Pada akhir tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi merilis KBLI 2025 sebagai pembaruan dari KBLI 2020. Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi usaha dengan dinamika ekonomi terbaru, termasuk perkembangan sektor digital, teknologi, dan aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum terakomodasi secara memadai. Informasi resmi mengenai rilis KBLI 2025 dapat diakses langsung melalui publikasi BPS di situs resminya di www.bps.go.id.
Pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari versi 2020 ke KBLI 2025 bukan sekadar revisi administratif, melainkan penyesuaian struktural terhadap cara negara membaca aktivitas ekonomi. KBLI 2025 dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada akhir 2025 untuk menjawab perkembangan sektor usaha baru, terutama di bidang digital, teknologi, dan keberlanjutan. Penjelasan resmi mengenai rilis ini dapat ditemukan melalui publikasi BPS di situs www.bps.go.id.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini penting karena KBLI menjadi dasar sistem OSS, perizinan berusaha berbasis risiko, serta penentuan kepatuhan usaha. Oleh karena itu, memahami apa saja yang benar-benar berubah menjadi krusial agar pelaku usaha tidak salah langkah dalam melakukan penyesuaian.

Table of Contents
Toggle1. Perubahan Struktur Dasar KBLI
Secara struktural, KBLI 2025 mengalami penyesuaian pada level kategori dan detail klasifikasi. Jika dibandingkan dengan KBLI 2020, perubahan utamanya dapat dirangkum sebagai berikut:
- Jumlah kategori utama bertambah
KBLI 2020 menggunakan 21 kategori (A–U), sedangkan KBLI 2025 menambah satu kategori menjadi 22 (A–V). Penambahan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum terwakili secara jelas. - Detail klasifikasi menjadi lebih spesifik
Beberapa golongan usaha yang sebelumnya terlalu luas di KBLI 2020 dipecah menjadi subkategori yang lebih sempit dan representatif di KBLI 2025.
Implikasinya:
Usaha yang sebelumnya merasa “sudah benar” karena masuk kategori besar, kini perlu memastikan apakah kode yang digunakan masih menggambarkan kegiatan usaha secara akurat.
2. Aktivitas Usaha Baru yang Diakui di KBLI 2025
Salah satu pembaruan paling signifikan dalam KBLI 2025 adalah pengakuan eksplisit terhadap aktivitas ekonomi baru yang pada KBLI 2020 belum diatur secara spesifik atau masih digabung dalam kategori umum.
Beberapa sektor yang mengalami perubahan penting antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 antara lain:
- Ekonomi digital dan platform teknologi
Di KBLI 2020, banyak bisnis digital masih diklasifikasikan secara umum. KBLI 2025 mulai memisahkan aktivitas seperti platform intermediasi digital, layanan berbasis aplikasi, serta jasa penunjang transaksi online. - Konten digital dan industri kreatif
Produksi podcast, streaming audio/video, serta aktivitas kreatif digital kini memiliki klasifikasi yang lebih jelas. Sebelumnya, aktivitas ini sering “menumpang” pada kode media atau jasa umum. - Factoryless Goods Producers (FGP)
Model usaha yang memproduksi barang tanpa memiliki fasilitas pabrik sendiri kini diakui secara spesifik, berbeda dengan KBLI 2020 yang cenderung menyamakan FGP dengan manufaktur konvensional. - Perdagangan karbon dan aktivitas keberlanjutan
KBLI 2025 mulai mengakomodasi kegiatan penangkapan, penyimpanan, dan perdagangan karbon, sejalan dengan kebijakan lingkungan dan ekonomi hijau. Informasi ini juga ditegaskan dalam rilis BPS yang dapat diakses melalui www.bps.go.id.
Implikasinya:
Jika usaha bergerak di sektor digital, kreatif, teknologi, atau keberlanjutan, besar kemungkinan kode KBLI lama perlu ditinjau ulang.
3. Kode yang Dipecah, Digabung, atau Diperjelas
Selain menambah aktivitas baru, KBLI 2025 juga melakukan perapihan terhadap kode yang sudah ada sejak KBLI 2020. Tujuannya adalah mengurangi tumpang tindih dan meningkatkan kejelasan karakter usaha.
Perbandingan pola perubahannya dapat dilihat dari pendekatan berikut:
- Kode yang terlalu luas di KBLI 2020 dipecah
Beberapa jenis usaha yang sebelumnya berada dalam satu kode besar kini dipisahkan berdasarkan proses bisnis atau sumber nilai tambahnya. - Kode yang tumpang tindih digabung atau disederhanakan
Aktivitas yang secara ekonomi memiliki karakteristik serupa disatukan agar lebih konsisten secara statistik dan regulasi. - Definisi usaha diperjelas tanpa mengubah sektor
Ada juga kode yang secara nomor tetap sama, tetapi definisinya diperjelas dalam KBLI 2025 untuk menghindari multi-tafsir.
Implikasinya:
Tidak semua usaha harus mengganti kode, tetapi definisi kegiatan usaha wajib dicocokkan kembali dengan deskripsi KBLI 2025.
4. Harmonisasi dengan Standar Internasional
KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification (ISIC) Revision 5. Dibandingkan KBLI 2020, harmonisasi ini lebih terasa pada sektor jasa modern, teknologi, dan ekonomi berbasis pengetahuan.
Bagi pelaku usaha, harmonisasi ini berarti klasifikasi usaha di Indonesia kini lebih mudah dibandingkan dengan standar internasional, yang penting dalam konteks investasi dan kerja sama lintas negara. Penyesuaian ini juga ditegaskan oleh BPS dalam rilis resminya di bps.go.id.
5. Mana yang Perlu Dicek Ulang?
Agar lebih praktis, berikut gambaran sederhana untuk pelaku usaha:
- Cenderung perlu penyesuaian KBLI jika usaha bergerak di:
- sektor digital dan platform online,
- konten kreatif dan media digital,
- teknologi baru dan AI,
- keberlanjutan lingkungan dan karbon.
- Relatif aman, tetapi tetap perlu verifikasi, jika usaha berada di:
- sektor konvensional dengan aktivitas yang tidak berubah,
- usaha dengan satu lini bisnis yang jelas dan stabil sejak KBLI 2020.
Penutup
KBLI 2025 membawa pendekatan yang lebih detail, relevan, dan adaptif terhadap perubahan ekonomi. Dibandingkan KBLI 2020, versi terbaru ini tidak hanya menambah kode, tetapi juga memperbaiki cara negara mengklasifikasikan aktivitas usaha.
Bagi pelaku usaha, memahami perbedaan ini penting untuk memastikan bahwa izin usaha, NIB, dan kegiatan operasional benar-benar selaras. Penyesuaian yang tepat sejak awal akan membantu menghindari risiko administratif dan memastikan kepatuhan usaha dalam jangka panjang.
Tim kami siap membantu melakukan peninjauan KBLI, pemetaan kegiatan usaha, serta pendampingan penyesuaian data perizinan melalui sistem OSS secara komprehensif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Silakan hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan pastikan usaha Anda berjalan di atas fondasi hukum yang tepat, Click Di sini