Di era digital, cara orang menyimpan dan mengembangkan kekayaan berubah jauh lebih cepat daripada hukumnya. Kalau dulu harta bersama identik dengan rumah, tabungan, dan kendaraan, kini pasangan suami istri banyak berinvestasi dalam bentuk saham, crypto, NFT, reksa dana, P2P lending, hingga aset digital lain yang “tak terlihat” secara fisik tetapi bernilai ekonomis.
Pertanyaannya, Apakah semua aset modern itu otomatis masuk harta bersama? Hal ini sangat mungkin masuk menjadi harta bersama. Meskipun begitu, untuk benar-benar memahami status hukumnya, kita harus membahas konsep dasar harta bersama, kapan sebuah aset dianggap lahir, dan bagaimana pembuktian dilakukan ketika bentuk asetnya berubah menjadi digital.
Mari kita uraikan secara runtut dan detail.
Table of Contents
ToggleApa Itu Harta Bersama Menurut Hukum Indonesia?
Untuk memahami apakah saham dan crypto termasuk harta bersama, kita perlu kembali ke prinsip paling dasar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang ini menyatakan bahwa segala harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama, sedangkan harta yang dibawa sebelum menikah, harta warisan, dan harta hibah merupakan harta pribadi, kecuali dengan sengaja dicampurkan.
Artinya, hukum Indonesia tidak peduli bentuk asetnya: apakah berupa emas, rumah, tabungan bank, atau token digital di blockchain. Fokusnya bukan bentuk, tetapi asal-usul dan waktunya.
Dua pertanyaan kunci hukum:
- Kapan aset tersebut dibeli atau diperoleh?
- Dari mana sumber dananya?
Selama dua pertanyaan itu mengarah pada perolehan setelah menikah dan bersumber dari penghasilan atau harta bersama, maka aset apa pun, termasuk crypto, masuk dalam kategori harta bersama.
Apakah Saham Termasuk Harta Bersama?
Saham adalah instrumen investasi yang paling mudah dianalisis hukum keluarganya karena tercatat secara resmi di lembaga keuangan dan berada dalam pengawasan OJK. Namun banyak pasangan salah kaprah dengan menganggap bahwa karena akun saham hanya atas nama satu pihak, maka otomatis itu harta pribadi. Padahal bukan begitu cara hukumnya bekerja.
Jika Saham Dibeli Setelah Menikah
Saham yang dibeli setelah menikah menggunakan penghasilan (gaji, bonus, komisi, atau pendapatan usaha) termasuk harta bersama. Nama yang tercatat pada akun sekuritas tidak menjadi penentu kepemilikan.
Saham itu tetap bisa “dimiliki bersama” secara hukum walaupun akun sekuritas hanya terdaftar atas salah satu pihak. Mengapa begitu? Karena hukum tidak mengikuti “akun”, tetapi mengikuti asal dana. Jika sumber dananya adalah gaji selama perkawinan, maka saham itu harta bersama.
Jika Saham Dibeli Sebelum Menikah
Ini masuk kategori harta bawaan. Meskipun nilainya naik tinggi selama menikah, peningkatan nilai itu dianggap bagian dari “pertumbuhan harta pribadi”, bukan harta bersama.
Namun ada catatan penting. Jika pelaku investasi mencampurkan dana pribadi dan dana bersama dalam pembelian saham baru setelah menikah, portofolio yang tercipta setelah itu bisa berubah status menjadi sebagian harta pribadi dan sebagian harta bersama. Banyak sengketa di pengadilan terjadi karena pencampuran dana seperti ini.
Dividen Saham
Dividen yang diterima selama perkawinan biasanya dianggap sebagai penghasilan, sehingga masuk harta bersama, bahkan ketika saham induknya adalah harta bawaan.
Inilah hal yang jarang disadari pasangan, yaitu saham bisa tetap milik pribadi, tetapi pendapatan dari saham tidak otomatis pribadi.
Apakah Crypto Termasuk Harta Bersama?
Crypto adalah topik yang lebih rumit daripada saham. Selain volatilitasnya tinggi, sifatnya anonim, penyimpanannya bisa hanya dalam bentuk private key, dan regulasinya berbeda dari instrumen konvensional.
