Perjanjian nikah semakin sering dibicarakan, terutama oleh pasangan yang ingin mengatur urusan harta, tanggung jawab, dan kepastian hukum sebelum atau selama perkawinan. Namun, satu pertanyaan krusial yang kerap muncul adalah apakah perjanjian nikah harus didaftarkan agar sah dan mengikat secara hukum?
Pertanyaan ini tidak sesederhana ya atau tidak. Banyak pasangan mengira bahwa cukup dengan menandatangani perjanjian di atas materai atau bahkan di hadapan notaris, maka perjanjian nikah otomatis berlaku dan dapat digunakan kapan saja. Asumsi ini berbahaya, karena dalam praktik hukum di Indonesia, pendaftaran perjanjian nikah memegang peranan yang sangat penting, terutama ketika perjanjian tersebut berhadapan dengan pihak ketiga.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif apakah perjanjian nikah harus didaftarkan, dasar hukum yang mengaturnya, akibat hukum jika tidak didaftarkan, serta praktik yang benar agar perjanjian nikah benar-benar memberikan perlindungan hukum. Pembahasan disusun secara sistematis agar mudah dipahami, baik oleh calon pasangan menikah maupun mereka yang sudah terikat perkawinan.
Table of Contents
ToggleMemahami Konsep Perjanjian Nikah
Pengertian Perjanjian Nikah
Perjanjian nikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri atau oleh suami dan istri selama dalam ikatan perkawinan, yang berisi pengaturan mengenai akibat perkawinan, khususnya terkait harta kekayaan, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam konteks hukum Indonesia, perjanjian nikah tidak hanya berkaitan dengan pemisahan atau penggabungan harta. Isinya dapat meliputi berbagai kesepakatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Konsep ini berangkat dari prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana dikenal dalam hukum perdata. Namun, karena menyangkut institusi perkawinan, perjanjian nikah memiliki pengaturan khusus yang membedakannya dari perjanjian perdata pada umumnya.
Tujuan Dibuatnya Perjanjian Nikah
Perjanjian nikah umumnya dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Beberapa tujuan yang sering melatarbelakanginya antara lain:
Memberikan perlindungan terhadap harta bawaan masing-masing pihak sebelum menikah.
Mengatur pembagian tanggung jawab atas utang yang timbul sebelum maupun selama perkawinan.
Melindungi salah satu pihak dari risiko bisnis pasangan.
Menyesuaikan kondisi khusus, misalnya perkawinan campuran atau pasangan dengan perbedaan kewarganegaraan.
Dengan perjanjian nikah yang disusun dan didaftarkan dengan benar, pasangan dapat meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari, baik dalam perkawinan yang harmonis maupun jika terjadi perceraian.
Dasar Hukum Perjanjian Nikah di Indonesia
Pengaturan dalam Undang-Undang Perkawinan
Dasar hukum utama perjanjian nikah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Dari ketentuan ini, terlihat bahwa undang-undang secara eksplisit menyebutkan peran pegawai pencatat perkawinan dalam pengesahan perjanjian nikah. Ini menjadi pintu masuk pembahasan mengenai pentingnya pendaftaran.
Perkembangan Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Praktik hukum perjanjian nikah mengalami perkembangan signifikan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan ini membuka ruang bagi pasangan suami istri untuk membuat perjanjian nikah selama dalam ikatan perkawinan, tidak lagi terbatas hanya sebelum atau pada saat perkawinan.
Namun, meskipun waktu pembuatannya menjadi lebih fleksibel, aspek pendaftaran dan pengesahan tetap menjadi elemen penting agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum penuh.
Penjelasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat ditemukan dalam berbagai ulasan hukum, salah satunya di laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Konstitusi melalui situs pemerintah peraturan.go.id (https://peraturan.go.id) yang dikelola sebagai sumber resmi peraturan perundang-undangan.
Apakah Perjanjian Nikah Harus Didaftarkan?
Secara hukum, perjanjian nikah harus didaftarkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang agar memiliki kekuatan hukum, khususnya terhadap pihak ketiga.
Pendaftaran ini bukan sekadar formalitas administratif. Tanpa pendaftaran, perjanjian nikah berpotensi hanya mengikat secara internal antara suami dan istri, tetapi tidak dapat diberlakukan terhadap pihak lain seperti kreditur, bank, atau rekan bisnis.
Makna Pendaftaran dalam Konteks Hukum
Pendaftaran perjanjian nikah berarti mencatatkan keberadaan perjanjian tersebut dalam sistem administrasi negara melalui:
Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan beragama Islam, atau
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi pasangan non-Islam.
Pencatatan ini bertujuan agar perjanjian nikah memiliki sifat publisitas. Artinya, pihak ketiga dianggap dapat mengetahui adanya pengaturan khusus mengenai harta dan akibat perkawinan tersebut.
Konsep publisitas ini penting dalam hukum perdata. Tanpa publisitas, pihak ketiga tidak dapat dibebani kewajiban untuk tunduk pada perjanjian yang tidak diketahuinya.
