Apakah Perjanjian Kawin Akan Memengaruhi Hak Waris?

Perjanjian kawin, baik prenup (sebelum menikah) maupun postnup (setelah menikah)—sering dianggap hanya berkaitan dengan pembagian harta semasa perkawinan. Padahal, dampaknya bisa menjalar jauh sampai ke ranah pewarisan.

Lalu bagaimana perbedaannya antara pasangan yang memiliki anak dan yang tidak memiliki anak? Apakah isi perjanjian bisa “mengatur” atau bahkan “menghilangkan” hak waris?

Untuk menjawabnya, kita perlu membedah beberapa prinsip dasar hukum waris dan interaksinya dengan perjanjian kawin.

cc2b15c78ad3515ea5d1472545e2ea95 1

Apa Itu Perjanjian Kawin dan Apa Batasannya?

Secara hukum, perjanjian kawin diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan dan putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 yang memperluas ruang pembuatan perjanjian setelah menikah.  Pada pasal tersebut di dalamnya mengatur beberapa hal, beberapa diantaranya yaitu mengatur hubungan harta antara suami dan istri, seperti pemisahan harta, pengelolaan harta, utang pribadi, dsb.

Meskipun begitu, perjanjian kawin tidak boleh mengatur hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang, moral, maupun ketertiban umum. Hal ini termasuk di dalamnya hak waris tidak bisa dihapus atau dicabut melalui perjanjian kawin.

Maka dari itu, dapat diartikan bahwa seketat apapun isi prenup/postnup, ia tidak punya kuasa memutus hubungan kewarisan yang sudah ditentukan undang-undang.

 

Korelasi Perjanjian Kawin dan Waris: Apa yang Bisa dan Tidak Bisa Diatur?

Apa yang Bisa Dipengaruhi

Perjanjian kawin bisa berpengaruh secara tidak langsung terhadap jumlah harta yang diwariskan, misalnya:

  • Menentukan apa yang masuk kategori harta bersama atau harta pribadi.

  • Menghilangkan rezim harta bersama (melalui pemisahan total harta), sehingga ketika salah satu meninggal, harta warisan hanya berasal dari harta pribadinya, bukan setengah dari harta bersama.

Apa yang Tidak Bisa Diubah

  • Kedudukan ahli waris.

  • Besaran bagian warisan menurut hukum (misalnya 1/2 untuk suami/istri dalam keadaan tertentu, 1/3, dsb).

  • Hak anak terhadap harta orang tuanya.

Dengan kata lain: perjanjian kawin memengaruhi “besaran harta warisan”, tetapi tidak memengaruhi “siapa ahli waris dan berapa hak mereka.”

 

Perjanjian Kawin Jika Pasangan Tidak Memiliki Anak

Pasangan tanpa anak punya komposisi ahli waris yang lebih terbatas. Biasanya ahli warisnya:

  • Suami/istri yang ditinggalkan

  • Orang tua pewaris

  • Saudara kandung

Dalam kondisi ini, perjanjian kawin dapat menimbulkan efek yang cukup besar, karena struktur harta yang diwariskan menjadi sangat bergantung pada apakah harta dalam perkawinan menjadi harta bersama atau harta pribadi.

Contoh Dampak Nyata

Misalnya suami dan istri membuat perjanjian pisah harta total.
Saat suami meninggal:

  • Seluruh harta pribadinya menjadi warisan.

  • Istri tetap “utuh” dengan hartanya sendiri, karena tidak ada harta bersama.

  • Bagian istri sebagai ahli waris tidak berubah, tetapi total nilai warisan bisa jauh lebih kecil dibanding jika ada harta bersama.

Asumsi yang sering salah:
“Kalau pisah harta, istri tidak dapat warisan.”
Hal ini adalah kekeliruan. Istri/tidak memiliki anak sekalipun, tetap ahli waris menurut hukum.

