PT PMA Jualan di Shopee 2026: KBLI dan Izin yang Tepat

Table of Contents

PT PMA Jualan di Shopee: Boleh atau Tidak?

 

Jawaban singkatnya: PT PMA dapat menjual barang melalui Shopee atau marketplace lain sepanjang bidang usahanya terbuka bagi penanaman modal asing dan seluruh kegiatan aktualnya tercakup dalam KBLI, NIB, perizinan berbasis risiko, serta izin produk yang relevan. Memiliki akun seller tidak dengan sendirinya membuat aktivitas penjualan menjadi legal.
Jika PT PMA hanya memiliki KBLI perdagangan besar, perusahaan harus berhati-hati. Perdagangan besar pada dasarnya ditujukan untuk penjualan kembali kepada pelaku usaha, distributor, pengecer, atau pengguna komersial. Penjualan satuan langsung kepada konsumen melalui marketplace merupakan karakter perdagangan eceran. Karena itu, toko Shopee yang melayani pembeli akhir secara rutin dapat berada di luar ruang lingkup KBLI perdagangan besar yang tercantum dalam NIB.

 

Perubahan penting pada 2026 adalah berlakunya KBLI 2025 dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. KBLI lama 4791 yang sering diasosiasikan dengan “jualan melalui internet” tidak boleh dipakai secara otomatis. Dalam KBLI 2025, kelompok 479 diarahkan pada jasa intermediasi perdagangan eceran; KBLI 47901 ditujukan kepada platform digital perantara, bukan kepada setiap pedagang yang membuka toko di platform tersebut. Seller perlu memilih KBLI perdagangan eceran berdasarkan barang yang benar-benar dijual.
Dengan demikian, pertanyaannya bukan sekadar “boleh buka akun Shopee atau tidak”, melainkan: siapa pembelinya, barang apa yang dijual, apakah perusahaan bertindak sebagai grosir atau pengecer, apakah barang berasal dari impor, dan izin apa yang melekat pada produk tersebut?

Mengapa KBLI Perdagangan Besar Tidak Otomatis Mencakup Retail?

 

Perdagangan besar dan perdagangan eceran dibedakan terutama berdasarkan fungsi dalam rantai distribusi dan kelompok pembeli.
Perdagangan besar biasanya mencakup penjualan barang tanpa perubahan teknis kepada pengecer, pengguna industri atau komersial, institusi, atau pedagang lain untuk dijual kembali atau dipakai dalam kegiatan usaha. Volume transaksi, kemasan, termin pembayaran, dan hubungan kontraktual sering bersifat business-to-business.
Perdagangan eceran mencakup penjualan barang kepada konsumen akhir untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Penjualan dapat dilakukan melalui toko fisik, situs web, aplikasi, live commerce, atau marketplace. Kanal digital tidak mengubah identitas pembeli akhir.

 

Karena itu, pembeda hukumnya bukan sekadar jumlah barang. Penjualan satu karton kepada individu masih dapat merupakan retail apabila dibeli untuk konsumsi pribadi; sebaliknya, penjualan satu unit mesin industri kepada perusahaan dapat termasuk perdagangan besar. Bukti faktualnya terlihat dari katalog, target pembeli, invoice, harga grosir, minimum order, kontrak, serta pola transaksi.

 

Perbandingan Model Penjualan PT PMA di Marketplace

 

Model Transaksi Karakter Kegiatan Pemeriksaan KBLI
Menjual karton produk kepada reseller terverifikasi Perdagangan besar / B2B KBLI perdagangan besar sesuai komoditas
Menjual satuan kepada konsumen rumah tangga Perdagangan eceran / B2C KBLI perdagangan eceran sesuai komoditas
Melayani B2B dan B2C dalam satu toko Dua kegiatan berbeda Umumnya perlu kedua KBLI jika masing-masing benar-benar dijalankan dan diizinkan
Mengoperasikan platform yang mempertemukan banyak penjual dan pembeli Jasa intermediasi / platform KBLI 47901 atau kode platform relevan, bukan KBLI merchant biasa
Menjual jasa melalui marketplace Perdagangan jasa KBLI jasa utama, kompetensi atau izin teknis bila diwajibkan
Tabel ini merupakan peta awal. Kode yang tepat tetap ditentukan oleh jenis barang, model bisnis, struktur penanaman modal, serta ketentuan sektoral.

