Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat, terutama dengan munculnya banyak brand lokal baru. Sayangnya, di balik pertumbuhan tersebut, masih banyak produk kosmetik yang gagal mendapatkan izin edar dari BPOM. Tidak sedikit pelaku usaha yang sudah mengeluarkan biaya besar untuk produksi dan pemasaran, tetapi akhirnya harus menghentikan penjualan karena produknya tidak lolos proses registrasi.
Masalah ini sering kali bukan disebabkan oleh produknya yang berbahaya, melainkan karena kesalahan teknis, administratif, atau pemahaman regulasi yang kurang tepat. BPOM memiliki standar penilaian yang ketat dan menyeluruh, sehingga satu kesalahan kecil saja bisa berdampak besar.
Agar hal ini tidak terulang, penting bagi pelaku usaha untuk memahami kesalahan-kesalahan yang paling sering terjadi dalam proses pendaftaran kosmetik.

Table of Contents
ToggleSekilas Tentang Izin BPOM untuk Kosmetik
Izin edar kosmetik di Indonesia dikeluarkan melalui sistem notifikasi BPOM. Sistem ini memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar aman digunakan dan diproduksi oleh pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
BPOM tidak hanya menilai produk dari hasil akhirnya, tetapi juga dari:
- komposisi bahan,
- proses produksi,
- legalitas perusahaan,
- serta informasi dan klaim pada label produk.
Informasi resmi mengenai pengawasan kosmetik dapat diakses langsung melalui website BPOM di https://www.pom.go.id.
7 Kesalahan Umum Produk Kosmetik Gagal Lolos BPOM
1. Menggunakan Bahan yang Dilarang atau Tidak Sesuai Batas Aman
Kesalahan paling sering terjadi ada pada formula produk. Banyak produk kosmetik gagal lolos karena mengandung bahan yang dilarang atau digunakan melebihi batas konsentrasi yang diizinkan.
BPOM memiliki daftar bahan kosmetik yang:
- dilarang,
- dibatasi penggunaannya,
- atau hanya boleh digunakan untuk fungsi tertentu.
Pelaku usaha seringkali hanya fokus pada efek cepat tanpa mengecek regulasi bahan. Padahal, satu bahan bermasalah saja sudah cukup untuk membuat pengajuan ditolak. Daftar dan status bahan kosmetik dapat dicek melalui https://cekbpom.pom.go.id.
2. Dokumen Formula Tidak Disusun Sesuai Standar BPOM
Produk yang aman pun bisa gagal jika dokumen formulanya tidak memenuhi ketentuan. BPOM mengharuskan formula disusun secara rinci dan profesional, bukan sekadar daftar bahan.
Kesalahan yang sering ditemukan antara lain:
- nama bahan tidak menggunakan INCI,
- tidak mencantumkan fungsi dan kadar bahan,
- data formula tidak konsisten dengan label.
Bagi BPOM, dokumen formula mencerminkan kualitas pengendalian mutu produsen.
3. Klaim Produk Terlalu Berlebihan atau Menyerupai Klaim Obat
Klaim adalah salah satu penyebab utama penolakan. Banyak brand kosmetik menggunakan bahasa promosi yang terlalu agresif demi menarik konsumen.
BPOM tidak memperbolehkan klaim yang:
- bersifat menyembuhkan,
- menjanjikan hasil instan,
- atau tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
Contoh klaim yang sering bermasalah adalah “menghilangkan jerawat permanen” atau “memutihkan dalam 3 hari”. Pedoman terkait klaim kosmetik dapat ditemukan di kanal informasi BPOM: https://www.pom.go.id/new/view/more/berita.
4. Informasi Label Tidak Lengkap atau Tidak Konsisten
Label kosmetik bukan hanya soal desain. BPOM mewajibkan label memuat informasi penting seperti identitas pelaku usaha, nomor batch, tanggal kadaluarsa, dan cara penggunaan.
Produk sering gagal karena:
- informasi wajib tidak lengkap,
- bahasa label tidak sesuai ketentuan,
- atau data label berbeda dengan dokumen pendaftaran.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan keraguan apakah produk yang didaftarkan sama dengan produk yang akan beredar.
5. Legalitas Perusahaan Tidak Mendukung Pengajuan
Izin BPOM tidak dapat diajukan atas nama perorangan. Pemohon harus merupakan badan usaha dengan legalitas yang sesuai dengan kegiatan kosmetik.
Masalah yang sering terjadi antara lain:
- KBLI tidak sesuai bidang kosmetik,
- NIB tidak aktif atau tidak relevan,
- tidak ada perjanjian kerja sama dengan pabrik maklon.
Informasi terkait legalitas usaha dan NIB dapat dicek melalui sistem OSS di https://oss.go.id.
6. Proses Produksi Tidak Memenuhi Standar CPKB
BPOM hanya mengizinkan produk kosmetik yang diproduksi sesuai Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Jika menggunakan jasa maklon, maka pabrik tersebut harus memenuhi standar CPKB.
Pengajuan sering bermasalah ketika:
- pabrik belum memenuhi standar,
- tidak ada bukti kerja sama produksi,
- formula diubah tanpa pelaporan ulang.
Tanpa jaminan proses produksi yang baik, BPOM tidak dapat memastikan konsistensi mutu produk.
7. Mengurus BPOM Setelah Produk Siap Dipasarkan
Kesalahan terakhir ini sering terjadi karena mindset yang keliru. Banyak pelaku usaha baru mengurus BPOM setelah produk selesai diproduksi atau bahkan sudah dijual.
Pendekatan ini sangat berisiko. Jika produk tidak sesuai regulasi, seluruh proses harus diulang dari awal. Idealnya, aspek BPOM sudah dipertimbangkan sejak tahap pengembangan produk.
Risiko Jika Produk Tidak Lolos BPOM
Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar berisiko:
- ditarik dari peredaran,
- disita oleh BPOM,
- dikenai sanksi administratif,
- hingga menimbulkan masalah hukum.
BPOM secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kosmetik ilegal, sebagaimana diumumkan melalui kanal resminya.
Penutup
Kegagalan produk kosmetik lolos BPOM umumnya bukan karena produknya buruk, tetapi karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Dengan persiapan yang tepat sejak awal, mulai dari formula, dokumen, label, hingga legalitas, proses BPOM dapat berjalan lebih lancar dan aman.
Bagi pelaku usaha, memahami aturan BPOM bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang untuk membangun brand kosmetik yang kredibel dan berkelanjutan.
Pastikan produk kosmetik Anda memenuhi seluruh ketentuan BPOM sejak awal. Tim kami siap membantu proses pengurusan izin edar kosmetik secara tepat, aman, dan sesuai regulasi. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda bersama kami sekarang, Click Disini