...

PT PMA sebagai Pemegang Saham: Status Anak Perusahaan

Table of Contents

PT PMA sebagai Pemegang Saham: Apakah Anak Perusahaannya Otomatis PMA?

 

Jawaban singkatnya: apabila suatu PT memperoleh penyertaan modal dari PT PMA, perusahaan penerima pada prinsipnya juga masuk rezim penanaman modal asing. Hal ini tetap berlaku meskipun pemegang saham langsungnya adalah badan hukum Indonesia, bukan warga negara atau perusahaan asing.
Alasannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Definisi “modal asing” mencakup modal yang dimiliki negara asing, warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki pihak asing. Dengan kata lain, hukum melihat sumber dan rantai kepemilikan modal, bukan hanya kewarganegaraan pemegang saham langsung.
Contoh: sebuah perusahaan baru dimiliki 60% oleh PT A yang berstatus PT PMA dan 40% oleh PT B yang seluruh modalnya domestik. Walaupun PT A dan PT B sama-sama badan hukum Indonesia, penyertaan PT A membawa unsur modal asing. Perusahaan baru tersebut tidak tepat diperlakukan sebagai PT PMDN murni; struktur, bidang usaha, modal, perizinan, dan pelaporannya perlu disiapkan sebagai PT PMA.
Namun, status PMA bukan satu-satunya pemeriksaan. Tim pendiri tetap harus memeriksa batas kepemilikan asing untuk KBLI anak perusahaan, persyaratan modal dan nilai investasi, izin berbasis risiko, pemilik manfaat, kewajiban pelaporan, serta persetujuan korporasi pada tingkat induk. Artikel ini menjelaskan urutannya.

 

Apa Arti PT PMA sebagai Pemegang Saham?

 

PT PMA adalah perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia yang di dalam struktur modalnya terdapat penanaman modal asing. Ketika PT PMA membeli atau mengambil saham pada PT lain, terdapat dua lapis hubungan hukum:
  1. PT PMA bertindak sebagai badan hukum dan pemegang saham langsung pada perusahaan anak.
  2. Di balik PT PMA terdapat pemegang saham atau sumber modal asing yang membuat penyertaan tersebut tetap mengandung modal asing.
Karena itu, kalimat “pemegang sahamnya kan perusahaan Indonesia” belum cukup untuk menyimpulkan bahwa anak perusahaan berstatus PMDN. PT PMA memang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, tetapi modal yang dibawanya tidak kehilangan karakter asing hanya karena melewati satu lapis badan hukum Indonesia.
Pembedaan ini penting untuk pendirian anak perusahaan, joint venture antarkorporasi, restrukturisasi grup, maupun akuisisi saham pada PT yang sebelumnya seluruhnya domestik.

 

Dasar Hukum: Uji Sumber Modal, Bukan Sekadar Nama Pemegang Saham

 

Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal mendefinisikan penanaman modal asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Kuncinya ada pada Pasal 1 angka 8. Modal asing tidak hanya berarti dana yang dimiliki langsung oleh pihak asing. Definisi tersebut juga mencakup modal yang dimiliki badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki pihak asing. Frasa ini menjadi dasar untuk menilai kepemilikan tidak langsung melalui PT PMA.
Karena itu, tidak ada “ambang batas umum” yang membuat unsur asing baru dianggap ada setelah persentase tertentu. Sekecil apa pun unsur modal asing dapat membawa perseroan ke rezim PMA. Persentase tetap penting, tetapi untuk tujuan berbeda: menguji apakah kepemilikan asing diizinkan dan apakah batas sektor tertentu dipenuhi.

