Setiap tahun, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh pemilik properti, baik rumah, tanah, apartemen, ruko, maupun bangunan lain. Di tengah aktivitas yang makin padat, banyak orang mencari cara praktis agar bisa menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau loket pembayaran. Karena itu, pertanyaan yang paling sering muncul adalah: bisakah bayar PBB secara online?
Jawabannya: bisa, bahkan sebagian besar daerah di Indonesia sekarang sudah menyediakan layanan pembayaran PBB secara online. Dengan kemajuan sistem digital pemerintah, pembayaran pajak sudah jauh lebih mudah dibanding beberapa tahun lalu. Kamu bisa mengecek tagihan PBB, mengetahui nomor objek pajak (NOP), hingga membayar secara langsung melalui berbagai platform digital.
Dalam artikel ini, kita akan bahas semua hal tentang PBB online dengan cara yang santai, jelas, dan praktis. Targetnya adalah supaya kamu tidak bingung lagi harus mulai dari mana. Artikel ini juga dilengkapi FAQ tambahan yang berkaitan dengan notaris, konsultan hukum, dan berbagai aspek legal properti.
Table of Contents
ToggleApa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
PBB adalah pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini bersifat tahunan dan wajib dibayar oleh siapa pun yang tercantum sebagai subjek pajak dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
Secara sederhana, PBB adalah kontribusi negara atas manfaat yang kamu dapatkan dari kepemilikan properti. Baik tanah kosong, rumah tinggal, ruko, gudang, bahkan apartemen, semuanya terkena PBB.
Kenapa PBB penting?
- PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
- PBB berhubungan erat dengan legalitas tanah/bangunan.
- PBB wajib lunas ketika kamu ingin melakukan transaksi seperti jual beli, balik nama, atau AJB di notaris.
Karena sifatnya yang tahunan, pembayaran PBB harus diperhatikan agar tidak menimbulkan denda atau hambatan administratif di kemudian hari.
Apakah Bisa Bayar PBB Secara Online?
Pembayaran PBB sudah bisa dilakukan secara online. Bahkan, sebagian besar pemerintah daerah saat ini mewajibkan atau menganjurkan wajib pajak untuk menggunakan metode pembayaran digital.
Beberapa jalur pembayaran online yang umum adalah:
- Marketplace (Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli)
- Mobile banking berbagai bank
- ATM bank tertentu
- Situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)
- Aplikasi resmi pemerintah daerah seperti e-SPPT
Masing-masing daerah punya sistem sendiri, tetapi prinsipnya sama: kamu hanya butuh Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang akan dibayar.
Cara Bayar Pajak PBB Online Tahun 2025
Untuk tahun 2025, cara bayar PBB masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi sistemnya makin efisien. Mari kita bahas satu per satu cara pembayaran yang tersedia.
1. Bayar PBB Melalui Marketplace
Marketplace menjadi salah satu metode paling populer karena prosesnya cepat dan mudah.
Marketplace yang umumnya menyediakan pembayaran PBB:
- Tokopedia
- Bukalapak
- Blibli
- Shopee (khusus daerah tertentu)
Langkah umum pembayaran:
- Buka aplikasi marketplace pilihanmu.
- Masuk ke menu Pajak PBB.
- Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak).
- Pilih Tahun Pajak.
- Sistem akan menampilkan jumlah tagihan.
- Klik bayar, pilih metode pembayaran, dan selesai.
Salah satu contoh halaman resmi:
Tokopedia Layanan Pemerintah: https://www.tokopedia.com/pajak
Kelebihan pembayaran melalui marketplace adalah kemudahan akses dan seringnya tersedia promo biaya admin rendah.
2. Bayar PBB Melalui ATM
Metode ini cocok untuk kamu yang belum terbiasa menggunakan marketplace.
Umumnya bank-bank besar menyediakan pembayaran PBB, termasuk:
- BCA
- Mandiri
- BRI
- BNI
Format pembayaran bisa berbeda-beda, tapi langkah utamanya:
- Masuk ke menu Pembayaran.
- Pilih Pajak / PBB.
- Masukkan NOP.
- Pilih tahun pajak.
- Konfirmasi tagihan dan bayar.
Sebelum ke ATM, pastikan kamu tahu NOP dan jumlah tagihan supaya tidak bingung di lokasi.
