Banyak pelaku usaha baru menyadari bahwa PT miliknya berstatus tidak aktif ketika ingin mengurus perizinan, membuka rekening bank, atau menjalankan kembali kegiatan usaha. Padahal, PT yang tidak aktif belum tentu harus dibubarkan. Dalam kondisi tertentu, PT masih bisa diaktifkan kembali secara legal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini membahas apa itu PT tidak aktif, penyebabnya, serta langkah-langkah pengangkatan kembali PT secara sah.
Table of Contents
ToggleApa yang Dimaksud dengan PT Tidak Aktif?
PT tidak aktif adalah Perseroan Terbatas yang secara administratif tidak menjalankan kewajiban hukumnya, sehingga dianggap tidak aktif oleh instansi terkait, terutama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Pajak.
Perlu digaris bawahi, PT tidak aktif berbeda dengan PT bubar. PT yang bubar sudah melalui proses pembubaran dan likuidasi, sedangkan PT tidak aktif masih eksis secara hukum, namun tidak beroperasi.
Penyebab PT Menjadi Tidak Aktif
Beberapa penyebab umum PT berstatus tidak aktif antara lain:
- Tidak menyampaikan laporan pajak (SPT) secara berkala
- NPWP badan dinonaktifkan oleh Kantor Pajak
- Tidak melakukan pembaruan data perusahaan
- Tidak menjalankan kegiatan usaha dalam waktu lama
- Pengurus atau pemegang saham tidak lagi aktif
Kondisi ini sering terjadi pada PT yang dibentuk untuk proyek tertentu atau PT yang sempat vakum karena kendala bisnis.
Apakah PT Tidak Aktif Bisa Diaktifkan Kembali?
Bisa, selama PT tersebut:
- Belum dibubarkan secara resmi
- Masih tercatat dalam sistem AHU Online
- Tidak sedang dalam proses pailit atau likuidasi
Pengangkatan kembali PT dilakukan dengan cara mengaktifkan kembali kewajiban administrasi dan hukum perusahaan.
Cara Pengangkatan Kembali PT Tidak Aktif Secara Legal
1. Cek Status PT di AHU Online
Langkah awal adalah memastikan status PT melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM (https://ahu.go.id). Dari sini dapat diketahui apakah PT masih tercatat aktif secara hukum atau sudah dibubarkan.
Jika PT masih terdaftar, maka proses pengaktifan kembali dapat dilanjutkan.
2. Mengaktifkan Kembali NPWP Badan
Biasanya PT tidak aktif berkaitan erat dengan status pajak. Oleh karena itu, langkah penting berikutnya adalah:
- Mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP badan ke Kantor Pelayanan Pajak melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id)
- Melengkapi dokumen perusahaan
- Menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunda (jika ada)
Tanpa NPWP aktif, PT tidak dapat menjalankan kegiatan usaha secara normal.
3. Melakukan RUPS (Jika Diperlukan)
Dalam beberapa kasus, diperlukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terutama jika:
- Ingin mengganti direksi atau komisaris
- Ingin mengubah alamat, maksud dan tujuan usaha, atau struktur kepemilikan
Hasil RUPS akan dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan ke AHU.
4. Perubahan Data Perusahaan di AHU
Setelah akta dibuat, notaris akan mengajukan perubahan data perusahaan melalui AHU Online, antara lain:
- Perubahan pengurus
- Perubahan domisili PT
- Penyesuaian kegiatan usaha (KBLI)
Tahap ini penting agar data PT sesuai dengan kondisi aktual.
5. Mengurus Kembali Perizinan Usaha (NIB dan OSS)
PT yang diaktifkan kembali wajib memiliki:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif
- Perizinan usaha sesuai risiko melalui sistem OSS
Jika NIB sebelumnya sudah tidak berlaku atau tidak sesuai, maka perlu dilakukan pembaruan.
Risiko Jika PT Tidak Segera Diaktifkan
Membiarkan PT dalam kondisi tidak aktif dapat menimbulkan risiko, seperti:
- Sanksi administrasi pajak
- Kesulitan mengurus perizinan di kemudian hari
- Terhambatnya transaksi bisnis
- Potensi pembubaran paksa oleh negara
Karena itu, penting untuk segera menentukan apakah PT akan diaktifkan kembali atau dibubarkan secara resmi.
Aktifkan Kembali PT dengan Pendampingan Profesional
Proses pengangkatan kembali PT tidak aktif memerlukan ketelitian, terutama terkait pajak, akta notaris, dan perizinan usaha. Kesalahan langkah dapat memperpanjang proses atau menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Jika Anda ragu atau ingin proses yang lebih aman, tim hukum kami siap untuk membantu agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Click Disini
Penutup
PT tidak aktif bukan berarti akhir dari usaha Anda. Selama belum dibubarkan, PT masih dapat diaktifkan kembali secara legal melalui prosedur yang tepat. Dengan memahami langkah-langkahnya sejak awal, Anda dapat menghemat waktu, biaya, dan menghindari risiko hukum.
Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut terkait pengaktifan kembali PT atau permasalahan hukum perusahaan lainnya, pastikan untuk berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten.
