Bisakah Saya Balik Nama Tanpa Notaris?
Jawaban singkatnya: tidak bisa jika yang dimaksud adalah balik nama sertifikat properti atau aset berharga lainnya. Proses balik nama atas sertifikat tanah, rumah, atau kendaraan memerlukan dokumen otentik, dan dalam banyak kasus, akta otentik dari notaris atau PPAT adalah syarat sah untuk memproses balik nama tersebut.
Table of Contents
Toggle✅ Dasar Hukum Balik Nama Harus Lewat Notaris atau PPAT
Berikut adalah dasar hukum yang mewajibkan peran notaris atau PPAT dalam proses balik nama:
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA)
Mengatur bahwa semua peralihan hak atas tanah wajib didaftarkan dan membutuhkan dokumen resmi, salah satunya adalah akta jual beli dari PPAT. - Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 37 ayat (1):
“Peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).”
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021
Menyebut bahwa balik nama sertifikat harus disertai dokumen sah seperti akta jual beli dari PPAT/notaris. - UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Notaris berwenang membuat akta otentik untuk keperluan peralihan hak, perjanjian, hingga pembagian waris—semua digunakan dalam proses balik nama.
❌ Apa yang Terjadi Jika Balik Nama Tanpa Notaris?
- Tidak diakui secara hukum.
- Proses balik nama di BPN atau Samsat akan ditolak.
- Berisiko sengketa hukum di masa depan karena tidak ada akta otentik yang sah.
PROSES BALIK NAMA TANAH OLEH NOTARIS APA SAJA
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa tahapan administratif yang harus dilalui pemohon di Kantor Pertanahan. Berikut penjelasan rinci dari tahapan tersebut:
· Pengajuan Berkas Permohonan
Pemohon memulai dengan menyerahkan berkas-berkas permohonan yang diperlukan ke petugas di Kantor Pertanahan. Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapannya.
· Proses Verifikasi dan Input Data
Setelah verifikasi awal dilakukan dan dokumen dianggap lengkap, petugas akan memasukkan data permohonan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Tahap ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan memproses permohonan secara digital.
· Penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)
Setelah data dimasukkan, petugas akan menerbitkan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS). STTB merupakan bukti bahwa berkas permohonan telah diterima oleh Kantor Pertanahan, sedangkan SPS adalah dokumen yang memuat informasi tentang biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon.
· Pembayaran Biaya PNBP
Pemohon diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan yang tertera pada SPS. Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan.
· Distribusi dan Pemeriksaan Berkas
Setelah pembayaran lunas, petugas Kantor Pertanahan akan mendistribusikan berkas permohonan ke unit kerja terkait untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan dokumen, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
· Proses Pengambilan Buku Tanah
Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada kekurangan, tahap selanjutnya adalah pengambilan buku tanah untuk dilakukan pencatatan peralihan hak. Buku tanah tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh analis yang berwenang.
· Pencatatan Peralihan Hak
Setelah verifikasi selesai, petugas akan mencatatkan peralihan hak atas tanah pada buku tanah sesuai dengan nama pemilik baru.
· Penyerahan Sertifikat kepada Pemohon
Tahap akhir dari proses ini adalah penyerahan sertifikat tanah yang telah dibalik nama kepada pemohon, menandakan bahwa peralihan hak atas tanah telah selesai secara resmi.