Di Indonesia, cryptocurrency diakui sebagai aset komoditas yang dapat diperdagangkan (di bawah pengawasan Bappebti). Itu berarti crypto diakui sebagai “benda” yang memiliki nilai ekonomi, sehingga bisa menjadi objek sengketa harta pernikahan.
Crypto Masuk Harta Bersama Jika Diperoleh Setelah Menikah
Selama crypto dibeli setelah menikah menggunakan dana rumah tangga, maka aset itu dianggap bagian dari harta bersama, bahkan jika seluruh transaksi dilakukan di wallet pribadi tanpa nama, atau di exchange luar negeri. Dalam hal ini, poin utamanya tetap sama, yaitu asal uangnya adalah harta bersama.
Crypto yang Dibeli Sebelum Menikah
Crypto yang diperoleh sebelum menikah tetap menjadi harta pribadi. Namun, masalah biasanya muncul saat crypto tersebut di-stake dan menghasilkan passive income setelah menikah, atau aset pribadi itu dicampur dengan pembelian crypto baru menggunakan dana bersama.
Passive income (staking reward, yield farming, liquidity mining) bisa dianggap penghasilan selama perkawinan, sehingga masuk harta bersama.
Masalah Pembuktian Crypto
Ini faktor yang membuat crypto jauh lebih rumit dibanding saham.
Misalnya:
- Crypto disimpan di hardware wallet tanpa identitas
- Ada cold wallet yang tidak tercatat pada exchange
- Nilai crypto berubah drastis dari hari ke hari
- Salah satu pihak mengeklaim “wallet-nya hilang”
- Ada transaksi tanpa KYC
Saat perceraian, pengadilan sering meminta:
- bukti riwayat pembelian,
- catatan transfer blockchain,
- bukti sumber dana,
- screenshot wallet,
- atau akses ke wallet tertentu.
Singkatnya, crypto memang bisa menjadi harta bersama, tetapi membuktikannya lebih sulit.
Informasi mengenai legalitas dan pengawasan aset kripto di Indonesia dapat dilihat melalui lama resmi Bappebti yang mengatur aktivitas perdagangan aset digital sebagai komoditas.
Aset Digital Lain: Apakah Termasuk Harta Bersama?
Ini bagian yang sering terlewat. Banyak orang tidak sadar bahwa harta digital itu bukan hanya crypto dan NFT. Hampir semua kekayaan digital modern punya nilai ekonomi dan dapat diwariskan/bagi saat perceraian.
Beberapa contoh aset digital yang sering dinilai sebagai harta bersama:
- saldo e-wallet seperti OVO, Dana, ShopeePay
- pendapatan akun YouTube, TikTok, blog, atau marketplace
- reksa dana online
- akun trading seperti Ajaib, Bibit, Bareksa, Pluang
- akun PayPal, Payoneer, atau dompet digital luar negeri
- P2P lending
- komisi aplikasi dan pendapatan dari platform freelance
Semua ini bisa menjadi harta bersama jika nilai dan sumber dananya berasal dari masa perkawinan. Namun ada nuansa penting, yaitu aset digital yang berasal dari hadiah brand (misalnya endorse), hibah khusus, atau warisan tetap menjadi harta pribadi.
Bagaimana Jika Ada Perjanjian Kawin (Prenup/Postnup)?
Di sinilah status hukum bisa berubah total. Perjanjian kawin adalah mekanisme paling jelas untuk menentukan apakah aset digital akan menjadi harta bersama atau tidak.
Prenup
Perjanjian sebelum menikah memungkinkan pasangan:
- memisahkan seluruh harta
- memisahkan hanya sebagian jenis harta
- mengatur khusus tentang aset digital
- menentukan siapa yang mengelola aset investasi
Dengan prenup, saham atau crypto yang dibeli setelah menikah tetap bisa menjadi milik pribadi sepenuhnya.
Postnup
Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, pasangan diperbolehkan membuat perjanjian setelah menikah. Artinya, mereka bisa mengatur ulang:
- harta digital,
- akun investasi,
- aset yang ingin “dikeluarkan” dari kategori harta bersama.
Postnup sangat berguna bagi pasangan yang baru mulai aktif berinvestasi setelah beberapa tahun menikah.