 

KBLI 2025: Seller Online Tidak Sama dengan Operator Marketplace

 

Salah satu kesalahan paling berisiko adalah menambahkan KBLI 47901 hanya karena perusahaan menggunakan Shopee. Pada portal OSS, KBLI 2025 47901 berjudul “Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran”. Kode tersebut ditujukan untuk kegiatan yang menyediakan platform atau jasa perantara transaksi, seperti operator marketplace, bukan merchant yang hanya menyewa etalase digital.
PT PMA yang menjual produknya sendiri melalui Shopee tetap diklasifikasikan berdasarkan aktivitas perdagangan barang tersebut. Dalam KBLI 2025, kanal online dapat menjadi cara menjual, tetapi bukan selalu penentu kode lima digit. Seller pakaian, perangkat elektronik, kosmetik, makanan, perlengkapan rumah tangga, atau barang lain perlu mencari kode eceran yang sesuai dengan kelompok komoditasnya.

 

Konsekuensi praktisnya:
  1. Jangan menyalin rekomendasi KBLI online shop lama tanpa memeriksa konversi KBLI 2020–2025.
  2. Jangan memilih KBLI platform apabila perusahaan tidak mengoperasikan marketplace.
  3. Pisahkan aktivitas perdagangan besar dan eceran bila keduanya dilakukan.
  4. Periksa apakah kode eceran produk terbuka bagi PT PMA dan apakah terdapat alokasi atau kemitraan dengan UMKM.
  5. Pastikan deskripsi usaha dalam akta, AHU, dan OSS konsisten.

 

BPS menerbitkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 pada 19 Desember 2025. Tabel konversi resmi kemudian disediakan untuk membantu pemetaan dari KBLI 2020. Konversi tidak selalu satu-banding-satu; satu kode lama dapat dipecah atau diarahkan ke beberapa kode baru berdasarkan aktivitas.

 

Apakah Semua Perdagangan Eceran Terbuka bagi PT PMA?

 

Tidak aman untuk mengasumsikan semua retail terbuka 100% bagi modal asing. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah Perpres Nomor 49 Tahun 2021 pada prinsipnya membuka bidang usaha komersial, kecuali yang tertutup, dilakukan pemerintah, dialokasikan atau harus bermitra dengan koperasi dan UMKM, atau memiliki persyaratan tertentu.
Karena itu, setelah memilih calon KBLI, PT PMA harus memeriksa:

 

  • apakah KBLI tersebut muncul dalam daftar bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMKM;
  • apakah terdapat batas kepemilikan asing atau syarat khusus;
  • apakah skala usaha dan nilai investasinya memenuhi ketentuan PT PMA;
  • apakah barang membutuhkan izin edar, sertifikat, registrasi, atau penanggung jawab teknis;
  • apakah kegiatan impor memerlukan API dan persetujuan tambahan;
  • apakah lokasi gudang, kantor, atau sarana distribusi memenuhi persyaratan.

 

Pemeriksaan harus dilakukan pada kode produk yang konkret. Kesimpulan untuk pakaian belum tentu berlaku bagi kosmetik, pangan olahan, alat kesehatan, obat, minuman beralkohol, perangkat telekomunikasi, atau barang bekas.

 

Permendag 19/2026: Marketplace Harus Memeriksa Perizinan

 

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berlaku sejak 8 Juni 2026 dan mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan baru ini memperkuat kewajiban perizinan, transparansi biaya platform, informasi asal barang, perlindungan pedagang dan konsumen, serta tata kelola berbagai model bisnis digital.
Bagi seller, perubahan pentingnya adalah platform tidak hanya menjadi tempat membuat akun. PPMSE diwajibkan memastikan pedagang dalam negeri mempunyai Perizinan Berusaha yang sesuai, paling sedikit NIB sektor perdagangan dan pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang/jasa bila diwajibkan.

