...

Analisis Putusan Sengketa Arc’teryx 2025

Dunia hukum merek di Indonesia dikejutkan oleh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir 2025. Brand outdoor premium asal Kanada, Arc’teryx, dinyatakan kalah dalam gugatan pembatalan merek melawan perusahaan asal Tiongkok, Perfect Supply Chain Co Limited. Kasus ini bukan sekadar sengketa dua raksasa, melainkan sebuah peringatan keras bahwa di Indonesia, reputasi global tidak otomatis menjadi tameng perlindungan hukum.

Banyak yang bertanya, bagaimana mungkin merek yang sudah mendunia sejak 1992 bisa kehilangan hak namanya di Indonesia? Melalui artikel ini, kita akan melihat realita sistem hukum merek yang berlaku di Indonesia, mulai dari celah regulasi hingga langkah strategis yang sering terabaikan oleh para pelaku usaha.

facade Arcteryx 1200x555 1

1. Kronologi Sengketa Merek Arc’teryx di Indonesia

Kasus ini bermula ketika Amer Sports Canada Inc., pemilik sah merek Arc’teryx secara global sejak tahun 1992, mendapati bahwa merek mereka telah terdaftar di Indonesia oleh pihak lain. Perusahaan asal Tiongkok, Perfect Supply Chain Co Limited, tercatat telah mendaftarkan merek “Arc’teryx” di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2019.

Ironisnya, saat pendaftaran tersebut dilakukan, Amer Sports belum memiliki sertifikat merek di Indonesia untuk kelas barang yang sama. Ketika Amer Sports mengajukan gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga, mereka membawa bukti-bukti kuat mengenai ketenaran merek mereka di kancah internasional. Namun, pada 30 Desember 2025, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

Penolakan tersebut mengakibatkan toko-toko yang menggunakan nama Arc’teryx di pusat perbelanjaan elit di Indonesia saat ini dinyatakan sebagai entitas yang tidak terafiliasi dengan pemilik asli di Kanada. Hal ini menciptakan kekosongan perlindungan konsumen dan merusak integritas distribusi global merek tersebut.

 

2. Mengapa Merek Arc’teryx Kalah? Mengenal Sistem First-to-File

Inti dari kekalahan Arc’teryx terletak pada prinsip First to File yang dianut oleh Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran, bukan pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut di lapangan.

Berbeda dengan sistem First to Use (yang dianut di Amerika Serikat), sistem Indonesia menekankan aspek kepastian hukum melalui pendaftaran administratif. Artinya:

  • Siapa yang cepat mendaftarkan, dialah yang diakui negara.
  • Penggunaan merek selama puluhan tahun di luar negeri tidak otomatis memberikan perlindungan di Indonesia.

Kasus Arc’teryx membuktikan bahwa “keterlambatan” dalam hitungan bulan atau tahun dalam mendaftarkan merek di pasar potensial seperti Indonesia bisa berakibat fatal.

 

3. Pembuktian Itikad Tidak Baik dalam Kasus Merek Arc’teryx

Salah satu argumen utama Amer Sports adalah adanya Itikad Tidak Baik (Bad Faith) dari pihak pendaftar pertama. Dalam hukum merek, pendaftaran dengan itikad tidak baik terjadi ketika pemohon mendaftarkan merek yang sudah dikenal luas dengan tujuan untuk membonceng ketenaran, menyesatkan konsumen, atau bahkan memeras pemilik asli (sering disebut sebagai Brand Squatting).

Namun, dalam praktik persidangan, membuktikan itikad tidak baik memerlukan standar pembuktian yang sangat tinggi. Hakim seringkali menitikberatkan pada:

  1. Kemiripan pada Pokoknya atau Keseluruhan, Apakah ada perbedaan yang signifikan atau sekadar meniru mentah-mentah?
  2. Pengetahuan Pendaftar, Apakah pendaftar secara logis seharusnya tahu bahwa merek tersebut milik pihak lain?

Dalam kasus Arc’teryx, pihak penggugat merasa hakim tidak mempertimbangkan aspek itikad tidak baik secara mendalam. Inilah yang menjadi poin keberatan utama dalam memori kasasi mereka ke Mahkamah Agung.