Empat Skenario yang Sering Tertukar

 

Skenario

Status Praktis

Pemeriksaan Utama

WNA atau badan hukum asing langsung memiliki saham PT PT PMA KBLI, batas asing, modal, OSS, beneficial owner
PT PMA memiliki saham pada PT lain Anak perusahaan pada prinsipnya PT PMA Rantai modal asing, KBLI anak, modal dan izin per entitas
PT yang 100% dimiliki pihak domestik memiliki saham pada PT lain Dapat menjadi PMDN, bila tidak ada modal asing dalam rantai Bukti kepemilikan domestik dan perubahan selanjutnya
PT PMA bersama PT PMDN membentuk joint venture Joint venture tetap mengandung modal asing Persentase efektif, batas sektoral, governance, deadlock
Saham “dititipkan” pada pihak domestik untuk menyamarkan asing Bukan solusi kepatuhan Risiko nominee, validitas perjanjian, beneficial owner, sanksi

 

Tabel tersebut adalah peta awal, bukan pengganti pemeriksaan dokumen. Struktur kepemilikan berlapis, pemegang saham lintas negara, perubahan modal, dan kegiatan usaha tertentu dapat memerlukan analisis tambahan.

 

Apakah Anak Perusahaan Menjadi Satu Badan Hukum dengan Induk?

 

Tidak. Status PMA pada anak perusahaan tidak menghapus pemisahan badan hukum. Berdasarkan UUPT, setiap perseroan adalah subjek hukum tersendiri setelah memperoleh pengesahan. Anak perusahaan memiliki aset, kewajiban, kontrak, organ perseroan, pembukuan, rekening bank, pajak, dan izin atas namanya sendiri.
Konsekuensinya, anak perusahaan tidak otomatis “memakai” NIB, KBLI, izin, NPWP, atau fasilitas milik induk. Perusahaan anak harus memiliki dokumen dan kepatuhan sendiri, antara lain:
– akta pendirian dan keputusan pengesahan dari Menteri Hukum;
– struktur modal dan daftar pemegang saham;
– NPWP dan rekening bank perusahaan;
– NIB serta perizinan berbasis risiko melalui OSS;
– perizinan teknis atau sertifikat standar sesuai KBLI dan tingkat risiko;
– pelaporan pemilik manfaat;
– pelaporan kegiatan penanaman modal apabila diwajibkan;
– administrasi ketenagakerjaan, pajak, kontrak, dan pembukuan terpisah.
Tanggung jawab PT PMA sebagai induk pada dasarnya terbatas sebesar saham yang dimiliki. Akan tetapi, perlindungan tanggung jawab terbatas tidak bersifat mutlak. UUPT membuka pengecualian apabila perseroan tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum, pemegang saham dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi, terlibat dalam perbuatan melawan hukum, atau secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan sehingga perseroan tidak mampu melunasi utangnya.

Modal dan Nilai Investasi Dihitung pada Entitas Anak

 

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap modal yang sudah ditempatkan pada PT PMA induk dapat “dipakai ulang” untuk memenuhi modal anak. Secara korporasi, penyertaan saham pada anak memang menjadi investasi atau aset pada pembukuan induk, tetapi anak tetap memiliki modal ditempatkan dan disetor sendiri.
Berdasarkan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, ketentuan umum PT PMA membedakan modal ditempatkan dan disetor dari total nilai investasi. Modal ditempatkan dan disetor secara umum paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan, sedangkan total nilai investasi pada umumnya harus lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk bidang usaha per KBLI lima digit per lokasi proyek, dengan formula dan pengecualian tertentu untuk kegiatan tertentu.
Implikasinya bagi grup usaha:
  1. PT PMA induk tidak menggantikan kebutuhan modal anak.
  2. Setoran saham induk kepada anak harus benar-benar dibukukan dan dapat dibuktikan.
  3. Rencana investasi anak disusun berdasarkan KBLI dan lokasi proyek anak.
  4. Perubahan modal harus konsisten antara akta, AHU, rekening, pembukuan, dan data OSS.
  5. Penggunaan dana pinjaman pemegang saham perlu dibedakan dari setoran modal dan didokumentasikan secara tepat.
Angka minimum bukan otomatis anggaran proyek yang memadai. OSS dan instansi teknis dapat menilai kewajaran rencana investasi terhadap kegiatan nyata, skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko.

