Di Indonesia, banyak orang menganggap pernikahan sebagai penyatuan dua keluarga, bukan hanya dua individu. Karena itu, segala sesuatu yang tampak seperti “perhitungan” sebelum menikah sering dipandang aneh atau tidak pantas. Prenuptial agreement (perjanjian kawin) biasanya langsung dikaitkan dengan ketidakpercayaan, materialisme, atau niat buruk.
Padahal, dari perspektif hukum modern, prenup sebenarnya adalah alat proteksi. Instrumen legal ini berfungsi untuk mengatur pemisahan harta, menghindari sengketa di kemudian hari, dan melindungi kepentingan masing-masing pihak. Undang-Undang Perkawinan membolehkan perjanjian kawin, dan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, ruang pembuatannya semakin fleksibel.
Namun fleksibilitas hukum tidak otomatis membuat masyarakat menerimanya. Masih banyak keluarga yang menolak, menganggapnya sebagai tanda kurang percaya, atau bahkan merasa dilukai secara emosional ketika topik ini muncul.
Pertanyaannya mengapa masyarakat Indonesia masih memandang prenup sebagai sesuatu yang “tidak enak dibicarakan”? Dan apakah persepsi ini berdampak secara hukum maupun sosial?
Mari kita kupas lebih dalam.
Table of Contents
ToggleAkar Budaya: Perkawinan sebagai Urusan Kolektif, Bukan Individual
Salah satu alasan utama prenup belum populer adalah cara masyarakat memandang institusi pernikahan. Di Indonesia, pernikahan bukan hanya kontrak sosial, tetapi ritual simbolik yang dianggap sakral. Keluarga besar, adat, dan norma sosial menjadi bagian dari proses tersebut.
Dalam kultur seperti itu, muncul beberapa asumsi tidak tertulis:
- Cinta dianggap cukup sebagai jaminan masa depan.
Pembicaraan soal harta, risiko, atau pengaturan hak dianggap menodai kesakralan pernikahan. - Membuat perjanjian dipandang sebagai tanda tidak percaya.
Banyak pasangan merasa membahas prenup sama saja dengan mempersiapkan perceraian. - Adat dan keluarga merasa punya hak terlibat dalam keputusan.
Sehingga pembicaraan yang sifatnya privat kadang justru menjadi isu komunal.
Asumsi-asumsi ini sering tidak diuji. Bila dilihat secara kritis, tidak semuanya benar. Kenyataannya, cinta dan niat baik tidak menghapus fakta bahwa pernikahan melibatkan konsekuensi hukum yang luas, termasuk harta, utang, warisan, hingga bisnis keluarga.
Tekanan Sosial: Mitos yang Membayangi Prenup
Sikap skeptis masyarakat terhadap prenup tidak muncul tanpa alasan. Ada berbagai mitos yang berkembang, yang sebagian besar tidak sesuai kenyataan. Misalnya:
- “Prenup hanya untuk orang kaya.”
- “Prenup itu tanda pasangan pelit.”
- “Hanya pasangan yang tidak yakin menikah yang buat prenup.”
- “Prenup di Indonesia sama dengan barat, jadi tidak cocok dengan budaya timur.”
Padahal kenyataannya, semua kelas sosial bisa diuntungkan dari perjanjian kawin, dan isi prenup di Indonesia hanya fokus pada aspek harta, bukan perilaku pribadi. Banyak mitos ini bertahan karena kurangnya pemahaman hukum dan dominasi narasi emosional dalam diskusi pernikahan.
Perspektif Hukum: Prenup Justru Mengurangi Risiko Konflik
Jika dilihat dari kacamata hukum, prenup bukan simbol ketidakpercayaan, melainkan mekanisme perlindungan. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 29 membuka ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian kawin sebelum atau setelah menikah (postnup, sesuai putusan MK).
Perjanjian ini sah bila:
- Tidak melanggar hukum.
- Dibuat dengan kesepakatan penuh kedua pihak.
- Dituangkan dalam akta notaris.
- Didaftarkan sesuai ketentuan administrasi negara.
Ruang lingkupnya pun jelas yaitu pengaturan harta.
Tidak bisa mengatur urusan emosional, perilaku, atau materi yang melanggar hak asasi.
Dari sudut pandang legal, prenup mengurangi:
- sengketa harta gono-gini,
- perebutan aset keluarga,
- risiko utang salah satu pasangan membebani pasangan lainnya,
- kerumitan pengurusan pernikahan campuran,
- konflik warisan pasca-kematian.
Bahkan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri sering menghadapi kasus yang sebenarnya bisa dicegah bila ada perjanjian kawin. Namun masyarakat tetap enggan membahasnya karena tekanan budaya.
Ketegangan antara Budaya dan Rasionalitas Hukum
Inilah titik konflik utamanya: kita hidup dalam masyarakat yang menghargai ikatan emosional, sementara hukum bekerja berdasarkan kepastian. Ketika dua sistem nilai ini bertabrakan, banyak pasangan memilih mengikuti tekanan sosial ketimbang mempertimbangkan risiko legal yang jelas.
Tetapi memilih atas dasar ketakutan sosial tidak selalu menguntungkan.
Misalnya, pasangan yang bekerja dengan skema kredit, pasangan yang menjalankan bisnis, atau pasangan yang memiliki tanggungan besar sebenarnya lebih rentan tanpa perjanjian kawin. Tanpa prenup, harta dan utang bisa tercampur otomatis, walau salah satu pihak tidak pernah ikut dalam proses tersebut.
Melalui lensa kritis, justru keputusan untuk “tidak membuat prenup demi menjaga perasaan keluarga” dapat menghasilkan risiko lebih besar bagi masa depan pasangan.
