Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) membawa konsekuensi hukum tertentu, terutama terkait status kepemilikan aset di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunan prenuptial agreement menjadi langkah untuk mengatur pemisahan harta dan melindungi hak-hak finansial masing-masing pihak. Dokumen ini dapat membantu pasangan beda kewarganegaraan menghindari masalah hukum di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan aturan kepemilikan properti dan kelangsungan investasi bisnis.
Table of Contents
ToggleMengapa Pasangan Beda Kewarganegaraan Membutuhkannya?
Pernikahan campuran selalu bersinggungan dengan aturan hukum keperdataan dari dua negara yang berbeda. Di Indonesia, hukum perkawinan menetapkan prinsip bahwa harta yang diperoleh selama masa pernikahan secara otomatis menjadi harta bersama, kecuali ada kesepakatan tertulis yang menyatakan sebaliknya. Prinsip percampuran harta ini sebenarnya bertujuan baik, tetapi dapat menimbulkan kendala hukum bagi WNI yang menikah dengan pasangan asing.
Kendala tersebut muncul karena adanya pembatasan hak hukum bagi warga negara asing dalam urusan kepemilikan aset tetap di wilayah Republik Indonesia. Tanpa adanya dokumen kesepakatan pemisahan harta benda, status hukum harta yang diperoleh WNI setelah menikah akan bercampur dengan hak pasangannya yang berstatus WNA. Oleh sebab itu, dokumen kesepakatan ini menjadi solusi utama agar hak keperdataan WNI sebagai warga negara tidak hilang atau berkurang setelah melangsungkan pernikahan.
Apa Risiko Kepemilikan Properti Tanpa Pemisahan Harta?
Hukum agraria di Indonesia memiliki aturan yang ketat mengenai siapa saja subjek yang berhak memiliki tanah dan bangunan. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), warga negara asing tidak diizinkan memiliki tanah dengan status Hak Milik. Jika seorang WNI menikah dengan WNA tanpa membuat kesepakatan pemisahan harta terlebih dahulu, maka setiap properti yang dibeli setelah menikah akan dianggap sebagai harta kekayaan bersama.
Akibat percampuran harta tersebut, WNI akan kehilangan hak istimewanya untuk membeli, memiliki, atau mempertahankan properti berstatus Hak Milik di negerinya sendiri. Hukum menganggap bahwa di dalam properti tersebut terdapat hak milik pasangannya yang berstatus WNA.
Untuk menghindari turunnya status kepemilikan aset menjadi sekadar Hak Pakai, pembuatan perjanjian pemisahan harta menjadi langkah antisipasi yang sangat dianjurkan. Dengan dokumen ini, WNI tetap memiliki kebebasan penuh untuk mendaftarkan aset properti atas namanya sendiri.
Apa Fungsi Lain Prenuptial Agreement?
Selain berfokus pada perlindungan hak kepemilikan properti, kesepakatan pranikah juga berfungsi untuk memisahkan tanggung jawab finansial dan beban utang piutang. Jika salah satu pihak memiliki kewajiban utang di negara asalnya maupun di Indonesia, utang tersebut tidak akan membebani pihak lainnya.
Pemisahan kewajiban ini memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak dalam mengelola keuangan rumah tangga sehari-hari tanpa kekhawatiran adanya sita jaminan atas harta pasangan.
Pengaturan finansial semacam ini juga sangat bermanfaat bagi WNI atau WNA yang memiliki bisnis, kepemilikan saham, atau investasi portofolio. Dengan batas kepemilikan yang didefinisikan secara jelas, keberlangsungan usaha dapat tetap terjaga dan tidak berisiko tercampur dengan aset keluarga.
Pemahaman lebih detail mengenai poin-poin perlindungan aset dan utang piutang ini dapat Anda pelajari lebih lanjut pada panduan mengenai perjanjian perkawinan yang sah dan diakui di Indonesia.
Perlukah Dokumen Legal untuk Prenuptial Agreement?
Ya, Anda perlu menyusun kesepakatan hukum untuk pernikahan beda kewarganegaraan secara legal karena melibatkan yurisdiksi hukum Indonesia. Dengan kata lain, dokumen perjanjian pranikah ini diresmikan melalui akta notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
Setelah akta notariil diterbitkan, dokumen wajib dicatatkan pada instansi negara terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA), agar berlaku mengikat bagi pihak ketiga.
Bahasa dan redaksi pasal-pasal di dalam dokumen juga harus disusun secara jelas, rinci, dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Kesalahan dalam merumuskan draf dapat berisiko membuat kesepakatan menjadi sulit dieksekusi atau rentan dibatalkan oleh hukum. Oleh karena itu, melibatkan pihak yang memahami seluk-beluk hukum keperdataan sangat disarankan agar isi perjanjian dapat mengakomodasi kebutuhan spesifik pasangan campuran.
Jika Anda merencanakan pernikahan beda kewarganegaraan, segera konsultasikan perjanjian pranikah dengan Master Legal Solution. Jasa perjanjian pernikahan dari kami dapat membantu meninjau dan merumuskan draft prenuptial agreement agar mampu melindungi aset masa depan keluarga Anda.