Perkawinan antara WNI dan WNA tidak hanya melibatkan perbedaan budaya, tetapi juga perbedaan sistem hukum yang dapat mempengaruhi status harta dan hak kepemilikan. Dalam konteks hukum Indonesia, perbedaan kewarganegaraan memiliki implikasi langsung terhadap kepemilikan aset, terutama properti dan kekayaan yang diperoleh selama perkawinan.
Untuk menghindari potensi sengketa dan melindungi hak masing-masing pihak, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan dengan WNA disarankan membuat perjanjian pra nikah (prenuptial agreement). Dokumen ini berfungsi sebagai pengaturan hukum yang memberikan kepastian atas pemisahan harta, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban selama perkawinan berlangsung.
Table of Contents
ToggleApa Itu Perjanjian Pra Nikah dan Dasar Hukumnya
Pengertian
Perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Tujuannya adalah untuk mengatur akibat hukum dari perkawinan, khususnya yang berkaitan dengan pemisahan harta, tanggung jawab keuangan, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Dalam konteks perkawinan campuran, perjanjian ini memiliki peran penting karena hukum Indonesia membatasi kepemilikan hak tertentu oleh WNA, seperti kepemilikan hak milik atas tanah.
Dasar Hukum
- Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Menyatakan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak dapat mengajukan perjanjian tertulis mengenai harta atau hal lain yang dianggap perlu, dan perjanjian tersebut harus disahkan oleh pejabat pencatat perkawinan. - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Menegaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung, sepanjang disetujui kedua pihak dan disahkan oleh pejabat berwenang. - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 119
Mengatur prinsip harta bersama (gemeenschap van goederen) yang dapat dikecualikan melalui perjanjian perkawinan.
Apakah Bisa Membuat Perjanjian Pra Nikah dengan WNA?
Selama pernikahan antara WNI dan WNA dilakukan serta dicatat di Indonesia, maka perjanjian pra nikah dapat dibuat dengan mengikuti ketentuan hukum nasional.
Bahkan, bagi pasangan campuran, pembuatan perjanjian pra nikah sangat disarankan, karena tanpa perjanjian ini, semua harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap harta bersama, dan WNA tidak memiliki hak penuh atas kepemilikan aset tertentu di Indonesia.
Sebagai contoh, WNA tidak dapat memiliki hak milik atas tanah, sehingga apabila harta bersama berupa properti didaftarkan atas nama salah satu pihak yang WNA, maka kepemilikannya berpotensi batal demi hukum. Dengan perjanjian pra nikah, WNI dapat mempertahankan status kepemilikan harta tanpa melanggar aturan pertanahan nasional.
Manfaat Perjanjian Pra Nikah dengan WNA
Beberapa manfaat utama dari perjanjian pra nikah bagi pasangan WNI-WNA antara lain:
- Menjaga Kepastian Hukum atas Aset
Perjanjian pra nikah memastikan harta yang dimiliki sebelum maupun sesudah menikah tetap terpisah sesuai kesepakatan, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. - Melindungi Kepemilikan Properti WNI
Karena WNA tidak memiliki hak atas tanah dengan status hak milik, perjanjian ini menjaga agar hak milik atas tanah tetap sah atas nama WNI. - Menghindari Sengketa Saat Terjadi Perceraian atau Kematian
Pengaturan yang jelas di awal akan memudahkan penyelesaian jika terjadi perpisahan, pewarisan, atau perubahan status kewarganegaraan. - Menunjukkan Transparansi Keuangan
Perjanjian pra nikah membantu pasangan bersikap terbuka tentang kondisi finansial dan tanggung jawab masing-masing.
Apa Saja yang Dapat Diatur dalam Perjanjian Pra Nikah
Isi perjanjian pra nikah bersifat fleksibel sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Beberapa hal yang lazim diatur meliputi:
- Pemisahan harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan.
- Pengelolaan aset pribadi (misalnya: properti, rekening bank, saham).
- Tanggung jawab keuangan dan utang masing-masing pihak.
- Kewenangan mengelola bisnis atau investasi tanpa memerlukan persetujuan pasangan.
- Ketentuan mengenai warisan dan hak anak, apabila salah satu pasangan meninggal dunia.
- Perlindungan hukum atas aset lintas negara, termasuk pengaturan properti di luar negeri.
- Larangan poligami, pengaturan nafkah, atau hal lain yang disepakati bersama.
