Panduan Lengkap Prosedur Pendaftaran Merek 2025

Coba bayangkan anda sudah membangun brand selama bertahun-tahun dengan logo, nama, dan reputasinya sudah dikenal banyak orang. Tapi suatu hari, ada orang lain yang memakai nama yang sama dan bahkan mendaftarkannya lebih dulu. Saat itulah anda sadar bahwa merek bukan sekadar nama, tapi identitas hukum yang perlu dilindungi.

Mendaftarkan merek bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan bisnis. Dengan sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), anda mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan, melarang, atau bahkan menjual merek tersebut. Artinya, anda punya dasar hukum kuat bila terjadi pelanggaran.

36dfbe108b084ad937445f77853b3dfe

Apa Itu Merek Menurut Hukum?

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari satu pihak dengan pihak lain.

Merek bisa berupa:

  • Merek dagang, untuk barang atau produk.
  • Merek jasa, untuk layanan atau jasa.
  • Merek kolektif, digunakan bersama oleh beberapa pihak (misalnya asosiasi atau koperasi).

Merek yang terdaftar memiliki kekuatan hukum. Sebaliknya, merek yang tidak didaftarkan bisa saja dipakai orang lain tanpa bisa anda cegah secara hukum.

 

Syarat-Syarat Merek yang Baik dan Dapat Didaftarkan

Sebelum mendaftar, penting memahami kriteria merek yang baik agar tidak ditolak oleh DJKI. Berdasarkan Pasal 20 UU Merek, merek tidak boleh:

  1. Menyerupai atau sama dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.
  2. Mengandung unsur yang menyesatkan masyarakat mengenai asal, jenis, atau kualitas barang/jasa.
  3. Bertentangan dengan kesusilaan, moralitas, atau ketertiban umum.
  4. Mengandung unsur nama atau lambang lembaga negara tanpa izin.
  5. Hanya berupa kata yang bersifat umum (misalnya “Kopi”, “Baju”), tanpa keunikan.

Jadi, buatlah merek yang unik, khas, dan tidak mudah disalahartikan. Kombinasi kata dan desain yang kreatif akan meningkatkan peluang diterimanya pendaftaran.

Selain itu, sebelum mendaftar, sebaiknya lakukan penelusuran merek (searching) di laman resmi DJKI (https://pdki-indonesia.dgip.go.id) untuk memastikan merek anda belum digunakan pihak lain.

 

Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia

Pendaftaran merek bisa dilakukan secara online melalui eMerek DJKI, atau melalui kantor hukum yang berpengalaman di bidang kekayaan intelektual. Berikut tahapan lengkapnya:

a. Persiapan Dokumen

Sebelum mulai, siapkan:

  • Identitas pemohon (KTP bagi individu, atau akta pendirian + NPWP bagi badan hukum).
  • Contoh merek dalam format gambar/logo.
  • Daftar barang/jasa yang akan dilindungi (mengacu pada klasifikasi Nice).
  • Surat pernyataan kepemilikan merek.
  • Surat kuasa (jika melalui konsultan HKI atau law firm).

b. Pengajuan Permohonan

Langkah selanjutnya:

  1. Buat akun di merek.dgip.go.id.
  2. Isi formulir pendaftaran merek secara online.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan.
  4. Bayar biaya pendaftaran melalui sistem e-payment DJKI.

Setelah itu, anda akan mendapatkan nomor permohonan sebagai bukti bahwa merek anda sudah masuk ke sistem DJKI.

c. Pemeriksaan Formalitas

DJKI akan memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan dokumen. Jika lengkap, permohonan akan dilanjutkan ke tahap pengumuman.

d. Pengumuman Merek

Pada tahap ini, merek anda akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi pihak lain yang merasa memiliki keberatan untuk mengajukan oposisi.

Jika tidak ada pihak yang keberatan, maka proses berlanjut ke pemeriksaan substantif.

e. Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan substantif dilakukan untuk menilai apakah merek anda memenuhi syarat hukum (tidak sama, tidak menyesatkan, tidak melanggar moral, dll.). Proses ini dapat memakan waktu hingga 150 hari kerja.

f. Keputusan dan Penerbitan Sertifikat

Jika semua tahap berjalan lancar dan tidak ada penolakan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan, dan dapat diperpanjang.

 

Berapa Biaya untuk Mendaftarkan Merek?