 

Permendag ini juga mengenal mekanisme “Dalam Proses Legalisasi” bagi pedagang yang sedang melengkapi izin. Masa tersebut bukan pengampunan permanen. Jika perizinan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang diberikan, platform dapat membatasi hak akses dan menghentikan transaksi.
Untuk PT PMA yang sudah memiliki NIB tetapi KBLI-nya hanya perdagangan besar, isu utamanya bukan ketiadaan NIB. Isunya adalah apakah NIB tersebut mencakup kegiatan retail yang benar-benar dilakukan. Satu nomor NIB tidak berarti semua kegiatan perdagangan otomatis diizinkan.

 

Checklist Legal Sebelum PT PMA Membuka Toko Shopee

 

Langkah 1 — Petakan siapa pembelinya

 

Tentukan apakah toko ditujukan kepada distributor, reseller, perusahaan, atau konsumen akhir. Periksa rencana minimum order, satuan jual, harga, invoice, metode pembayaran, serta komunikasi pemasaran.

 

Langkah 2 — Daftar seluruh produk

 

Buat daftar SKU dan kelompok produk. Jangan menggunakan satu KBLI umum untuk menutupi barang yang memiliki karakter regulasi berbeda. Pisahkan produk biasa dari barang yang memerlukan izin teknis.

 

Langkah 3 — Tentukan KBLI perdagangan yang tepat

 

Gunakan KBLI 2025 dan portal OSS. Untuk seller, pilih kode perdagangan besar atau eceran berdasarkan komoditas dan model transaksi. KBLI 47901 hanya relevan bila perusahaan sendiri mengoperasikan platform intermediasi.

 

Langkah 4 — Uji keterbukaan bagi modal asing

 

Periksa Daftar Positif Investasi serta peraturan sektor. Bila kegiatan dialokasikan bagi UMKM atau mensyaratkan kemitraan, menempatkannya langsung di PT PMA dapat bermasalah.

 

Langkah 5 — Selaraskan akta dan AHU

 

Jika maksud dan tujuan dalam anggaran dasar belum mencakup kegiatan eceran, perubahan KBLI mungkin memerlukan perubahan akta dan persetujuan atau pemberitahuan melalui SABH/AHU. Keputusan harus dibuat oleh organ perseroan sesuai anggaran dasar dan UUPT.

 

Langkah 6 — Perbarui OSS dan Perizinan Berusaha

 

Tambahkan atau sesuaikan kegiatan pada OSS, periksa tingkat risiko, lokasi proyek, nilai investasi, dan keluaran izin. NIB saja cukup hanya bila sistem dan ketentuan sektoral memang menetapkan demikian; risiko lebih tinggi dapat memerlukan Sertifikat Standar atau izin.

 

Langkah 7 — Lengkapi izin produk

 

Marketplace tidak menggantikan izin edar. Kosmetik dan obat memiliki pengawasan BPOM; pangan olahan dapat memerlukan izin edar dan sertifikat halal; alat kesehatan memerlukan perizinan khusus; perangkat tertentu dapat membutuhkan sertifikasi teknis. Tanggung jawab tetap berada pada pelaku usaha sesuai perannya.

 

Langkah 8 — Periksa rantai impor

 

Jika barang diimpor, tentukan siapa importirnya, jenis API pada NIB, klasifikasi HS, larangan/pembatasan, Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, label Bahasa Indonesia, dan kewajiban purnajual bila relevan. PT PMA dengan API-P pada dasarnya mengimpor untuk kebutuhan produksi sendiri dan tidak boleh diperlakukan sama dengan importir untuk diperdagangkan kembali.

 

Langkah 9 — Sinkronkan data akun marketplace

 

Nama perusahaan, NPWP, NIB, alamat, rekening bank, merek, penanggung jawab, dan informasi asal barang harus konsisten. Gunakan rekening perusahaan untuk penerimaan hasil penjualan dan simpan kontrak elektronik dengan platform.

 

Langkah 10 — Bangun kalender kepatuhan

 

Masukkan LKPM, pajak, izin produk, pembaruan data OSS, laporan perdagangan bila diwajibkan, penanganan pengaduan konsumen, dan evaluasi kontrak platform. Perubahan komisi atau syarat marketplace juga perlu didokumentasikan.

 

Modal dan Nilai Investasi PT PMA Tetap Berlaku

 

Membuka toko di marketplace tidak mengubah PT PMA menjadi usaha mikro. Berdasarkan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, PT PMA secara umum memiliki minimum modal ditempatkan dan disetor Rp2,5 miliar per perseroan dan total nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, dengan formula serta pengecualian menurut bidang usaha.