 

4. Perlindungan Merek Terkenal (Well-Known Marks)

Berdasarkan aturan internasional seperti Paris Convention yang juga diratifikasi Indonesia, merek terkenal seharusnya mendapatkan perlindungan lebih, bahkan jika belum terdaftar. Namun, kriteria “terkenal” bersifat subjektif dan harus dibuktikan dengan data pendukung seperti:

  • Volume penjualan global.
  • Nilai investasi promosi.
  • Jumlah pendaftaran di berbagai negara (Amer Sports telah mendaftar sejak 1992).
  • Survei pengenalan merek di mata konsumen lokal.

Kegagalan Arc’teryx di tingkat pertama menunjukkan bahwa menjadi “raksasa global” saja tidak cukup. Dibutuhkan strategi litigasi yang presisi untuk meyakinkan hakim bahwa merek tersebut memang memiliki reputasi yang melampaui batas negara.

 

5. Dampak Terhadap Ekosistem Bisnis dan Investasi

Putusan ini membawa dampak yang luas bagi iklim investasi di Indonesia. Ketika pemilik merek global merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dari para plagiator atau pendaftar gelap, mereka mungkin akan ragu untuk berekspansi ke Indonesia.

Bagi konsumen, resikonya adalah kebingungan publik. Produk yang dijual di gerai “Arc’teryx” yang tidak resmi mungkin tidak memenuhi standar kualitas atau layanan purna jual (garansi) yang dijanjikan oleh prinsipal asli. Ini adalah bentuk kerugian nyata yang seringkali diabaikan dalam sengketa hukum formal.

 

6. Pelajaran Berharga bagi Pelaku Usaha Lokal

Adanya kasus ini tentunya menjadi pembelajaran, terutama bagi para pelaku usaha lokal, bahwa hal ini tidak hanya terjadi pada perusahaan multinasional. Pelaku UMKM dan startup lokal justru lebih rentan. Bayangkan jika Anda membangun merek selama 5 tahun, namun saat ingin mendaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ternyata nama tersebut sudah “dicuri” oleh pihak lain yang melihat potensi bisnis Anda.

Langkah-langkah preventif yang wajib dilakukan:

  1. Daftarkan Segera: Jangan menunggu bisnis besar baru mendaftar. Pendaftaran merek adalah investasi, bukan beban biaya.
  2. Audit Merek Secara Berkala: Cek secara rutin di pangkalan data DJKI apakah ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan nama yang mirip.
  3. Gunakan Jasa Konsultan HKI Profesional: Proses pendaftaran merek tidak sesederhana mengisi formulir. Ada analisis kelas barang, pengecekan kemiripan, dan strategi antisipasi penolakan.

 

7. Bagaimana Master Legal Solution Dapat Membantu Anda?

Kasus Arc’teryx adalah pengingat bahwa hukum seringkali memihak kepada mereka yang waspada (The law helps those who are vigilant). Di Master Legal Solution, kami berkomitmen untuk memastikan bisnis Anda tidak jatuh ke dalam lubang hukum yang sama.

Layanan unggulan kami meliputi:

  • Registrasi Merek & HKI: Pendampingan penuh dari pengecekan database hingga sertifikat terbit.
  • Litigasi Kekayaan Intelektual: Mewakili Anda dalam gugatan pembatalan merek atau sengketa pelanggaran hak.
  • Konsultasi Strategis Bisnis: Memastikan struktur hukum perusahaan Anda siap untuk ekspansi tanpa hambatan legal.

Jangan biarkan aset intelektual Anda yang paling berharga diambil oleh pihak yang tidak berhak. Amankan masa depan bisnis Anda sekarang juga.

Segera amankan brand Anda sebelum orang lain melakukannya! Klik di sini untuk Konsultasi Pendaftaran Merek di Master Legal Solution

 

Kesimpulan

Kekalahan Arc’teryx di Pengadilan Niaga adalah pelajaran mahal tentang supremasi sistem First to File. Meskipun upaya hukum kasasi masih berjalan, satu hal yang pasti: Pendaftaran adalah perlindungan. Tanpa sertifikat di tangan, argumen “kami sudah lama ada” akan selalu menemui jalan terjal di hadapan hukum Indonesia.

Pastikan bisnis Anda berada di sisi sejarah yang benar. Hubungi tim ahli kami untuk mulai memproteksi identitas usaha Anda hari ini.

 

Referensi Eksternal:

Add your Comment

Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.