3. Bayar PBB Melalui Mobile Banking
Metode ini adalah versi modern dari ATM. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan kapan saja.
Misalnya BCA Mobile:
- Pilih m-Payment
- Pilih PBB
- Masukkan NOP
- Cek tagihan
- Bayar
Formatnya serupa pada bank lain.
Kelebihan mobile banking:
Tidak perlu antre, tidak perlu keluar rumah, dan bukti pembayaran langsung tersimpan.
4. Bayar PBB Melalui Situs Pemerintah Daerah
Setiap daerah memiliki portal masing-masing.
Contohnya yaitu di DKI Jakarta dapat diakses melalui link: https://pajakonline.jakarta.go.id
Melalui situs tersebut, kamu bisa:
- Cek tagihan
- Cetak e-SPPT
- Bayar PBB online
Tidak semua daerah langsung menyediakan pembayaran online, tetapi kebanyakan memberikan opsi link ke mitra pembayaran.
Cara Cek Tagihan Pajak PBB Online
Pertanyaan paling umum sebelum bayar adalah: tagihannya berapa?
Kamu bisa cek tagihan PBB secara online melalui dua cara terbesar:
1. Cek Tagihan di Situs Pemerintah Daerah
Setiap pemerintah daerah punya Bapenda atau Dispenda masing-masing.
Caranya:
- Kunjungi situs Bapenda daerahmu.
- Cari menu PBB, SPPT, atau e-SPPT.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Tagihan akan muncul.
Kelebihannya, data langsung dari pemerintah sehingga lebih akurat.
Beberapa daerah yang sudah punya sistem cek online:
- DKI Jakarta
- Kota Bandung
- Surabaya
- Tangerang
- Depok
- Bekasi
- Medan, dan banyak lagi.
2. Cek Tagihan Melalui Marketplace
Marketplace juga bisa digunakan untuk cek saja tanpa langsung bayar.
Caranya biasanya sama:
- Masukkan NOP
- Pilih tahun pajak
- Tagihan muncul otomatis
Jika kamu ingin membayar dengan metode lain (misalnya via bank), marketplace tetap bisa dipakai untuk cek nominal tagihan.
Di Mana Cek Nomor PBB / NOP?
NOP adalah Nomor Objek Pajak. Tanpa ini, kamu tidak bisa cek atau bayar PBB.
Kamu bisa menemukan NOP di:
- SPPT PBB yang diterbitkan setiap tahun.
- Sertifikat tanah atau IMB (walaupun tidak selalu dicantumkan).
- Minisheet PBB yang ada di kantor kelurahan/kecamatan.
- Riwayat pembayaran PBB sebelumnya.
- Aplikasi / situs Bapenda jika daerahmu menyediakan pencarian berdasarkan alamat.
- Menghubungi layanan pajak daerah.
Jika SPPT hilang, kamu bisa meminta cetak ulang SPPT di kelurahan atau Bapenda dengan menunjukkan KTP dan bukti kepemilikan rumah.
Batas Akhir Bayar PBB 2025
Secara umum, jatuh tempo PBB adalah setiap 31 Agustus. Meskipun begitu, setiap daerah bisa memiliki aturan berbeda.
Contoh:
- DKI Jakarta biasanya setiap tanggal 31 Agustus
- Bandung setiap tanggal 30 September
- Surabaya bervariasi per zona
Jadi jawaban paling akurat:
Cek SPPT atau situs Bapenda daerahmu.
Kalau ingin aman, anggap saja batasnya sebelum akhir Agustus untuk mayoritas daerah.
Berapa Denda Jika Telat Bayar PBB?
Keterlambatan pembayaran PBB dikenakan denda 2% per bulan, maksimal 24 bulan.
Artinya:
- Telat 3 bulan → denda 6%
- Telat 12 bulan → denda 24%
- Telat lebih dari 24 bulan → dendanya tetap 24% (maksimal)
Denda ini otomatis muncul ketika kamu coba bayar secara online.
Apa Harus Mengurus ke Notaris atau Konsultan Hukum untuk Urusan PBB?
Sebagian besar urusan PBB bisa diselesaikan oleh wajib pajak sendiri.