 

Penambahan KBLI retail dapat memengaruhi rencana investasi yang harus dicatat di OSS. Perseroan perlu menghitung kebutuhan investasi berdasarkan kode dan lokasi proyek sesuai formula yang berlaku, bukan sekadar menambahkan kode tanpa anggaran.

 

Untuk kegiatan perdagangan, investasi dapat mencakup persediaan awal, gudang, sistem, peralatan, kendaraan, perlengkapan operasional, dan modal kerja sesuai ketentuan. Angka pada OSS harus masuk akal dibandingkan kegiatan nyata dan laporan LKPM.

 

Risiko Jika Tetap Berjualan B2C dengan KBLI Perdagangan Besar

 

Risikonya tidak selalu muncul pada hari pertama akun dibuka, tetapi dapat timbul ketika platform, OSS, regulator, bank, auditor, atau mitra memeriksa konsistensi kegiatan.

 

Risiko pertama adalah ketidaksesuaian kegiatan dengan Perizinan Berusaha. Dalam pengawasan berbasis risiko, pelaku usaha dapat diminta melakukan perbaikan, memenuhi izin, menghentikan kegiatan tertentu, atau menghadapi sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.
Risiko kedua adalah pembatasan akun marketplace. Permendag 19/2026 menempatkan kewajiban verifikasi pada platform. Data perizinan yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat menghambat pendaftaran, verifikasi official store, pencairan dana, atau kelanjutan transaksi.

 

Risiko ketiga adalah masalah izin produk dan konsumen. Produk yang tidak terdaftar, label yang tidak sesuai, klaim pemasaran berlebihan, atau barang yang dilarang dapat diturunkan dari platform dan memicu tindakan regulator.

 

Risiko keempat adalah masalah impor. Memakai izin impor untuk tujuan berbeda dari realisasi, menjual barang yang diimpor dengan API yang tidak tepat, atau tidak memenuhi ketentuan lartas dapat menimbulkan hambatan kepabeanan dan sanksi.

 

Risiko kelima adalah inkonsistensi pajak dan pembukuan. Penjualan marketplace meninggalkan rekam digital. Omzet, potongan platform, retur, subsidi promosi, PPN, dan pajak penghasilan perlu direkonsiliasi dengan rekening serta pembukuan perusahaan.

 

Skenario Praktis

 

Skenario A: PT PMA perdagangan besar menjual kepada reseller melalui Shopee

 

Hal ini dapat lebih dekat dengan kegiatan perdagangan besar apabila akun benar-benar membatasi pembeli bisnis, mensyaratkan minimum order, menggunakan harga grosir, dan mendokumentasikan status reseller. Namun, tetap periksa apakah mekanisme Shopee dan transaksi aktual mendukung bukti B2B tersebut.

 

Skenario B: PT PMA menjual satuan kepada masyarakat

 

Ini memiliki karakter retail. Perusahaan perlu menambahkan KBLI eceran yang sesuai produk apabila terbuka bagi modal asing, lalu menyelaraskan akta, AHU, OSS, serta izin teknis.

 

Skenario C: PT PMA mengimpor lalu menjual di marketplace

 

Selain KBLI retail, periksa API, aturan impor produk, label, izin edar, gudang, dan asal barang. Izin mendirikan PT PMA atau Investor KITAS tidak menggantikan izin perdagangan dan impor.

 

Skenario D: PT PMA ingin membangun marketplace sendiri

 

Ini bukan sekadar aktivitas merchant. Perusahaan masuk ke model PPMSE/intermediasi dan perlu menilai KBLI 47901, persyaratan penyelenggara sistem elektronik, perlindungan data, perlindungan konsumen, kontrak elektronik, serta kewajiban platform berdasarkan Permendag 19/2026.

 

FAQ PT PMA Jualan di Shopee

 

Apakah PT PMA boleh punya akun Shopee?

 

Boleh sepanjang perusahaan dan kegiatannya memenuhi ketentuan. Keberhasilan membuat akun bukan bukti bahwa KBLI, NIB, izin produk, dan struktur PMA telah sesuai.

 

Apakah KBLI perdagangan besar boleh menjual satuan di Shopee?