Perjanjian pra nikah tidak boleh mengatur hal-hal yang bersifat personal, seperti kewajiban rumah tangga atau hubungan emosional, karena hal tersebut tidak memiliki akibat hukum yang dapat dipaksakan.
Prosedur Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Pra Nikah
- Konsultasi Hukum dan Perencanaan Isi Perjanjian
Pasangan perlu mendiskusikan hal-hal yang akan diatur dalam perjanjian, kemudian berkonsultasi dengan pengacara atau notaris untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum Indonesia dan hukum negara asal WNA. - Pembuatan Akta di Hadapan Notaris
Perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta notaris agar memiliki kekuatan hukum. Akta ini akan memuat identitas para pihak, ketentuan harta, serta hal-hal lain yang disepakati. - Legalisasi dan Pendaftaran
Setelah ditandatangani, perjanjian wajib disahkan oleh pejabat pencatat perkawinan:- Untuk pasangan Muslim: disahkan dan dicatat di KUA.
- Untuk pasangan non-Muslim: disahkan dan dicatat di Disdukcapil setempat.
- Pencatatan dan Pengarsipan
Salinan perjanjian pra nikah akan dilampirkan dalam berkas perkawinan dan menjadi bagian dari dokumen resmi negara. - Pengakuan Lintas Negara (Jika Diperlukan)
Jika perjanjian akan digunakan atau diakui di negara asal pasangan WNA, maka perlu dilakukan penerjemahan tersumpah dan legalisasi melalui kedutaan atau kementerian luar negeri.
Tempat Mengurus Perjanjian Pra Nikah
- Notaris
Semua proses pembuatan perjanjian pra nikah wajib dilakukan di hadapan notaris berizin di Indonesia. Notaris berperan sebagai pejabat umum yang menjamin keabsahan akta. - Kantor Urusan Agama (KUA) atau Disdukcapil
Setelah akta selesai, Anda harus mendaftarkannya pada instansi pencatat perkawinan sesuai agama dan domisili. Tanpa pencatatan, perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Risiko Jika Tidak Membuat Perjanjian Pra Nikah
- Status Harta Bersama Otomatis Berlaku
Semua harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap harta bersama dan tidak dapat dipisahkan secara hukum tanpa perjanjian. - Pembatasan Kepemilikan Aset bagi WNI
WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian dapat kehilangan hak untuk memiliki tanah dengan status hak milik, karena kepemilikan dianggap harta bersama yang sebagian dimiliki WNA. - Sengketa Aset Lintas Negara
Tanpa pengaturan yang jelas, proses pembagian harta di dua yurisdiksi berbeda bisa memakan waktu dan biaya besar. - Keterbatasan Hak Waris dan Perpajakan
Dalam beberapa kasus, pewarisan lintas negara tanpa dasar perjanjian dapat menimbulkan konflik hukum, terutama jika negara asal WNA memiliki sistem hukum yang berbeda.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menyusun Perjanjian
- Perjanjian harus dibuat secara sukarela dan tanpa paksaan.
- Isi perjanjian tidak boleh melanggar hukum atau norma agama.
- Jika salah satu pihak tidak memahami Bahasa Indonesia, wajib dibuat versi terjemahan resmi.
- Sebaiknya disusun dengan pendampingan profesional, karena melibatkan aspek hukum perdata, internasional, dan administrasi kependudukan.
- Setelah disahkan, perjanjian dapat direvisi apabila terdapat perubahan keadaan yang signifikan (misalnya perubahan kewarganegaraan atau kondisi ekonomi).
Kesimpulan
Membuat perjanjian pra nikah dengan WNA adalah langkah preventif yang penting bagi pasangan campuran. Selain memberikan kepastian hukum, perjanjian ini juga melindungi hak masing-masing pihak atas harta dan tanggung jawab selama perkawinan berlangsung.
Proses pembuatannya harus dilakukan melalui notaris dan didaftarkan ke KUA atau Disdukcapil agar memiliki kekuatan hukum penuh. Dengan perencanaan yang matang, pasangan dapat menjalani pernikahan dengan rasa aman, transparan, dan terlindungi secara hukum.
Jika Anda berencana menikah dengan WNA, sangat disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum atau notaris berpengalaman, agar perjanjian pra nikah Anda sah, efektif, dan sesuai dengan kepentingan kedua pihak.
Konsultasikan pembuatan perjanjian pranikah Anda dengan Master Legal Solution, Click disini.