Prosedur Pendaftaran Perjanjian Nikah
Perjanjian Nikah yang Dibuat Sebelum Perkawinan
Untuk perjanjian nikah yang dibuat sebelum perkawinan, prosedurnya relatif lebih sederhana. Setelah perjanjian dibuat secara tertulis, umumnya dalam bentuk akta notaris, perjanjian tersebut diserahkan kepada pegawai pencatat perkawinan untuk disahkan dan dicatat bersamaan dengan pencatatan perkawinan.
Dengan cara ini, perjanjian nikah langsung tercantum sebagai bagian dari administrasi perkawinan sejak awal.
Perjanjian Nikah yang Dibuat Selama Perkawinan
Untuk perjanjian nikah yang dibuat setelah perkawinan berlangsung, prosedurnya memerlukan tahapan tambahan. Pasangan harus terlebih dahulu membuat perjanjian dalam bentuk akta notaris, kemudian mengajukan pencatatan perjanjian tersebut ke kantor pencatatan perkawinan tempat perkawinan dicatatkan.
Dalam praktik, beberapa kantor meminta adanya penetapan pengadilan sebagai dasar pencatatan, meskipun hal ini bergantung pada kebijakan administratif setempat.
Pembahasan praktik ini sering diulas oleh portal hukum nasional seperti Hukumonline (https://www.hukumonline.com) yang secara rutin mengangkat isu penerapan hukum perkawinan di Indonesia.
Akibat Hukum Jika Perjanjian Nikah Tidak Didaftarkan
Terhadap Suami dan Istri
Jika perjanjian nikah tidak didaftarkan, maka secara internal perjanjian tersebut tetap dapat dianggap berlaku sebagai kesepakatan antara para pihak. Namun, kekuatan pembuktiannya dapat menjadi lemah apabila terjadi sengketa.
Selain itu, tanpa pendaftaran, perjanjian nikah berisiko dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, sehingga hakim dapat mengesampingkannya dalam pemeriksaan perkara.
Terhadap Pihak Ketiga
Konsekuensi paling signifikan dari tidak didaftarkannya perjanjian nikah adalah tidak berlakunya perjanjian tersebut terhadap pihak ketiga.
Sebagai contoh, jika suami memiliki utang kepada bank dan perjanjian nikah mengenai pemisahan harta tidak pernah didaftarkan, maka bank dapat menganggap harta dalam perkawinan sebagai harta bersama. Dalam situasi ini, istri tetap berpotensi ikut menanggung risiko, meskipun secara internal telah ada kesepakatan pemisahan harta.
Inilah alasan utama mengapa pendaftaran perjanjian nikah tidak boleh diabaikan.
Perjanjian Nikah, Pisah Harta, dan Kesalahpahaman Umum
Perjanjian Nikah Tidak Selalu Berarti Pisah Harta
Salah satu asumsi yang keliru di masyarakat adalah menyamakan perjanjian nikah dengan pisah harta. Padahal, perjanjian nikah dapat mengatur berbagai model pengelolaan harta, tidak selalu pemisahan total.
Pasangan dapat menyepakati pembagian tertentu, pengaturan hasil usaha, atau mekanisme pengelolaan harta bersama yang berbeda dari ketentuan default undang-undang.
Pentingnya Perumusan Klausul yang Jelas
Selain pendaftaran, kualitas perjanjian nikah juga sangat ditentukan oleh perumusan klausulnya. Klausul yang ambigu atau bertentangan dengan hukum dapat menyebabkan perjanjian tersebut batal atau tidak dapat dilaksanakan.
Oleh karena itu, pembuatan perjanjian nikah sebaiknya dilakukan dengan pendampingan profesional agar tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif secara substansial.
Tantangan Praktik Pendaftaran Perjanjian Nikah
Dalam praktik, pendaftaran perjanjian nikah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perbedaan pemahaman antar instansi, hingga kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
Sebagian pasangan baru menyadari pentingnya pendaftaran ketika sudah berhadapan dengan sengketa, baik di pengadilan maupun dalam transaksi dengan pihak ketiga. Pada tahap ini, posisi hukum mereka sering kali sudah lemah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa edukasi hukum mengenai perjanjian nikah dan prosedur pendaftarannya masih sangat dibutuhkan.
Penutup: Pentingnya Kepastian Hukum
Menjawab pertanyaan apakah perjanjian nikah harus didaftarkan, jawabannya, ya, jika pasangan menginginkan perlindungan hukum yang optimal.
Perjanjian nikah tanpa pendaftaran ibarat payung yang tidak dibuka saat hujan. Secara teoritis ada, tetapi tidak memberikan perlindungan nyata ketika dibutuhkan.
Dengan memahami dasar hukum, prosedur, dan akibat hukumnya, pasangan dapat mengambil langkah yang tepat sejak awal, sehingga perjanjian nikah benar-benar berfungsi sebagai alat perlindungan, bukan sekadar dokumen formal.
Jika Anda sedang merencanakan perkawinan atau ingin menyusun perjanjian nikah selama dalam ikatan perkawinan, pastikan langkah Anda tepat secara hukum.
Konsultasikan perjanjian nikah Anda melalui layanan konsultasi hukum di website kantor kami melalui halaman https://masterlegalsolution.com/jasa-perjanjian-pernikahan/ untuk mendapatkan pendampingan profesional, mulai dari penyusunan klausul hingga pendaftaran perjanjian nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