 

Perjanjian Kawin Jika Pasangan Memiliki Anak

Jika pasangan memiliki anak, struktur ahli waris menjadi lebih jelas:

  • Anak menjadi ahli waris utama (garis langsung)

  • Suami/istri tetap menjadi ahli waris pendamping

Dalam situasi ini, pengaruh perjanjian kawin terhadap pewarisan cenderung lebih kecil, karena:

  • Nilai warisan biasanya akan “diprioritaskan” untuk anak sebagai ahli waris garis pertama.

  • Anak tetap punya hak absolut atas harta orang tuanya, terlepas dari perjanjian pisah harta.

Contoh Dampak Nyata

Jika pasangan sepakat pisah harta:

  • Anak mewarisi harta pribadi orang tua yang meninggal.

  • Harta pribadi istri/suami lainnya tetap di tangan mereka, tidak otomatis menjadi warisan.

  • Bagian anak tidak berubah, tetapi total nilai warisan berasal dari satu “keranjang” saja, bukan setengah harta bersama.

Kesalahpahaman umum:
“Kalau pisah harta, anak jadi dapat warisan lebih sedikit.”
Hal ini tidak selalu seperti itu. Yang berubah bukan hak anak, tapi nilai harta yang masuk ke warisan.

 

Bisakah Perjanjian Kawin Menghilangkan Hak Waris?

Perjanjian kawin tidak bisa menghilangkan hak waris. Dalam hal ini, hanya wasiat yang bisa mengatur distribusi tambahan, itupun dibatasi dengan Maksimum hanya 1/3 dari total harta kecuali disetujui semua ahli waris, dan tidak bisa mencabut hak anak atas legitieme portie (bagian wajib).

Jadi jika ada pasangan yang mencoba memasukkan klausul “Anak tidak berhak atas warisan”, maka Klausul tersebut batal demi hukum.

 

Lalu, Bagaimana Perbedaan Utamanya?

1. Pasangan Tanpa Anak

Perjanjian kawin punya dampak lebih besar terhadap nilai warisan, karena ahli waris lebih sedikit. Jika membuat pemisahan total harta, harta warisan bisa jauh lebih kecil. Orang tua atau saudara bisa mendapat porsi yang lebih besar karena tidak ada anak.

2. Pasangan Dengan Anak

Hak waris anak tidak dapat dikurangi sedikitpun meski ada perjanjian kawin. Pengaruh perjanjian kawin hanya pada “komposisi harta”, bukan hak ahli waris. Harta pribadi masing-masing orang tua tetap terpisah jika ada prenup/postnup.

 

Kapan Perjanjian Kawin Menjadi Relevan dalam Urusan Waris?

Perjanjian kawin penting jika pasangan ingin:

  • Menghindari sengketa harta dengan keluarga besar.

  • Menjamin harta pribadi anak dari pernikahan sebelumnya (dalam pernikahan kedua).

  • Melindungi pasangan dari utang pribadi pasangannya.

  • Menjaga bisnis keluarga agar tidak ikut menjadi harta bersama.

Dalam konteks waris, perjanjian kawin adalah alat untuk mengatur struktur harta, bukan mengatur siapa pewarisnya.

Penjelasan praktis mengenai bagaimana perjanjian pisah harta dapat melindungi aset pasangan dan keluarga juga dibahas dalam artikel hukum berikut.

 

Kesimpulan

Perjanjian kawin tetap memainkan peran penting dalam pewarisan, tetapi bukan dalam hal menentukan siapa ahli waris atau berapa bagian mereka. Efeknya bersifat struktural, bukan normatif

Pada pasangan tanpa anak, dampaknya lebih terasa karena struktur pewarisan lebih sederhana. Pada pasangan dengan anak, hak anak tetap mutlak sehingga perjanjian kawin hanya memengaruhi komposisi harta yang diwariskan.

Jika kamu atau klien berencana membuat perjanjian kawin, penting untuk memahami bahwa tujuannya bukan menghapus hak waris, tetapi mengatur kepemilikan harta secara lebih tertib sejak awal.

Butuh Bantuan Membuat atau Meninjau Perjanjian Kawin?

Tim hukum kami siap membantu menyusun prenup/postnup yang aman secara hukum, jelas, dan sesuai kebutuhan keluarga.

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.  

Add your Comment