Pembagian Saham dan Crypto Saat Terjadi Perceraian
Perlakuan pembagian saham dan crypto tidak sama, meskipun keduanya masuk harta bersama.
Saham Lebih Mudah Dibagi
Karena:
- ada rekening efek,
- ada portofolio resmi,
- ada penilaian pasar harian,
- pendapatan dividen tercatat jelas.
Pengadilan biasanya menentukan pembagian berdasarkan nilai pasar pada tanggal tertentu.
Crypto Lebih Rumit
Alasannya:
- harga berubah setiap detik
- transaksi blockchain bisa tidak bernama
- exchange luar negeri tidak selalu mau memberikan data
- aset bisa disembunyikan dengan mudah
- satu private key bisa memegang dana miliaran tanpa identitas
Selain itu, penilaian aset dilakukan berdasarkan nilai pasar crypto saat proses perceraian berlangsung, yang mungkin berbeda drastis dari nilai sebelumnya.
Pengadilan sering meminta bukti tambahan berupa rekam jejak wallet, cross-check saldo, log transaksi exchange, dan bukti dana masuk untuk pembelian.
Jika salah satu pihak diketahui menyembunyikan crypto, hakim dapat memberikan putusan pembagian yang berbeda sebagai bentuk sanksi moral.
Bagaimana Mengamankan Saham dan Crypto Selama Perkawinan?
Tidak semua pasangan yang bertanya tentang harta bersama sedang bersiap bercerai. Banyak yang ingin menjaga investasi tetap transparan dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Beberapa langkah yang sering dianjurkan oleh konsultan hukum keluarga:
- Memisahkan dana pribadi dan dana bersama secara tegas.
- Mendokumentasikan semua pembelian aset digital dengan jelas.
- Membuat kesepakatan sederhana (tidak harus notarial) tentang kepemilikan aset digital tertentu, terutama jika nilainya besar.
- Membuat prenup/postnup untuk menentukan batasan kepemilikan.
Langkah-langkah kecil seperti ini sering menyelamatkan pasangan dari konflik besar di masa depan.
Contoh Kasus Praktis Supaya Lebih Mudah Memahaminya
Kasus 1: Saham Hasil Gaji Suami
Suami membeli saham blue chip senilai Rp80 juta setelah menikah. Walaupun akun sekuritas atas namanya, saham itu diperoleh dari gaji yang merupakan sumber pendapatan keluarga. Maka dapat disimpulkan bahwa saham itu harta bersama.
Kasus 2: Crypto Bawaan Pranikah
Istri memiliki Bitcoin senilai Rp50 juta sebelum menikah. Setelah menikah, harganya naik jadi Rp200 juta. Kenaikan nilai tidak mengubah status kepemilikan.
Hasilnya menjadi tetap harta pribadi, namun jika dia menambah pembelian dengan uang gaji bersama, pembelian barunya menjadi harta bersama.
Kasus 3: NFT Hadiah Brand
Suami bekerja sebagai kreator digital dan mendapat NFT hadiah dari kolaborasi merek. Karena ini adalah hadiah eksklusif, NFT tersebut termasuk harta pribadi, meskipun nilainya naik.
Kesimpulannya, Apakah Saham, Crypto, dan Aset Digital Termasuk Harta Bersama?
Ya, sangat mungkin, selama aset tersebut diperoleh setelah menikah, menggunakan dana bersama, tidak diatur lain melalui prenup/postnup, bukan merupakan hadiah/warisan, dan bukan harta bawaan.
Saham, crypto, NFT, dan aset digital lain semuanya bisa diperlakukan sebagai harta bersama, tergantung buktinya. Namun crypto memerlukan pembuktian tambahan karena sifatnya yang anonim dan tidak tercatat dalam sistem keuangan tradisional.
Pada akhirnya, masalah harta digital adalah masalah transparansi. Zaman berubah, aset berubah, tetapi prinsip hukumnya tetap sama, yaitu apapun bentuknya, selama diperoleh dengan dana bersama, ia termasuk bagian dari rumah tangga bersama.
Butuh pendapat hukum soal status saham, crypto, atau aset digital dalam perkawinan? Konsultasikan kasus Anda dengan tim hukum kami. Kami siap membantu menilai bukti, menjelaskan aturan, dan memberikan solusi terbaik sesuai kondisi Anda.