Namun, beberapa situasi memang butuh bantuan notaris atau konsultan hukum, misalnya:
- Balik nama setelah transaksi tanah/bangunan
- PBB tidak sesuai data objek (luas tanah/bangunan berbeda)
- Sengketa kepemilikan tanah atau warisan
- Ada dua NOP untuk satu objek
- PBB naik drastis karena NJOP berubah
- Tidak jelas siapa subjek pajak yang seharusnya membayar
- Transaksi jual-beli yang membutuhkan PBB tahun berjalan lunas
Dalam kasus-kasus seperti ini, bantuan profesional bisa mempercepat proses dan mencegah kesalahan administratif.
Pertanyaan Tambahan Terkait PBB (FAQ Tambahan)
Untuk memperkaya artikel dan membantu pembaca, berikut beberapa pertanyaan tambahan yang relevan untuk konteks hukum, notaris, dan properti.
1. Apakah PBB Bisa Dicicil?
Tidak semua daerah memperbolehkan cicilan. Beberapa pemerintah daerah menyediakan program keringanan atau restrukturisasi, tapi sifatnya terbatas dan harus diajukan secara resmi.
2. Bagaimana Kalau Sertifikat Belum Atas Nama Sendiri?
PBB biasanya masih atas nama pemilik lama. Namun pembayaran tetap bisa dilakukan oleh pemilik baru.
Jika ingin balik nama, harus melalui:
- Notaris/PPAT
- BPN
- Pengajuan perubahan subjek pajak di Bapenda
Urusan seperti ini memang sering memerlukan bantuan profesional agar dokumen tidak bertabrakan.
3. Apakah Bisa Bayar PBB untuk Tahun-Tahun yang Sudah Lewat?
Anda bisa membayar tagihan PBB yang sudah lewat pada tahun-tahun sebelumnya. Tagihan muncul otomatis ketika kamu memasukkan tahun pajak lama. Namun biasanya ada denda yang harus dibayarkan.
4. Bagaimana Jika SPPT PBB Tidak Kunjung Terbit?
Penyebab umum:
- Data objek belum diperbarui
- Sertifikat belum dibalik nama
- Perbedaan data luas tanah/bangunan
- Objek pajak baru dibuat
- Perubahan zoning atau pemetaan
Solusinya adalah mengajukan permohonan SPPT ke Bapenda.
5. Apakah PBB Berhubungan dengan Jual-Beli Tanah / Peralihan Hak?
Sangat berhubungan.
Dalam transaksi tanah, notaris akan memeriksa:
- PBB tahun berjalan
- PBB 1–3 tahun terakhir
- Nama subjek pajak
- Validitas NOP
Jika ada tunggakan, proses jual-beli bisa tertunda.
Mengapa PBB Sering Dikaitkan dengan Notaris dan Law Firm?
Karena PBB adalah salah satu dokumen pendukung yang wajib dicek sebelum transaksi properti.
Law firm dan notaris/PPAT biasanya membantu dalam:
- Legal audit tanah
- AJB dan balik nama
- Peralihan hak waris
- Sengketa tanah
- Pemeriksaan PBB untuk memastikan tidak ada tunggakan
Semua proses hukum properti selalu membutuhkan PBB yang valid dan sesuai dengan kondisi objek.
Kesimpulan
Pembayaran PBB secara online bukan hanya mungkin, tetapi sudah menjadi standar di banyak daerah. Kamu bisa menggunakan marketplace, mobile banking, ATM, atau situs pemerintah daerah. Untuk cek tagihan atau mengetahui NOP pun sangat mudah.
Yang penting adalah:
- Siapkan NOP
- Cek tagihan lebih awal
- Bayar sebelum jatuh tempo
- Simpan bukti pembayaran
Jika ada masalah terkait kepemilikan, peralihan hak, balik nama PBB, atau sengketa legal lainnya, bantuan konsultan hukum atau notaris akan sangat membantu.
Hubungi Konsultan Hukum & Notaris Kami
Jika kamu membutuhkan bantuan dalam:
- Balik nama sertifikat
- Pengecekan legalitas tanah/bangunan
- Pengurusan PBB yang bermasalah
- Jual-beli properti
- Pembuatan AJB, PPJB, atau peralihan hak
- Konsultasi hukum terkait properti
Hubungi tim hukum kami untuk konsultasi properti, perpajakan daerah, dan layanan notaris/PPAT lainnya. Kami siap membantu dari awal hingga selesai dengan proses yang aman, cepat, dan sesuai ketentuan hukum.
