secara detail mengenai cara mendapatkan EFIN, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Prosesnya tidak terlalu rumit, tetapi tetap memerlukan ketelitian agar Anda dapat memperoleh EFIN dengan lancar.

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pengajuan EFIN, Anda harus memastikan bahwa Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk memverifikasi identitas Anda dan memastikan bahwa data yang Anda ajukan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi.

  • Alamat email aktif yang digunakan untuk registrasi akun di DJP Online.

  • Nomor HP aktif yang akan digunakan untuk komunikasi lebih lanjut.

Untuk Wajib Pajak Badan:

  • KTP dari pengurus atau pihak yang mewakili badan usaha.

  • NPWP badan usaha.

  • Akta Pendirian dan Surat Pengesahan Badan Usaha.

  • Alamat email dan nomor telepon aktif.

2. Mengajukan Permohonan EFIN ke Kantor Pajak

Setelah menyiapkan dokumen, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Anda bisa mengunjungi kantor pajak secara langsung dan mengikuti prosedur yang berlaku di sana.

Proses pengajuan EFIN dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

2.1. Mengunjungi KPP Terdekat

Langkah pertama adalah pergi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di daerah tempat tinggal atau lokasi usaha Anda. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan EFIN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan.

Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar, serta membawa dokumen asli untuk verifikasi. Biasanya, petugas pajak akan memeriksa dan memastikan bahwa data yang Anda ajukan sudah sesuai.

2.2. Proses Verifikasi dan Penerbitan EFIN

Setelah permohonan Anda diserahkan, petugas pajak akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan data Anda. Jika semua dokumen valid, EFIN akan diterbitkan dan diberikan kepada Anda. Biasanya, EFIN akan dikirimkan melalui email atau langsung diberikan secara fisik, tergantung kebijakan masing-masing KPP.

2.3. Aktivasi EFIN di DJP Online

Setelah mendapatkan EFIN, Anda bisa segera mendaftar dan mengaktifkan akun di DJP Online. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi pribadi, termasuk EFIN yang baru Anda dapatkan.

Setelah berhasil mengaktifkan akun DJP Online, Anda akan dapat melaporkan SPT Pajak secara elektronik, mengakses informasi perpajakan Anda, dan melakukan berbagai transaksi pajak lainnya.

3. Permohonan EFIN Melalui Email (Alternatif)

Bagi Anda yang kesulitan untuk datang langsung ke kantor pajak, DJP juga menyediakan alternatif untuk mengajukan permohonan EFIN melalui email.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan EFIN melalui email:

  • Persiapkan dokumen yang dibutuhkan (KTP, NPWP, formulir permohonan EFIN, foto selfie dengan KTP dan NPWP).

  • Kirimkan dokumen-dokumen tersebut ke email KPP tempat Anda terdaftar (setiap KPP memiliki alamat email yang berbeda, pastikan untuk mengeceknya di situs resmi DJP).

  • Tuliskan subjek email dengan format yang jelas, seperti: “Permohonan EFIN – [Nama Lengkap] – [NPWP]”.

  • Tunggu balasan dari KPP. Jika dokumen Anda lengkap dan sesuai, EFIN akan dikirimkan melalui email dalam waktu yang ditentukan.

Untuk referensi lebih lanjut mengenai EFIN, Anda juga bisa membaca panduan resmi di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengajukan EFIN

Meskipun proses pengajuan EFIN tidak terlalu rumit, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar prosesnya berjalan lancar:

1. Pastikan Data yang Diberikan Akurat

Salah satu hal yang paling penting adalah memastikan bahwa data yang Anda berikan dalam formulir permohonan EFIN sesuai dengan data yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Misalnya, pastikan nama, NPWP, dan KTP Anda sesuai dengan yang tercatat.

Jika ada perbedaan data atau kesalahan pada dokumen, proses pengajuan EFIN Anda bisa tertunda atau bahkan ditolak.

2. EFIN Bersifat Pribadi dan Tidak Dapat Ditransfer

EFIN yang diterbitkan adalah nomor identifikasi pribadi dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain. Setiap wajib pajak yang terdaftar hanya boleh memiliki satu EFIN yang digunakan untuk pelaporan pajak elektronik.

Jika Anda kehilangan EFIN, Anda bisa mengajukan permohonan ulang ke KPP dengan menyertakan alasan yang jelas.

3. Aktivasi EFIN Sebelum Penggunaan

Setelah menerima EFIN, pastikan untuk segera mengaktifkannya melalui DJP Online agar Anda dapat menggunakannya untuk pelaporan pajak. Jika EFIN tidak diaktivasi dalam waktu tertentu, EFIN tersebut akan hangus dan Anda harus mengajukan permohonan baru.

4. Jaga Kerahasiaan EFIN

EFIN adalah informasi yang sangat sensitif dan harus dijaga kerahasiaannya. Jangan memberikan atau membagikan EFIN Anda kepada pihak lain yang tidak berkepentingan, untuk menghindari penyalahgunaan.

Ingin mengurus pajak? Konsultasikan dengan Master Legal Solution, Click disini 

Add your Comment