Dinamika Emosional: Mengapa Membicarakan Prenup Tidak Mudah
Selain budaya, ada faktor psikologis yang membuat prenup dianggap sulit dibahas. Beberapa pasangan merasa:
- takut dianggap tidak percaya,
- takut melukai perasaan,
- takut memicu pertengkaran,
- atau tidak nyaman membicarakan uang di awal hubungan.
Reaksi emosional ini wajar. Namun jika dibiarkan tanpa klarifikasi, pasangan bisa mengambil keputusan yang tidak informasional.
Yang sering terlupakan: membicarakan prenup justru membuka ruang komunikasi jujur tentang finansial, hal yang sering menjadi sumber masalah terbesar dalam rumah tangga.
Tantangan pada Pernikahan Campuran
Dalam pernikahan WNI–WNA, prenup sering menjadi kebutuhan mendesak karena aturan kepemilikan tanah bagi WNA (UU Pokok Agraria). Tanpa prenup, WNI berpotensi kehilangan hak atas tanah karena harta dianggap campuran.
Meski begitu, stigma “prenup = tidak percaya” tetap hadir, dan pernikahan campuran pun tidak lepas dari tekanan budaya keluarga yang merasa prenup adalah langkah yang “aneh”.
Padahal dalam konteks perkawinan campuran, prenup bukan sekadar pilihan, kadang menjadi syarat agar hak harta tetap terlindungi.
Perubahan Generasi: Anak Muda Lebih Terbuka, Tapi Tekanan Keluarga Tetap Kuat
Generasi muda (20–35) sebenarnya lebih rasional dan mulai melihat prenup sebagai pengaturan finansial modern. Namun tetap saja restu orang tua, pendapat keluarga besar, dan nilai-nilai tradisional masih mempengaruhi keputusan.
Walaupun pasangan setuju membuat prenup, keluarga besar bisa menolak dengan alasan adat atau gengsi. Dalam situasi seperti ini, pasangan harus menyeimbangkan antara rasionalitas hukum dan sensitivitas budaya.
Di sinilah kemampuan komunikasi pasangan diuji.
Dimensi Hukum Negara: Transparansi dan Kepastian
Negara sebenarnya sudah memberi dasar hukum jelas agar prenup bisa menjadi alat legal yang sah. Untuk melihat dasar hukum yang memperbolehkan perjanjian kawin dibuat setelah menikah (postnup), Anda dapat merujuk langsung pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang tersedia di laman resmi MK.
Ketersediaan regulasi ini menunjukkan bahwa negara tidak menganggap prenup tabu. Justru negara melihatnya sebagai mekanisme untuk menghindari sengketa.
Ketika negara modern mendukung prenup tetapi budaya sosial menolaknya, terjadi kesenjangan persepsi yang cukup besar, dan inilah salah satu tantangan pasangan Indonesia saat ini.
Implikasi Sosial Jika Prenup Tidak Dibuat
Tanpa prenup, pasangan otomatis tunduk pada rezim harta bersama. Ini terdengar sederhana, tetapi implikasinya rumit:
- Aset yang diperoleh dalam pernikahan dapat menjadi objek sengketa.
- Utang salah satu pasangan bisa membebani pasangan lainnya.
- Bisnis yang seharusnya independen bisa terkena dampak hukum perdata pasangan.
- Warisan dan hibah dapat bercampur sehingga menimbulkan klaim pihak ketiga.
- Dalam perceraian, pembagian harta menjadi proses panjang dan mahal.
Secara sosial, pasangan juga bisa menghadapi tekanan tambahan ketika keluarga besar ikut terlibat dalam konflik.
Ironisnya, ketakutan membicarakan prenup demi menghindari konflik dapat justru membuka pintu konflik yang lebih besar.
Membicarakan Prenup secara Bijaksana: Menggabungkan Hukum dan Empati
Karena prenup menyentuh dua ranah (hukum dan emosional), maka penyampaiannya perlu strategi yang tepat. Kuncinya bukan pendekatan teknis, tetapi komunikasi hati ke hati.
Pasangan bisa mulai dari:
- menjelaskan tujuan prenup sebagai proteksi, bukan ancaman,
- menjelaskan risiko finansial yang rasional,
- menjelaskan bahwa perjanjian ini bukan tentang cinta, tetapi tentang kejelasan hak,
- atau mendiskusikan contoh kasus nyata yang menimbulkan pelajaran.
Pendekatan semacam ini menurunkan resistensi emosional keluarga besar dan pasangan.
Kesimpulan: Prenup Bukan Musuh Budaya, Tapi Instrumen Legal yang Perlu Dipahami
Prenup masih dianggap tabu bukan karena masalah hukum, melainkan karena persepsi sosial. Masyarakat melihatnya sebagai bentuk ketidakpercayaan, padahal secara hukum justru menjadi alat untuk memastikan kejelasan dan perlindungan.
Dengan meningkatnya kesadaran finansial, pernikahan campuran, dan kompleksitas ekonomi modern, prenup bukan lagi sekadar “opsi orang kaya”, tapi menjadi bagian dari praktik legal yang realistis.
Ketika budaya dan hukum bisa berdialog, prenup akan menjadi langkah dewasa, bukan tanda keraguan.
Hubungi Kami Jika Anda Membutuhkan Prenup atau Postnup
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk menyusun perjanjian pranikah (prenup) atau perjanjian setelah menikah (postnup) yang sah secara hukum dan sesuai kebutuhan Anda, tim hukum Master Legal Solution siap membantu. Kami memastikan perjanjian dibuat dengan analisis hukum yang tepat, akurat, dan aman untuk kedua belah pihak. Click Disini