 

Jika penjualan rutin ditujukan kepada konsumen akhir, karakter kegiatannya adalah perdagangan eceran. Perusahaan sebaiknya menambahkan KBLI retail yang tepat dan memastikan kode tersebut terbuka bagi PT PMA.

 

Apakah seller Shopee harus memakai KBLI 47901?

 

Tidak. Dalam KBLI 2025, 47901 ditujukan untuk platform digital intermediasi perdagangan eceran. Merchant yang menjual barangnya sendiri memilih KBLI sesuai produk dan model perdagangan.

 

Apakah KBLI 47911 atau 47919 masih menjadi jawaban umum untuk online shop?

 

Jangan menggunakannya secara otomatis. Kode tersebut berasal dari struktur KBLI 2020. Pelaku usaha harus memeriksa konversi dan memilih KBLI 2025 yang sesuai dengan kegiatan aktual pada OSS.

 

Apakah satu NIB cukup untuk semua produk?

 

Tidak selalu. NIB adalah identitas pelaku usaha dan memuat kegiatan yang didaftarkan. Produk berbeda dapat membutuhkan KBLI, tingkat risiko, izin edar, sertifikat, atau persyaratan teknis berbeda.

 

Apakah PT PMA boleh menjadi official store?

 

Status official store merupakan label platform. Perusahaan tetap harus membuktikan legalitas badan usaha, hak atas merek atau otorisasi distribusi, NIB, izin produk, serta dokumen lain yang diminta platform.

 

Apakah investor asing dengan KITAS boleh langsung berjualan memakai akun pribadi?

 

Investor KITAS tidak otomatis memberikan hak menjalankan perdagangan secara pribadi di luar badan usaha sponsor. Kegiatan komersial harus dilakukan melalui entitas dan izin yang tepat; peran investor juga perlu konsisten dengan status keimigrasian dan struktur perusahaan.

 

Kesimpulan: Mulai dari Model Transaksi, Bukan dari Tombol Buka Toko

 

PT PMA dapat berjualan di Shopee, tetapi legalitasnya ditentukan oleh kegiatan nyata. Bila pembelinya konsumen akhir, perusahaan menjalankan perdagangan eceran meskipun transaksi terjadi secara online. KBLI perdagangan besar saja belum tentu cukup.

 

Pada 2026, pemeriksaan harus memakai KBLI 2025 dan Permendag 19/2026. Seller tidak boleh otomatis memakai KBLI 47901 karena kode tersebut ditujukan untuk platform intermediasi. Pilih KBLI berdasarkan produk, uji keterbukaan bagi modal asing, selaraskan akta–AHU–OSS, dan lengkapi izin produk serta impor.

 

Master Legal Solution dapat membantu melakukan legal mapping sebelum toko diluncurkan: menguji KBLI, memeriksa batas penanaman modal, menyiapkan perubahan akta, memperbarui OSS, dan menyusun checklist izin produk. Pelajari layanan pendirian dan kepatuhan PT PMA di https://masterlegalsolution.com/investor-kitas-pt-pma-indonesia/ atau konsultasikan isu perdagangan dan kontrak melalui https://modavia.masterlegalsolution.com/.

 

Sumber Hukum dan Rujukan Terverifikasi per 3 September 2026

  1. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik — https://peraturan.bpk.go.id/Details/351720/permendag-no-19-tahun-2026
  2. PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik — https://peraturan.bpk.go.id/Details/126143/pp-no-80-tahun-2019
  3. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
  4. Permendag Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Perdagangan — https://peraturan.bpk.go.id/Details/332960/permendag-no-33-tahun-2025
  5. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan Tabel Konversi KBLI 2020–2025 — https://www.bps.go.id/id/publication/2026/04/30/8b45d4c5e41e1cfc52b839ab/tabel-konversi-klasifikasi-baku-lapangan-usaha-indonesia–kbli–2020-2025-volume-2.html
  6. Portal OSS, KBLI 2025 47901 Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran — https://oss.go.id/id/kbli/detail/9b8fa73d-9247-5a92-bf43-491d6d71e394
  7. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah Perpres Nomor 49 Tahun 2021 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/161806/perpres-no-10-tahun-2021
  8. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/332573/permeninvesbkpm-no-5-tahun-2025

Add your Comment