Biaya pendaftaran merek berbeda tergantung siapa pemohonnya dan cara pendaftarannya.

Jenis Pemohon Biaya Online (per kelas) Biaya Manual (per kelas)
UMKM (kriteria DJKI) Rp500.000 Rp600.000
Non-UMKM / Perusahaan Rp1.800.000 Rp2.000.000

Catatan: “Per kelas” berarti biaya dikenakan untuk setiap jenis produk atau jasa (klasifikasi). Jika merek anda digunakan untuk dua jenis barang (misalnya makanan dan pakaian), maka biayanya dikalikan dua.

Selain biaya resmi pemerintah, bila anda menggunakan jasa konsultan HKI atau law firm, biasanya akan ada tambahan biaya profesional. Tapi keuntungan menggunakan konsultan adalah proses lebih cepat, dokumen lebih rapi, dan peluang penolakan lebih kecil.

 

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek bervariasi, tapi secara umum memakan waktu antara 8 hingga 12 bulan hingga sertifikat diterbitkan. Berikut perkiraannya:

  • Pemeriksaan formalitas: ± 15 hari kerja
  • Pengumuman merek: 2 bulan
  • Pemeriksaan substantif: maksimal 150 hari kerja
  • Penerbitan sertifikat: 1–2 bulan setelah disetujui

Jadi, jangan berharap merek langsung disetujui dalam hitungan minggu. Proses hukum ini memang panjang karena melibatkan pemeriksaan administratif dan substantif untuk menghindari tumpang tindih antar merek.

 

Apa yang Terjadi Jika Merek Ditolak?

Jika DJKI menolak pendaftaran merek, anda masih bisa mengajukan keberatan atau banding dalam waktu 30 hari sejak keputusan diterbitkan.
Namun, penting untuk mengetahui alasan penolakannya lebih dulu. Biasanya penolakan terjadi karena:

  • Merek mirip dengan merek terdaftar.
  • Unsur merek dinilai menyesatkan atau tidak pantas.
  • Dokumen atau data tidak lengkap.

Dengan bantuan konsultan hukum atau firma hukum yang berpengalaman, anda bisa menganalisis penyebab penolakan dan menyesuaikan permohonan berikutnya agar lebih kuat.

 

Tips Agar Pendaftaran Merek Cepat Disetujui

  1. Lakukan penelusuran merek sebelumnya.
    Hindari nama yang mirip dengan merek populer atau merek di kelas yang sama.
  2. Gunakan nama yang unik dan deskriptif.
    Kombinasikan kata yang menarik tapi masih relevan dengan produk anda.
  3. Pastikan dokumen lengkap.
    Banyak permohonan tertunda karena dokumen administrasi tidak sesuai.
  4. Gunakan jasa profesional bila perlu.
    Law firm atau konsultan HKI bisa membantu anda menyusun dokumen dan memantau progres.
  5. Cek status permohonan secara berkala.
    anda bisa memantau prosesnya di laman https://merek.dgip.go.id.

 

Apa Manfaat Merek yang Sudah Terdaftar?

Selain perlindungan hukum, pendaftaran merek juga memberikan keuntungan bisnis, antara lain:

  • Meningkatkan nilai brand di mata konsumen dan investor.
  • Mudah dijadikan aset atau lisensi untuk kerjasama bisnis.
  • Memperkuat posisi hukum bila ada sengketa di kemudian hari.
  • Membuka peluang ekspansi internasional, karena pendaftaran merek nasional bisa menjadi dasar pendaftaran merek di luar negeri (melalui sistem Madrid Protocol).

 

Kesimpulan: Daftarkan Merek Anda Sebelum Terlambat

Prosedur daftar merek memang terlihat panjang, tapi manfaatnya jauh lebih besar daripada risikonya. Dengan mendaftarkan merek sejak awal, anda:

  • Melindungi identitas bisnis anda secara hukum.
  • Menghindari sengketa kepemilikan merek di masa depan.
  • Menambah nilai profesionalitas di mata konsumen dan mitra bisnis.

Jika anda masih bingung atau khawatir permohonan anda ditolak, menggunakan layanan law firm yang berpengalaman di bidang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) bisa menjadi solusi terbaik. Mereka tidak hanya membantu urusan administrasi, tapi juga memberi analisis hukum untuk memastikan merek anda layak dan aman secara legal.

Konsultasikan pendaftaran merek Anda dengan Master Legal Solution. Click disini.

Add your Comment