 

Periksa KBLI Anak Perusahaan dan Batas Kepemilikan Asing

 

Setiap anak perusahaan harus memilih KBLI berdasarkan kegiatan yang benar-benar akan dijalankan, bukan semata-mata menyalin KBLI induk. Dalam satu grup, induk dapat bergerak pada konsultasi sementara anak melakukan perdagangan, teknologi, konstruksi, manufaktur, atau aktivitas lain. Masing-masing membawa izin dan persyaratan berbeda.
Setelah menentukan KBLI, lakukan pemeriksaan terhadap Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah oleh Perpres Nomor 49 Tahun 2021, ditambah peraturan sektoral yang relevan. Pertanyaannya meliputi:
– apakah bidang usaha terbuka bagi modal asing;
– apakah terdapat batas maksimum kepemilikan asing;
– apakah bidang tersebut dialokasikan bagi koperasi dan UMKM atau mensyaratkan kemitraan;
– apakah ada rekomendasi, sertifikasi, modal khusus, pengalaman, atau izin teknis;
– apakah lokasi atau model bisnis mengubah kebutuhan izin.
Struktur berlapis tidak boleh digunakan untuk menghindari pembatasan tersebut. Menempatkan saham anak pada PT PMA yang berlabel badan hukum Indonesia tidak mengubah fakta bahwa terdapat modal asing di belakangnya.
Contoh praktis: bila suatu KBLI memiliki batas kepemilikan asing, tim tidak cukup membaca daftar pemegang saham anak dan melihat nama PT Indonesia. Tim perlu menelusuri kepemilikan di balik PT PMA, menghitung eksposur asing sesuai aturan yang berlaku, dan menilai apakah struktur tersebut dapat diterima oleh OSS serta regulator sektoral.

 

Pendirian Anak Perusahaan oleh PT PMA: Urutan yang Lebih Aman

 

Langkah 1 — Tetapkan kegiatan dan model pendapatan

 

Mulai dari aktivitas nyata: siapa yang menandatangani kontrak, menerbitkan invoice, menerima pembayaran, mempekerjakan tenaga kerja, memegang aset, dan menanggung risiko operasional. Pembagian ini menentukan apakah anak perusahaan memang diperlukan dan KBLI apa yang tepat.

 

Langkah 2 — Petakan pemegang saham sampai pihak pengendali akhir

 

Buat bagan kepemilikan dari anak sampai orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat. Catat kewarganegaraan, persentase langsung dan tidak langsung, hak suara, hak menunjuk direksi, serta pengendalian melalui perjanjian.

 

Langkah 3 — Uji KBLI dan kepemilikan asing

 

Periksa Daftar Positif Investasi dan peraturan sektoral. Jangan menunda pemeriksaan ini sampai setelah akta ditandatangani; struktur yang terlanjur dibuat dapat memerlukan perubahan saham, kegiatan, atau bahkan model usaha.

 

Langkah 4 — Dapatkan persetujuan korporasi induk

 

Periksa anggaran dasar PT PMA induk, kewenangan direksi, batas tindakan pengurusan, dan apakah penyertaan modal memerlukan persetujuan dewan komisaris atau RUPS. Notulen dan keputusan harus menjelaskan nilai penyertaan, jumlah saham, sumber dana, serta pihak yang diberi kuasa.

 

Langkah 5 — Susun akta dan perjanjian pemegang saham

 

Akta pendirian mengatur modal, organ perseroan, maksud dan tujuan, serta ketentuan dasar. Untuk joint venture, shareholders agreement dapat mengatur reserved matters, pendanaan lanjutan, transfer saham, anti-dilution, deadlock, hak informasi, exit, dan penyelesaian sengketa. Ketentuan kontraktual perlu selaras dengan anggaran dasar agar dapat dijalankan secara efektif.

 

Langkah 6 — Selesaikan AHU, pajak, dan rekening bank

 

Setelah pengesahan badan hukum, sinkronkan data perusahaan, pengurus, pemegang saham, modal, alamat, dan pemilik manfaat. Lakukan setoran modal melalui jalur yang dapat dibuktikan serta pisahkan kas induk dan anak.

 

Langkah 7 — Urus NIB dan izin pada OSS

 

PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi kerangka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Hasil perizinan bergantung pada tingkat risiko: NIB dapat menjadi identitas dan izin untuk risiko rendah, sedangkan risiko lebih tinggi membutuhkan sertifikat standar atau izin sebelum kegiatan operasional tertentu dilakukan.

