1. Pemisahan Harta & Melindungi Aset Pribadi
Tanpa perjanjian perkawinan, hukum Indonesia menetapkan harta bersama otomatis terbentuk sejak Anda menikah. Akibatnya:
Aset yang Anda punya sebelum menikah bisa dianggap harta bersama jika bercampur.
Utang pasangan juga bisa menyeret harta Anda.
Risiko gugatan atau penyitaan jika salah satu pasangan bermasalah secara hukum.
Dengan perjanjian kawin:
Aset dipisah clear—tidak ada percampuran.
Melindungi bisnis berisiko tinggi (kontraktor, properti, startup, legal practice, dll).
Aman dari klaim pihak ketiga.
2. Mengamankan Bisnis & Kepemilikan Perusahaan
Jika Anda pemilik PT, startup, UMKM, atau properti:
Perjanjian kawin mencegah pasangan otomatis jadi pihak yang berhak atas saham.
Memudahkan due diligence ketika mencari investor.
Menghindari “keharusan” menjual aset atau saham jika terjadi perceraian.
Ini alasan paling umum di kalangan pengusaha dan profesional.
3. Penting untuk Perkawinan Campuran (WNA–WNI)
Untuk pasangan beda kewarganegaraan:
Tanpa perjanjian kawin, WNI tidak bisa memiliki properti Hak Milik.
WNI dianggap memiliki harta bersama dengan WNA → melanggar Pasal 21 ayat (3) UUPA.
Risikonya: rumah bisa disita negara.
Dengan prenup/postnup:
Harta WNI tetap dianggap murni milik pribadi.
Aman membeli rumah, tanah, apartemen.
4. Mengatur Pola Keuangan Keluarga
Perjanjian kawin tidak hanya tentang pemisahan harta, tapi bisa mengatur hal-hal seperti:
cara mengelola gaji,
pembagian biaya rumah tangga,
kepemilikan aset yang dibeli setelah menikah,
pengelolaan rekening bersama,
proteksi jika salah satu pasangan berhenti bekerja.
Hasilnya: jauh lebih minim konflik.
5. Perlindungan Jika Terjadi Perceraian
Perjanjian kawin membuat proses perceraian:
Semua sudah diatur sebelumnya → tidak perlu perang di pengadilan.