Perjanjian perkawinan bukan tentang “tidak percaya pada pasangan.”
Ini tentang memastikan kehidupan rumah tangga Anda berdiri di atas fondasi yang jelas, adil, dan aman untuk anda.
Ditangani langsung oleh tim legal & mitra notaris berpengalaman
Dokumen sah dan punya kekuatan hukum tertinggi
Proses cepat dan transparan
Layanan bisa online maupun offline
Membuat perjanjian perkawinan bukan berarti Anda meragukan masa depan…
Justru Anda memperkuat komitmen dengan memastikan tidak ada hal yang mengganggu hubungan karena urusan keuangan atau aset.
Belum Punya Perjanjian Perkawinan
❌ Aset & Keuangan Tercampur
❌ Rawan Konflik Saat Ada Masalah
❌ Tidak Ada Pengaturan Jika Terjadi Hal Tak Terduga
❌ Rentan Jadi Beban Pasangan
❌ Proses Cerai (Jika Terjadi) Jadi Rumit & Mahal
Punya Perjanjian Perkawinan
✅ Aset Terlindungi & Jelas
✅ Menghindari Konflik di Masa Depan
✅ Melindungi Pasangan dari Risiko Finansial
✅ Lebih Mudah Urus Administrasi & Legalitas
✅ Pernikahan Lebih Sehat & Transparan




















1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 139–154 KUHPerdata
Mengatur bahwa suami dan istri boleh membuat perjanjian kawin mengenai pemisahan harta atau pengaturan harta lainnya.
Perjanjian harus dibuat sebelum perkawinan dan berlaku setelah perkawinan dilangsungkan.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (diubah dengan UU 16/2019)
Pasal 29 ayat (1)
Menegaskan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan.
Pasal 29 ayat (4) (perubahan setelah Putusan MK)
Menyatakan perjanjian kawin dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung selama disetujui kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Ini yang paling penting karena:
Menghapus frasa yang membatasi perjanjian kawin hanya sebelum atau pada saat perkawinan.
Mengizinkan pasangan membuat postnuptial agreement (perjanjian setelah menikah).
Perjanjian kawin bisa diubah atau dicabut, asal disetujui kedua pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Mengatur lebih teknis pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, termasuk pencatatan perjanjian kawin oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA atau Catatan Sipil).
5. Kompilasi Hukum Islam (KHI) – bagi pasangan Muslim
Pasal 45, 47, dan 49 KHI
Mengatur mengenai perjanjian dalam perkawinan, termasuk pemisahan harta, hak dan kewajiban, dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
1. Pemisahan Harta & Melindungi Aset Pribadi
Tanpa perjanjian perkawinan, hukum Indonesia menetapkan harta bersama otomatis terbentuk sejak Anda menikah. Akibatnya:
Aset yang Anda punya sebelum menikah bisa dianggap harta bersama jika bercampur.
Utang pasangan juga bisa menyeret harta Anda.
Risiko gugatan atau penyitaan jika salah satu pasangan bermasalah secara hukum.
Dengan perjanjian kawin:
Aset dipisah clear—tidak ada percampuran.
Melindungi bisnis berisiko tinggi (kontraktor, properti, startup, legal practice, dll).
Aman dari klaim pihak ketiga.
2. Mengamankan Bisnis & Kepemilikan Perusahaan
Jika Anda pemilik PT, startup, UMKM, atau properti:
Perjanjian kawin mencegah pasangan otomatis jadi pihak yang berhak atas saham.
Memudahkan due diligence ketika mencari investor.
Menghindari “keharusan” menjual aset atau saham jika terjadi perceraian.
Ini alasan paling umum di kalangan pengusaha dan profesional.
3. Penting untuk Perkawinan Campuran (WNA–WNI)
Untuk pasangan beda kewarganegaraan:
Tanpa perjanjian kawin, WNI tidak bisa memiliki properti Hak Milik.
WNI dianggap memiliki harta bersama dengan WNA → melanggar Pasal 21 ayat (3) UUPA.
Risikonya: rumah bisa disita negara.
Dengan prenup/postnup:
Harta WNI tetap dianggap murni milik pribadi.
Aman membeli rumah, tanah, apartemen.
4. Mengatur Pola Keuangan Keluarga
Perjanjian kawin tidak hanya tentang pemisahan harta, tapi bisa mengatur hal-hal seperti:
cara mengelola gaji,
pembagian biaya rumah tangga,
kepemilikan aset yang dibeli setelah menikah,
pengelolaan rekening bersama,
proteksi jika salah satu pasangan berhenti bekerja.
Hasilnya: jauh lebih minim konflik.
5. Perlindungan Jika Terjadi Perceraian
Perjanjian kawin membuat proses perceraian:
lebih cepat,
lebih murah,
tanpa gugatan harta gono-gini,
tanpa sengketa pembagian aset.
Semua sudah diatur sebelumnya → tidak perlu perang di pengadilan.
Kami menyediakan layanan:
Pendaftaran merek
Pembuatan dan review perjanjian
Pendirian badan hukum (PT, CV, Yayasan)
Konsultasi hukum perdata
Pendampingan bisnis dari sisi hukum
Layanan retainer legal untuk kebutuhan rutin usaha
Ya. Seluruh layanan kami bisa diakses secara online. Komunikasi, pengiriman dokumen, dan konsultasi dilakukan lewat email, WhatsApp, dan Zoom, agar efisien dan fleksibel.
Ya. Setiap dokumen atau perjanjian yang kami buat disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik Anda.
Mudah! Anda cukup hubungi kami melalui WhatsApp, email, atau isi formulir di website. Setelah itu, kami akan menjadwalkan sesi konsultasi (online/offline), memahami kebutuhan Anda, lalu mengajukan penawaran dan timeline kerja. Semuanya bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor.
Karena kami bukan sekadar firma hukum, tapi partner bisnis Anda. Kami menggabungkan pemahaman hukum dengan perspektif wirausaha, memberikan solusi yang praktis, efisien, dan bisa langsung diterapkan. Ditambah lagi, kami punya fleksibilitas: bisa dipanggil ke lokasi Anda, melayani secara online, dan respons cepat.









Masternya Legalitas Bisnis dan Hukum Perdata, Master Legal Solution (Lawyer & Notary) offers comprehensive legal services, we specialized in business law and civil law. Based in Jakarta.
Jakarta: Jl. Kompleks Angkasa Pura Blk. K No. 14, RT 13/RW6, Kb. Kosong, Kec. Kemayoran. Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10630
Tangerang : BSD City, Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu
Bogor : Jl. Raya Jakarta-Bogor No.KM 44 . No.471, Pakansari, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16915