 

Langkah 8 — Bangun kalender kepatuhan

 

Kalender setidaknya mencakup LKPM, pajak, RUPS tahunan, laporan tahunan, pembaruan pemilik manfaat, izin sektoral, ketenagakerjaan, serta kewajiban kontraktual kepada pemegang saham dan pemberi pinjaman.

 

Beneficial Owner Tetap Harus Ditelusuri

 

Kepemilikan melalui PT PMA tidak berhenti pada nama perseroan sebagai pemegang saham langsung. Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mengharuskan korporasi mengidentifikasi dan melaporkan pemilik manfaat berdasarkan kepemilikan, hak suara, penerimaan manfaat ekonomi, kemampuan menunjuk atau memberhentikan organ, serta bentuk pengendalian lain.
Dalam struktur induk-anak, data pemilik manfaat pada anak harus ditelusuri melalui PT PMA induk sampai orang perseorangan yang memenuhi kriteria. Data tersebut perlu konsisten dengan akta, daftar pemegang saham, dokumen korporasi asing, dan kondisi pengendalian yang sebenarnya.
Struktur berlapis bukan alasan untuk mengosongkan data beneficial owner. Ketidaksesuaian antara pihak yang dilaporkan dan pihak yang nyata mengendalikan perusahaan dapat memicu pemeriksaan, hambatan layanan administrasi, serta risiko kepatuhan lain.

 

Pengalihan Saham PT PMDN kepada PT PMA

 

Bagaimana jika target awalnya PT PMDN, lalu sebagian sahamnya dibeli oleh PT PMA? Transaksi tersebut tidak sekadar mengganti nama pemegang saham. Masuknya PT PMA membawa modal asing sehingga status dan data target harus disesuaikan.
Sebelum transaksi, lakukan legal due diligence untuk memeriksa anggaran dasar, pembatasan transfer, hak penawaran terlebih dahulu, persetujuan organ perseroan, izin, kontrak material, utang, sengketa, pajak, tenaga kerja, dan beneficial owner. Setelah syarat transaksi dipenuhi, tindak lanjut biasanya mencakup akta pengalihan saham, pencatatan dalam daftar pemegang saham, pemberitahuan atau persetujuan melalui AHU sesuai perubahan yang terjadi, penyesuaian OSS, dan pembaruan pemilik manfaat.
KBLI target harus diuji sebelum closing. Bila kegiatannya tertutup atau kepemilikan asing yang masuk melampaui batas, transaksi tidak dapat diamankan hanya dengan perjanjian jual beli saham. Para pihak mungkin perlu mengubah ruang lingkup kegiatan, persentase kepemilikan, atau struktur transaksi—tanpa menggunakan nominee.

Governance Antara Induk dan Anak

 

Kontrol bisnis tidak seharusnya menghapus independensi organ anak. RUPS anak, direksi anak, dan dewan komisaris anak tetap menjalankan kewenangan sesuai UUPT serta anggaran dasar. Instruksi grup sebaiknya diterjemahkan melalui keputusan dan perjanjian yang tepat, bukan transfer dana atau penandatanganan kontrak tanpa dasar.
Beberapa dokumen yang sering diperlukan antara lain:
– keputusan korporasi induk untuk penyertaan modal;
– akta pendirian atau perubahan anak;
– shareholders agreement jika terdapat mitra joint venture;
– perjanjian pinjaman pemegang saham;
– perjanjian jasa manajemen atau shared services;
– lisensi merek, teknologi, atau kekayaan intelektual;
– kebijakan transaksi afiliasi dan dasar penetapan harga;
– matriks kewenangan dan reserved matters.
Transaksi antarperusahaan harus memiliki substansi, dokumentasi, dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Aspek pajak dan transfer pricing perlu ditinjau oleh konsultan pajak berdasarkan nilai, fungsi, aset, dan risiko masing-masing entitas.

 

Apakah Anak Perusahaan Bisa Menjadi Sponsor Investor KITAS?

 

Status anak sebagai PT PMA tidak otomatis membuat setiap investor atau pengurus asing memenuhi syarat Investor KITAS. Kelayakan harus diuji pada entitas yang menjadi sponsor, struktur saham orang asing tersebut, nilai kepemilikan, jabatan, serta klasifikasi izin tinggal yang berlaku.
Apabila orang asing hanya menjadi pemegang saham pada PT PMA induk, sementara anak dimiliki secara korporasi oleh induk, kepemilikan tidak langsung itu tidak boleh langsung diasumsikan sama dengan kepemilikan saham pribadi pada anak untuk tujuan keimigrasian. Struktur harus diperiksa terhadap ketentuan eVisa/Imigrasi terbaru sebelum penunjukan sponsor dan pengajuan izin tinggal.
Untuk menghindari ketidaksesuaian, selaraskan akta, data AHU, struktur saham, jabatan direksi atau komisaris, dokumen investasi, dan permohonan keimigrasian.

 

Checklist Sebelum PT PMA Mengambil Saham Anak Perusahaan

 

– Kegiatan nyata dan alur pendapatan telah dipetakan.
– KBLI anak sesuai dengan aktivitas, bukan sekadar menyalin KBLI induk.
– Bidang usaha terbuka bagi modal asing dan persentase kepemilikan memenuhi aturan.
– Rantai kepemilikan langsung dan tidak langsung terdokumentasi.
– Pemilik manfaat sampai orang perseorangan telah diidentifikasi.
– Anggaran dasar induk mengizinkan atau mendukung tindakan investasi.
– Persetujuan direksi, komisaris, atau RUPS induk telah diperoleh bila diperlukan.
– Modal ditempatkan dan disetor anak disiapkan secara terpisah.
– Rencana nilai investasi anak dihitung per KBLI dan lokasi sesuai ketentuan.
– Akta, AHU, OSS, pajak, dan rekening bank konsisten.
– Shareholders agreement selaras dengan anggaran dasar.
– Transaksi afiliasi dan sumber dana memiliki dokumentasi.
– LKPM, RUPS tahunan, beneficial owner, dan izin teknis masuk kalender kepatuhan.
– Rencana Investor KITAS atau TKA diuji pada entitas sponsor yang tepat.

Red Flags yang Perlu Dihindari

 

Pertama, memperlakukan anak sebagai PMDN hanya karena pemegang saham langsungnya bernama PT Indonesia. Ini mengabaikan definisi modal asing dalam UU Penanaman Modal.
Kedua, membentuk PT domestik atau menggunakan nominee untuk melewati batas asing. Pasal 33 UU Penanaman Modal melarang perjanjian yang menegaskan kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain; struktur tersebut dapat menimbulkan risiko batal demi hukum dan sengketa kendali.
Ketiga, memakai izin atau rekening induk untuk kegiatan anak. Hal ini mengaburkan pemisahan badan hukum, pendapatan, pajak, dan tanggung jawab kontraktual.
Keempat, mencantumkan banyak KBLI tanpa kegiatan dan rencana investasi yang realistis. Setiap KBLI dapat membawa tambahan investasi, izin, dan kewajiban.
Kelima, menunda pembaruan beneficial owner setelah perubahan struktur. Data pemilik manfaat harus mencerminkan pengendalian aktual, bukan hanya daftar pemegang saham langsung.

 

FAQ tentang PT PMA sebagai Pemegang Saham

 

Jika 1% saham dimiliki PT PMA, apakah perusahaan anak menjadi PMA?

 

Pada prinsipnya terdapat modal asing sehingga perusahaan tidak lagi murni PMDN. Selanjutnya periksa apakah KBLI membuka kepemilikan asing dan apakah struktur memenuhi ketentuan sektoral. Jangan menyamakan keberadaan modal asing dengan batas maksimum kepemilikan asing; keduanya pertanyaan yang berbeda.

 

Jika 60% dimiliki PT PMA dan 40% PT PMDN, statusnya apa?

 

Perusahaan tersebut mengandung modal asing melalui PT PMA dan perlu diperlakukan sebagai PT PMA. Persentase 60% kemudian diuji terhadap batas kepemilikan asing pada KBLI perusahaan anak.

 

Apakah PT PMA boleh memiliki 100% saham anak perusahaan?

 

Dapat dimungkinkan apabila KBLI anak terbuka 100% bagi penanaman modal asing dan seluruh persyaratan korporasi, modal, investasi, serta perizinan dipenuhi. Beberapa sektor memiliki batas atau persyaratan khusus sehingga pemeriksaan harus dilakukan per KBLI.

 

Apakah modal Rp2,5 miliar milik induk mencakup modal anak?

 

Tidak. Anak perusahaan merupakan perseroan terpisah dan memiliki modal ditempatkan serta disetor sendiri. Penyertaan induk menjadi investasi induk dan ekuitas anak, tetapi pemenuhannya harus dapat dibuktikan pada masing-masing perseroan.

 

Apakah anak bisa memakai NIB induk?

 

Tidak. NIB melekat pada pelaku usaha yang terdaftar. Anak perusahaan harus mendapatkan NIB dan perizinan atas nama sendiri sesuai KBLI dan tingkat risikonya.

 

Apakah PT PMA induk harus mempunyai KBLI holding?

 

Jawabannya bergantung pada model bisnis, maksud dan tujuan dalam anggaran dasar, serta karakter penyertaan modalnya. Bila fungsi utama berubah menjadi aktivitas holding atau investasi, struktur dan KBLI induk perlu diperiksa. Jangan menambahkan KBLI secara mekanis tanpa menilai kegiatan nyata dan konsekuensi perizinannya.

Apakah beneficial owner anak cukup mencantumkan PT PMA induk?

 

Tidak. Pemilik manfaat merujuk pada orang perseorangan yang memenuhi kriteria kepemilikan atau pengendalian. Penelusuran harus melewati PT PMA induk dan entitas lain dalam rantai sampai pihak individu yang relevan.

 

Apakah akuisisi saham PT PMDN oleh PT PMA perlu mengubah OSS?

 

Ya, data pemegang saham dan status penanaman modal perlu diselaraskan. Selain akta dan AHU, perusahaan harus memeriksa perubahan data OSS, izin sektoral, beneficial owner, dan kewajiban pelaporan. Langkah tepat bergantung pada perubahan yang dilakukan dan kondisi izin target.

 

Kesimpulan: Perlakukan Rantai Modal sebagai Satu Analisis, Entitas sebagai Kepatuhan Terpisah

 

Ketika PT PMA menjadi pemegang saham, analisis status perusahaan anak tidak boleh berhenti pada nama pemegang saham langsung. UU Penanaman Modal secara tegas memasukkan modal milik badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki asing ke dalam definisi modal asing.
Pada saat yang sama, induk dan anak tetap merupakan badan hukum terpisah. Karena itu, setiap anak memerlukan modal, rencana investasi, KBLI, NIB, izin, beneficial owner, LKPM, governance, dan administrasi sendiri. Struktur yang baik menggabungkan dua perspektif: menelusuri rantai modal untuk menentukan status PMA, lalu memenuhi kepatuhan pada setiap entitas.
Jika sedang merencanakan anak perusahaan, joint venture, atau akuisisi melalui PT PMA, lakukan pemeriksaan struktur sebelum penandatanganan akta. Master Legal Solution dapat membantu memetakan kepemilikan, menguji KBLI dan batas asing, menyiapkan dokumen korporasi, serta menyelaraskan AHU, OSS, dan kebutuhan Investor KITAS. Pelajari layanan pendirian dan kepatuhan PT PMA di https://masterlegalsolution.com/investor-kitas-pt-pma-indonesia/ atau konsultasikan restrukturisasi korporasi melalui https://modavia.masterlegalsolution.com/.

Sumber Hukum dan Rujukan Terverifikasi

 

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal — https://peraturan.bpk.go.id/Details/39903/uu-no-25-tahun-2007
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas — https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965/uu-no-40-tahun-2007
  3. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal — https://peraturan.bpk.go.id/Details/161806/perpres-no-10-tahun-2021
  4. Perpres Nomor 49 Tahun 2021 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/168534/perpres-no-49-tahun-2021
  5. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
  6. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/332573/permeninvesbkpm-no-5-tahun-2025
  7. Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat — https://peraturan.bpk.go.id/Details/73583/perpres-no-13-tahun-2018
  8. Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi — https://peraturan.bpk.go.id/Details/314767/permenkum-no-2-tahun-2025

 

Add your Comment

Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.